Oleh Venny Swandayani
Mahasiswa
Program Koperasi Merah Putih digulirkan pemerintah sebagai salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui program ini, pemerintah berharap menghadirkan lembaga ekonomi yang memungkinkan warga mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau, sekaligus merasakan manfaat ekonomi secara kolektif sehingga tercipta kemandirian di tingkat akar rumput.
Sayangnya, realitas di lapangan seringkali jauh berbeda. Banyak koperasi didirikan di lokasi yang sepi dan sulit dijangkau, sehingga fungsinya sebagai pusat layanan ekonomi bagi masyarakat justru terhambat. Di sisi lain, pengelola koperasi belum sepenuhnya siap, baik dari segi kompetensi teknis maupun pemahaman prinsip perkoperasian yang sehat. Akibatnya, koperasi berjalan lambat dan kurang mampu mendorong perubahan ekonomi yang diharapkan.
Tambahan lagi, persoalan modal yang belum jelas dan model bisnis yang belum teruji menambah kerentanan koperasi dalam jangka panjang. Semua kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius bahwa program Koperasi Merah Putih bisa saja berakhir sebagai sekadar formalitas, megah di laporan tetapi minim dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat. Hal ini disebabkan beberapa tinjauan:
Pertama, persoalan yang melilit program Koperasi Merah Putih ini sesungguhnya tidak bisa dilepaskan begitu saja dari watak dan cara kerja sistem ekonomi kapitalistik-birokratis yang selama ini telah mengakar kuat dan menjadi landasan utama pembangunan di negeri ini. Dalam sistem seperti ini, program-program yang diklaim sebagai wujud keberpihakan kepada rakyat kecil justru kerap lahir bukan dari mendengar dan memahami kebutuhan nyata masyarakat di bawah, melainkan dari proses perencanaan yang dilakukan di atas oleh para teknokrat dan birokrat, kemudian dipaksakan turun ke bawah tanpa mempertimbangkan konteks dan kesiapan lokal yang sesungguhnya. Akibatnya, anggaran negara dalam jumlah besar terserap, laporan-laporan keberhasilan tersusun dengan rapi dan penuh angka, tetapi rakyat di desa-desa tetap tidak merasakan perubahan yang berarti dalam kehidupan sehari-hari mereka. Allah Swt berfirman dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 58:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil."
Ayat ini menjadi cermin yang sangat tajam bagi setiap program yang lahir dari kekuasaan. Ketika kebijakan tidak lahir dari kebutuhan rakyat yang sebenarnya, ketika amanah jabatan tidak dijalankan dengan jujur, dan ketika keadilan tidak menjadi ruh dari setiap keputusan, maka program sebesar apa pun hanya akan menjadi beban anggaran yang tidak memberi manfaat.
Kedua, perlu dipahami bahwa keberadaan koperasi di Indonesia sebenarnya bukan hal baru sama sekali. Koperasi sudah ada, tumbuh, dan beroperasi di berbagai penjuru negeri ini sejak puluhan tahun lalu, bahkan sejak zaman kemerdekaan. Namun fakta berbicara bahwa hingga hari ini, koperasi belum mampu tampil sebagai instrumen ekonomi yang sungguh-sungguh efektif dalam menciptakan kesejahteraan rakyat secara luas dan merata. Ini adalah sinyal yang sangat kuat bahwa persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya lembaga koperasi, bukan pula soal nama atau branding yang dipakai, melainkan tentang sistem besar yang mengelilingi dan menopang atau justru menghambat lembaga tersebut untuk benar-benar berpihak dan memberikan dampak kepada rakyat.
Ketiga, selama sistem ekonomi kapitalisme terus diterapkan di negeri ini dengan segala konsekuensi logisnya mulai dari ketergantungan yang semakin dalam terhadap investasi asing, kebijakan impor yang terus dibuka lebar tanpa batas demi menekan harga di pasar, minimnya dukungan nyata dari negara terhadap pelaku usaha kecil dan petani lokal, hingga praktik privatisasi dalam pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik dan hak seluruh rakyat maka kesejahteraan rakyat yang sejati akan senantiasa menjadi mimpi yang sulit bahkan mustahil untuk diraih. Allah Swt berfirman:
"Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit." (QS. Thaha: 124)
Islam memiliki pandangan yang sangat jelas, tegas, dan komprehensif tentang bagaimana seharusnya negara hadir di tengah kehidupan rakyatnya, terutama dalam urusan pemenuhan kebutuhan dan pengelolaan ekonomi. Dalam pandangan Islam, negara bukan sekadar regulator pasif yang hanya bertugas membuat aturan dan kemudian menyerahkan nasib rakyat kepada mekanisme pasar yang penuh ketidakpastian. Sebaliknya, Islam menempatkan negara sebagai pengurus rakyat yang sesungguhnya.
Koperasi tidak dikenal dalam aturan Islam sehingga tidak mungkin ada dalam pemerintahan Islam. Karena mekanisme pengurusan umat berdasarkan syariat menjadi fokus negara. Yakni dengan menerapkan sistem ekonomi Islam.
Banyak hal yang bisa dilakukan negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyat.
Di antaranya jaminan terpenuhinya kebutuhan primer seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, serta keamanan. Realisasinya, negara akan menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi rakyat sesuai keahlian masing-masing. Apakah sektor pertanian, perdagangan ataukah industri. Tiga sektor ini memungkinkan sekali masyarakat terjun di dalamnya dan mampu memenuhi nafkah keluarga tanpa takut PHK atau diskriminasi tenaga pekerja antara asing dan lokal. Karena negara tidak akan membiarkan kapitalis merampas hak publik sebagaimana kondisi saat ini.
Selain itu, negara tidak akan membiarkan tanah-tanah terlantar tanpa diproduktifkan. Negara akan mengambil alih tanah tersebut terutama yang dibiarkan lebih dari tiga tahun, dan diserahkan pada warga yang bisa menghidupkannya. Baik dengan cara ditanami atau dibangun untuk tempat tinggal dan usaha. Upaya ini adalah bentuk tanggung jawab negara menghidupkan perekonomian masyarakat dan mewujudkan kemandirian dalam negeri.
Wallahu a'lam bish-shawab.

No comments:
Post a Comment