Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kenaikan Harga Pertamax dan Efek Domino pada Harga Kebutuhan Pokok

Saturday, June 27, 2026 | Saturday, June 27, 2026 WIB





Oleh : Wanti (Penulis Opini)

Harga Pertamax naik menjadi 16.250 per liter, Pertamax green 17.000 per liter, Kenaikan harga yang mencapai lebih dari 30 persen tersebut semakin memperberat beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengandalkan kendaraan bermotor sebagai sarana utama untuk bekerja maupun menjalankan aktivitas sehari-hari. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2026, perekonomian Indonesia pada triwulan pertama tahun 2026 mengalami pertumbuhan sebesar 5,61 persen. Meskipun angka tersebut menunjukkan kondisi ekonomi yang relatif positif, berbagai indikator lain justru mengindikasikan adanya tekanan ekonomi. Hal ini terlihat dari Indeks Keyakinan Konsumen yang dirilis Bank Indonesia (BI) pada tahun 2026 yang berada pada level terendah dalam lima bulan terakhir. Selain itu, nilai tukar rupiah juga mengalami pelemahan sekitar 5,45 persen sejak terjadinya konflik Iran sebagaimana dilaporkan oleh Bloomberg (2026). Dengan demikian, kenaikan harga bahan bakar berpotensi semakin menekan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Kesenjangan antara kedua angka tersebut sebenarnya mencerminkan kondisi yang dialami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi terlihat positif dalam berbagai laporan dan data statistik, tetapi di sisi lain masyarakat masih menghadapi tekanan biaya hidup yang semakin berat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS, 2024), penduduk Indonesia terbagi ke dalam lima kelompok ekonomi, yaitu kelas atas sebanyak 1,07 juta jiwa (0,38 persen), kelas menengah mapan 47,85 juta jiwa (17,13 persen), kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class) 137,50 juta jiwa (49,22 persen), kelompok rentan miskin 67,69 juta jiwa (24,23 persen), serta penduduk miskin sebanyak 25,22 juta jiwa (9,03 persen).

Alasan pemerintah menaikkan harga Pertamax karena mengikuti perkembangan harga minyak dunia yang trennya menguat imbas konflik di Timur Tengah. Kenaikan harga BBM non-subsidi yang diberlakukan sejak 10 Juni 2026 didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi global. Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan bahwa dinamika geopolitik internasional dan meningkatnya harga minyak dunia menjadi faktor utama yang mendorong dilakukannya penyesuaian harga tersebut.

Kenaikan harga Pertamax pada Juni 2026 merupakan dampak dari meningkatnya harga minyak mentah di pasar internasional yang dipengaruhi oleh konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah. Pemerintah bersama Pertamina menyatakan bahwa sebagai BBM non-subsidi, harga Pertamax disesuaikan dengan perkembangan harga minyak dunia. Meningkatnya ketegangan di sejumlah negara Timur Tengah telah mendorong lonjakan harga minyak global, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap biaya pengadaan BBM di Indonesia. Oleh karena itu, penetapan harga Pertamax dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik internasional, pergerakan harga minyak dunia, serta kemampuan daya beli masyarakat.

Kenaikan harga Pertamax berpotensi menurunkan daya beli masyarakat karena meningkatkan beban pengeluaran rumah tangga, terutama bagi pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat yang menjadikan Pertamax sebagai bahan bakar utama. Dengan naiknya harga BBM, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan transportasi dibandingkan sebelumnya.

Dampak kenaikan harga BBM juga tidak hanya dirasakan pada sektor transportasi. Sejumlah ekonom berpendapat bahwa pengaruh yang lebih luas terjadi melalui peningkatan biaya produksi dan distribusi barang. Kenaikan biaya operasional kendaraan angkut mendorong pelaku usaha untuk menyesuaikan harga jual produk atau jasa guna mempertahankan tingkat keuntungan. Kondisi ini dapat memicu kenaikan harga berbagai kebutuhan masyarakat yang pada akhirnya semakin menekan daya beli konsumen.

Dampak lanjutan dari kenaikan harga BBM adalah meningkatnya harga berbagai kebutuhan masyarakat. Komoditas pangan, barang kebutuhan sehari-hari, serta jasa logistik termasuk sektor yang paling rentan mengalami kenaikan biaya karena sangat bergantung pada transportasi berbahan bakar minyak. Kenaikan biaya produksi dan distribusi tersebut umumnya dibebankan kepada konsumen melalui penyesuaian harga barang dan jasa.

Kondisi ini menyebabkan masyarakat menghadapi beban ekonomi yang semakin besar, yaitu meningkatnya biaya transportasi sekaligus naiknya harga berbagai kebutuhan pokok. Dari sudut pandang ekonomi, daya beli masyarakat cenderung melemah ketika kenaikan harga barang dan jasa tidak diikuti oleh peningkatan pendapatan yang sebanding. Apabila keadaan tersebut berlangsung secara berkelanjutan, tingkat konsumsi rumah tangga dapat menurun. Padahal, konsumsi rumah tangga merupakan salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kenaikan harga Pertamax berpotensi mengurangi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup serta menjaga tingkat kesejahteraannya, khususnya bagi kelompok masyarakat berpendapatan menengah dan rendah.

