Oleh Samudra Ode
Rumahku Surgaku. Begitulah kata yang menjadi harapan setiap orang. Karena rumah menjadi tempat yang paling nyaman, aman, tenteram, dan membahagiakan bagi seluruh anggota keluarga. Rumah tidak hanya dipahami sebagai bangunan fisik, tetapi juga sebagai lingkungan yang dipenuhi kasih sayang, ketenangan, saling menghormati, dan perlindungan.
Sayangnya, saat ini realitanya rumah justru menjadi ancaman bagi anak. Sebab, rumah menjadi lokasi paling banyak terjadi kekerasan seksual.
Dilansir dari KPAI (18-05-2026), selama periode Januari–April 2026 terdapat 426 pengaduan kasus anak. Kasus terbanyak adalah pelecehan seksual, dan rumah menjadi lokasi yang paling banyak terjadi kekerasan terhadap anak. Sementara itu, di dunia daring, keterlibatan anak dalam judi online juga menjadi kasus yang menonjol.
Kapitalisme sebagai Akar Persoalan
Tidak ada orang tua yang menginginkan anaknya tumbuh dalam ketakutan. Setiap keluarga tentu mendambakan rumah yang hangat, tempat anak merasa aman, dicintai, dan terlindungi. Namun, ironi yang menyakitkan justru terjadi. Di tengah kemajuan teknologi, meningkatnya akses pendidikan, dan berbagai kampanye perlindungan anak, kekerasan terhadap anak masih terus berulang.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap anak bukan sekadar masalah perilaku individu. Jika kasus terus berulang di berbagai tempat dan waktu, maka ada persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar kesalahan pelaku. Ada lingkungan sosial, pola pikir, dan sistem kehidupan yang turut membentuk kondisi tersebut.
Realitas hari ini memperlihatkan bagaimana kehidupan semakin diukur dengan standar materi. Kesuksesan dinilai dari pencapaian ekonomi, sementara hubungan antarmanusia sering kali tersisih oleh tuntutan produktivitas dan persaingan hidup. Tekanan ekonomi, beban pekerjaan, serta gaya hidup yang berorientasi pada materi menciptakan kondisi yang menggerus keharmonisan keluarga.
Dalam situasi seperti ini, anak sering menjadi pihak yang paling rentan menerima dampaknya.
Tuntutan materi akibat kapitalisme menyebabkan orang tua harus menghabiskan banyak waktu di luar rumah. Pada akhirnya, kondisi ini menciptakan disfungsi keluarga. Banyak ibu yang seharusnya menjadi sekolah pertama bagi anak terpaksa mencari nafkah di luar rumah. Akibatnya, anak-anak kehilangan figur pendidik dan hanya mendapat kasih sayang melalui handphone, yang justru merusak perkembangan mental mereka karena kurangnya interaksi langsung.
Terlebih, keimanan tidak lagi menjadi benteng individu dan keluarga karena banyak orang hanya berorientasi mengejar materi dalam hidupnya dan Islam dipisahkan dari kehidupan oleh sekularisme, sehingga tidak lagi memandang anak sebagai amanah dari Allah.
Apalagi, modernisasi melemahkan fondasi akidah dan akhlak masyarakat sehingga mereka tidak lagi takut kepada Allah dan sanksi dosa. Individu yang cerdas tetapi rapuh keimanannya lahir karena agama tidak dijadikan landasan hidup.
Karena itu, tekanan hidup yang datang membuat anak dianggap sebagai beban tambahan, sehingga anak menjadi pihak paling rentan yang terkena dampak langsung dari berbagai persoalan tersebut.
Begitu juga tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme memperparah kondisi ini. Banyak kekerasan dalam rumah tangga dipicu oleh kemiskinan dan kesenjangan sosial. Sebagian persoalan rumah tangga menjadi pemicu kekerasan terhadap anak. Kondisi ini menunjukkan bahwa tekanan ekonomi meningkatkan risiko anak menjadi korban kekerasan dalam keluarga.
Disamping itu, pendidikan sekuler-materialistik lebih ditujukan untuk mencetak pekerja daripada manusia beradab. Standar kesuksesan materi membebani anak-anak, sedangkan sekolah hanya mengajarkan akidah sebatas teori tanpa implementasi. Anak merasa hampa dan putus asa saat menghadapi tekanan hidup karena tidak memahami bahwa tujuan hidup mereka adalah beribadah kepada Allah SWT.
