Oleh: Erikka Sastriani (Aktivis Muslimah)
Ancaman PHK belum mereda akibat tekanan konflik global, pelemahan rupiah, dan kenaikan biaya produksi yang membebani dunia usaha. Salah satu kasus PHK terbaru terjadi di sebuah perusahaan manufaktur di Depok, Jawa Barat. PT Xacti Indonesia telah mem PHK terhadap 350 karyawannya. Akibatnya saat ini persaingan mencari kerja semakin ketat. Satu lowongan pekerjaan dapat dilamar ribuan orang. (Kompas Jakarta,25 Mei 2026).
Ancaman pemutusan hubungan kerja hingga saat ini masih menjadi persoalan serius di tengah ketidakstabilan ekonomi global. Tekanan konflik internasional, melemahnya nilai tukar rupiah, serta meningkatnya biaya produksi membuat banyak perusahaan melakukan efisiensi untuk mempertahankan usahanya. Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak langsung pada para pekerja yang menjadi pihak paling rentan kehilangan mata pencaharian.
Salah satu contoh kasus terjadi pada perusahaan manufaktur di Depok, Jawa Barat, yaitu PT Xacti Indonesia, yang melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ketidakpastian ekonomi dapat memicu pengurangan tenaga kerja dalam jumlah besar, terutama ketika perusahaan lebih mengutamakan keberlangsungan keuntungan dan efisiensi biaya operasional.
Dampak lain dari meningkatnya angka PHK adalah semakin ketatnya persaingan dalam mencari pekerjaan. Saat ini, satu lowongan kerja dapat diperebutkan oleh ribuan pelamar dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang beragam. Situasi ini memperlihatkan bahwa kesempatan kerja yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja yang terus bertambah setiap tahun.
Dalam kondisi seperti ini, para pekerja sering berada pada posisi yang lemah karena terbatasnya pilihan pekerjaan dan tingginya ketergantungan terhadap perusahaan. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memberikan perlindungan nyata terhadap tenaga kerja agar kesejahteraan masyarakat tetap terjamin di tengah ketidakpastian ekonomi global.
PHK atau pemutusan hubungan kerja pada dasarnya merupakan konsekuensi yang sulit dipisahkan dari sistem ekonomi kapitalisme yang memandang tenaga kerja sebagai bagian dari komoditas produksi. Dalam sistem ini, buruh seringkali dinilai berdasarkan keuntungan yang dapat dihasilkan bagi perusahaan, bukan semata sebagai manusia yang memiliki hak atas pekerjaan dan kesejahteraan hidup.
Kapitalisme juga mendorong terjadinya pemusatan kepemilikan modal pada kelompok tertentu. Akibatnya, kesempatan kerja tidak sepenuhnya dibuka berdasarkan kebutuhan masyarakat, melainkan lebih bergantung pada kepentingan dan keuntungan pemilik modal. Ketika perusahaan merasa produktivitas menurun atau keuntungan berkurang, pengurangan tenaga kerja menjadi langkah yang dianggap wajar demi menjaga stabilitas bisnis.
Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme cenderung berperan sebagai fasilitator bagi kepentingan ekonomi para pemilik modal. Saat gelombang PHK terjadi, kebijakan yang diambil umumnya hanya sebatas memberikan bantuan sosial, pelatihan kerja, atau jaring pengaman sementara. Namun, langkah tersebut belum mampu menyelesaikan akar persoalan, yaitu sistem ekonomi yang menempatkan keuntungan sebagai prioritas utama dibanding perlindungan terhadap tenaga kerja.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab besar sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Seorang pemimpin tidak hanya bertugas menjalankan pemerintahan, tetapi juga wajib memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, termasuk tersedianya lapangan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi rakyatnya. Prinsip ini sejalan dengan hadis Rasulullah ﷺ:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban aktif dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menjadi pengawas kebijakan ekonomi semata. Sistem ekonomi Islam juga dibangun untuk mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang. Islam mengatur distribusi kepemilikan agar harta tidak hanya beredar dikalangan tertentu saja. Allah SWT berfirman:
“...Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”(QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menolak terjadinya monopoli ekonomi dan ketimpangan sosial yang dapat menimbulkan kemiskinan maupun kesulitan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat luas. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang sangat bergantung pada kekuatan modal, sistem ekonomi Islam mendorong terciptanya distribusi ekonomi yang lebih adil. Negara berperan dalam membuka peluang usaha, menjaga stabilitas pasar, serta memastikan kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi. Dengan demikian, aktivitas ekonomi tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi juga memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam konsep pemerintahan Islam, Baitul Maal menjadi lembaga penting dalam pengelolaan keuangan negara. Melalui lembaga ini, negara berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan, dan kebutuhan publik lainnya secara langsung kepada rakyat. Prinsip tolong-menolong dan tanggung jawab sosial juga ditegaskan dalam firman Allah SWT:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa...”(QS. Al-Ma’idah: 2)
Dengan mekanisme tersebut, negara hadir sebagai pelindung dan penjamin kesejahteraan rakyat. Kehidupan masyarakat tidak sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar ataupun kepentingan pemilik modal, melainkan diatur agar tercipta keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
Wallâhu a'lam bi ash- shawwab. []

No comments:
Post a Comment