Harga pertamax melejit, kelas menengah banyak yang beralih ke pertalite. Ketika selisih harga antara Pertamax (non-subsidi) dan Pertalite (subsidi) semakin menjauh (misalnya mencapai Rp5.000–Rp6.000 per liter), insentif ekonomi untuk berhemat menjadi sangat tinggi, Kelas menengah sering kali menjadi kelompok yang paling rentan terhadap inflasi. Pendapatan mereka cenderung stagnan, sementara biaya hidup (pangan, pendidikan, kesehatan) terus meningkat. Mengurangi biaya bahan bakar adalah cara paling instan untuk menjaga stabilitas anggaran rumah tangga. Pertalite adalah Bahan Bakar Khusus 

Penugasan (JBKP) yang disubsidi oleh pemerintah. Migrasi massal dari Pertamax ke Pertalite otomatis meningkatkan volume konsumsi BBM bersubsidi secara signifikan, jika volume konsumsi melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam APBN, pemerintah harus menambah anggaran kompensasi energi, yang dapat mengurangi ruang fiskal untuk program pembangunan lainnya. 

Penurunan daya beli kelompok masyarakat kelas menengah yang memicu peralihan konsumsi ke BBM bersubsidi berpotensi memperberat beban APBN. Guna mengantisipasi dampak tersebut, pemerintah perlu merumuskan langkah insentif strategis, seperti subsidi transportasi publik, pemangkasan biaya pendidikan dan kesehatan, hingga relaksasi pajak. Langkah-langkah ini penting dilakukan untuk memproteksi daya beli sekaligus menjaga stabilitas konsumsi kelas menengah.

Tata kelola BBM dengan paradigma kapitalistik menjadikan BBM sebagai komoditas ekonomi yang terus mencekik rakyat. Dalam paradigma kapitalistik, BBM tidak lagi dipandang sebagai layanan publik (public goods) yang wajib disediakan negara secara murah, melainkan sebagai komoditas ekonomi yang harganya ditentukan oleh mekanisme pasar (suplai dan permintaan global). Ketika harga minyak mentah dunia naik, harga di tingkat domestik akan langsung disesuaikan. Bagi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, kebijakan ini dirasa memberatkan karena BBM merupakan kebutuhan primer yang memengaruhi harga barang pokok lainnya.

Paradigma ini mendorong pengurangan subsidi secara bertahap agar tidak membebani anggaran negara dan menciptakan iklim persaingan yang sehat bagi korporasi swasta. Namun, dampak langsung dari pelepasan harga ke mekanisme pasar adalah hilangnya jaring pengaman sosial. Fluktuasi harga yang tidak menentu menciptakan ketidakpastian ekonomi bagi rakyat kecil yang anggarannya sangat terbatas. Ketika tata kelola berorientasi pada profitabilitas dan efisiensi korporasi, fokus utama sering kali bergeser pada pengembalian modal dan keuntungan, bukan pada daya beli riil masyarakat. Akibatnya, kebijakan penyesuaian harga sering kali memicu inflasi sektor transportasi dan logistik, yang beban akhirnya (berupa kenaikan harga barang dan jasa) secara akumulatif ditanggung oleh konsumen akhir atau rakyat biasa.

Kedaulatan energi Indonesia sangat lemah karena Indonesia belum sepenuhnya mampu mengelola, memenuhi, dan mengendalikan kebutuhan energinya secara mandiri. Padahal Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar seperti minyak, gas, batu bara, panas bumi, dan energi terbarukan. tingginya ketergantungan impor, dominasi energi fosil, keterlibatan asing, dan belum optimalnya pemanfaatan energi terbarukan. Untuk mencapai kemandirian energi, Indonesia perlu memperkuat pengelolaan sumber daya nasional, mengembangkan energi alternatif, dan memastikan energi digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Paradigma kapitalistik terkait BBM salah dan menzalimi rakyat, harus diubah dengan paradigma Islam. Dalam pandangan ini, paradigma kapitalistik dinilai keliru karena menempatkan bahan bakar minyak (BBM) sebagai komoditas ekonomi murni yang harganya dilepas ke mekanisme pasar bebas. Akibatnya, Korporasi dan efisiensi anggaran menjadi prioritas, sehingga ketika harga minyak dunia naik, beban langsung dialihkan kepada konsumen (rakyat). Kenaikan harga BBM memicu inflasi berantai pada barang pokok, yang dinilai memberatkan atau "menzalimi" masyarakat ekonomi lemah karena daya beli mereka tergerus.