Sementara itu, sanksi yang tidak menjerakan menyebabkan pelaku kekerasan terhadap anak terus mengulangi perbuatannya. Akibatnya, lingkaran kejahatan ini tidak pernah terputus. Pelaku merasa aman karena hukuman yang diterima tidak sebanding dengan kejahatan yang mereka lakukan.
Islam sebagai Solusi Hakiki
Akidah dijadikan sebagai fondasi keluarga sehingga keimanan menjadi benteng pertama dalam Islam. Anak dipandang sebagai amanah yang wajib dijaga oleh orang tua yang memahami Islam.
Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu..." (QS At-Tahrim: 6).
Ayat ini menunjukkan bahwa keluarga tidak hanya dipenuhi kebutuhan materinya, tetapi juga dipastikan terlindungi dari kerusakan akhlak, kekerasan, dan berbagai bahaya yang mengancam kehidupan mereka.
Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR Bukhari dan Muslim).
Negara akan memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi melalui sistem ekonomi Islam sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga. Negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.
Allah SWT berfirman:
"Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS Al-Hasyr: 7).
Ayat ini menunjukkan bahwa negara wajib mengatur distribusi kekayaan agar tidak menumpuk pada segelintir orang serta menjamin kebutuhan kelompok rentan.
Selain itu, negara berwenang mengawasi aktivitas ekonomi dan mencegah praktik-praktik yang merusak keadilan ekonomi.
Negara Islam hadir sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung). Negara menutup pintu-pintu kerusakan sejak dari hulunya melalui sistem pendidikan Islam, pengaturan media, dan penjagaan lingkungan sosial yang sehat.
Media dan ruang digital tidak dibiarkan bebas tanpa kontrol. Konten yang merusak akidah, moral, maupun keselamatan masyarakat dicegah, sementara media yang edukatif dan membangun kepribadian Islam didorong untuk berkembang.
Negara Islam menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) sehingga mampu menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan terhadap anak.
Allah SWT berfirman:
"Dan dalam qishash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa." (QS Al-Baqarah: 179).
Hukum qishash bertujuan menghentikan siklus kekerasan dan menjadi benteng pencegah yang melindungi kehidupan manusia.
Selain peran keluarga dan negara, Islam juga membangun fungsi masyarakat sebagai penjaga kebaikan. Dalam sistem Islam, masyarakat tidak bersikap individualis dan acuh terhadap kondisi di sekitarnya. Setiap anggota masyarakat memiliki kewajiban amar makruf nahi mungkar, yakni mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga atau negara semata, tetapi juga menjadi kepedulian bersama.
Islam juga membangun sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Pendidikan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik dan keterampilan kerja, tetapi juga membentuk kepribadian Islam yang kuat. Anak-anak dididik agar memahami tujuan hidupnya sebagai hamba Allah SWT, memiliki akhlak mulia, serta mampu membedakan antara yang hak dan yang batil. Dengan pendidikan seperti ini, lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kokoh secara spiritual dan moral.
Di sisi lain, negara memastikan seluruh kebijakan media dan informasi berjalan sesuai syariat. Berbagai konten yang merusak akhlak, menormalisasi kekerasan, eksploitasi seksual, maupun perjudian tidak akan diberi ruang untuk berkembang. Sebaliknya, media diarahkan menjadi sarana edukasi dan dakwah yang mendukung terbentuknya generasi yang beriman, bertakwa, dan berkepribadian Islam.
Dengan sinergi antara individu yang bertakwa, keluarga yang kuat, masyarakat yang peduli, serta negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, perlindungan terhadap anak tidak hanya dilakukan setelah kejahatan terjadi, tetapi diwujudkan sejak awal dengan menutup seluruh pintu yang dapat mengantarkan kepada kerusakan dan kekerasan.
Dengan penerapan Islam secara kaffah, perlindungan terhadap anak tidak hanya bersifat reaktif, tetapi diwujudkan melalui sistem kehidupan yang menjaga keluarga, masyarakat, dan negara dari berbagai faktor yang melahirkan kekerasan.
Wallahu A'lam.


No comments:
Post a Comment