Sebagai alternatif, paradigma Islam menawarkan konsep pengelolaan kepemilikan yang berbasis pada kemaslahatan publik. Berdasarkan prinsip hukum Islam (seperti hadis yang menyatakan bahwa manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api), sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dan jumlahnya melimpah dikategorikan sebagai milik umum. Dalam paradigma ini, negara bertindak sebagai pelayan masyarakat (ra’in) yang wajib mengelola kekayaan alam tersebut. Negara tidak boleh mengambil keuntungan komersial dari rakyatnya dalam mendistribusikan kepemilikan umum. Keuntungan atau hasil dari pengelolaan migas harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk harga yang murah (setara biaya produksi) atau melalui fasilitas publik yang gratis/terjangkau, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

BBM hak rakyat yang bersumber dari harta kepemilikan umum yang pada hakikatnya menjadi hak seluruh rakyat. Bahan Bakar Minyak (BBM) sejatinya merupakan bagian dari kekayaan publik yang menjadi hak mutlak seluruh warga negara. Dalam hal ini, negara memegang peran sebagai pengelola amanah yang berkewajiban memanfaatkan sumber daya tersebut demi kesejahteraan masyarakat luas. Oleh karena itu, tata kelola energi wajib berfokus pada keadilan sosial, kemudahan akses, dan pelayanan publik, alih-alih mengejar profit semata. Penerapan prinsip kepemilikan umum ini memastikan bahwa rakyat tidak sekadar menjadi saksi pasif, melainkan penikmat utama manfaat kekayaan alam mereka sendiri secara berkesinambungan.

Negara wajib mengelola harta milik umum termasuk sumber daya energi dan memberikan pada rakyat dengan harga semurah-murahnya. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengelola seluruh kekayaan publik, termasuk sektor energi, dan mendistribusikannya kepada masyarakat dengan harga yang sangat terjangkau. Mengingat sumber daya energi adalah bagian dari kepemilikan bersama, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pemanfaatannya. Oleh karena itu, pengelolaan energi harus dilakukan secara berdaulat, adil, dan transparan demi mewujudkan kemakmuran masyarakat yang setinggi-tingginya.

Dalam hal ini Energi sejatinya berfungsi untuk pelayanan publik dan pemenuhan keadilan sosial, sehingga negara tidak boleh menggunakannya demi keuntungan komersial semata. Agar seluruh masyarakat bisa merasakan manfaat kekayaan alam ini secara merata dalam jangka panjang, negara wajib menyediakannya dengan harga yang sangat murah.
Kedaulatan energi dan mekanisme baitul mal dalam sistem Islam akan menuntaskan problem pemenuhan BBM untuk rakyat. sumber daya alam yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak, seperti minyak bumi dan gas, termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu maupun korporasi untuk dikuasai demi keuntungan pribadi. Negara berkewajiban mengelola sumber daya energi tersebut sebagai amanah untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan menjaga kemaslahatan umum.

Konsep ini berlandaskan pada prinsip bahwa manusia memiliki hak bersama atas sumber daya yang menjadi kebutuhan publik. Dalam hadis Rasulullah SAW disebutkan bahwa manusia berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Para ulama menjelaskan bahwa “api” dalam konteks modern mencakup sumber energi yang menjadi kebutuhan vital masyarakat. Dengan demikian, minyak bumi dan BBM tidak boleh diperlakukan semata sebagai komoditas bisnis, tetapi sebagai hak rakyat yang wajib dijamin negara.

Kedaulatan energi dalam Islam berarti negara memiliki kontrol penuh atas pengelolaan sumber daya energi, mulai dari eksplorasi, produksi, distribusi, hingga penetapan harga. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan asing, mekanisme pasar bebas, ataupun dominasi korporasi yang dapat merugikan rakyat. Tujuan utama pengelolaan energi bukan mencari keuntungan sebesar-besarnya, melainkan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi secara adil dan merata.

Dalam sistem Islam, hasil pengelolaan sumber daya energi masuk ke dalam Baitul Mal sebagai lembaga keuangan negara. Baitul Mal berfungsi mengelola pemasukan dari kepemilikan umum untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar. Melalui mekanisme Baitul Mal, negara tidak menjadikan BBM sebagai objek komersialisasi. Negara hanya mengambil biaya yang diperlukan untuk pengelolaan dan distribusi, sehingga rakyat dapat memperoleh energi dengan harga semurah-murahnya. Bahkan dalam kondisi tertentu, negara dapat memberikan subsidi penuh apabila diperlukan demi menjaga kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sistem ini berbeda dengan mekanisme kapitalistik yang menyerahkan harga energi kepada pasar global. Dalam sistem kapitalisme, kenaikan harga minyak dunia akan langsung memengaruhi harga BBM dalam negeri sehingga rakyat menanggung beban ekonomi yang berat. Sementara dalam sistem Islam, negara berperan aktif melindungi rakyat dari gejolak pasar dan memastikan energi tetap dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

Dengan demikian, kedaulatan energi dan mekanisme Baitul Mal dalam sistem Islam dipandang mampu menuntaskan problem pemenuhan BBM bagi rakyat. Pengelolaan energi yang berbasis kepemilikan umum akan menciptakan distribusi kekayaan yang lebih adil, menjaga stabilitas ekonomi, serta memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar digunakan untuk kemakmuran seluruh rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update