Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kelalaian Negara dalam Pembangunan Infrastruktur Desa

Monday, June 15, 2026 | Monday, June 15, 2026 WIB



Penulis Ratna Ummu Rayyan


Puluhan siswa SDN 1 Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, harus bertaruh nyawa menyeberangi sungai yang deras setelah jembatan gantung akses satu-satunya putus diterjang banjir sejak 2024. Meskipun sudah sering ditinjau, perbaikan dari pemerintah belum kunjung terealisasi hingga bertahun-tahun. Pemerhati kebijakan publik, Iin Eka Setiawati, menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian nyata dari negara dalam menjamin keselamatan generasi muda.


Menurut Iin, keterlambatan penanganan infrastruktur vital ini merupakan tabiat buruk dari sistem sekuler kapitalisme yang meniadakan visi pelayanan (riayah). Birokrasi yang berbelit-belit dan status kepemilikan jembatan (desa, kabupaten, provinsi, atau nasional) memperlambat penanganan. Pada kasus jembatan desa, tanggung jawab dibebankan kepada pemerintah desa. Akibat keterbatasan anggaran desa, jembatan akhirnya dibiarkan rusak bertahun-tahun. Konsep desentralisasi dan otonomi daerah produk demokrasi inilah yang dinilai membuat masalah fasilitas publik tidak pernah tuntas dan justru menciptakan bahaya (dharar) bagi jiwa rakyat.


Solusi Respons Cepat Melalui Sistem Sentralisasi Islam


Kondisi tersebut tidak akan terjadi jika negara diposisikan sebagai penanggung jawab penuh keselamatan rakyat. Dalam pandangan Islam, kepala negara (khalifah) memiliki kewajiban mutlak untuk mengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat, sebagaimana sabda Nabi saw. bahwa imam adalah pengurus rakyat. Islam juga melarang keras adanya pembiaran terhadap hal-hal yang membahayakan publik berdasarkan hadis, "Tidak boleh ada dharar (bahaya) dan tidak boleh memudharatkan orang lain."


Jika terjadi jembatan putus, khalifah akan menyegerakan pembangunan tanpa menunda, terlepas dari apakah lokasi tersebut berada di desa terpencil atau kota. Dalam sistem politik Islam yang bersifat sentralisasi, jembatan di tingkat desa tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, bukan dibebankan pada kas desa.


Pendanaan untuk pembangunan infrastruktur yang mendesak ini akan langsung diambil dari kas negara (baitulmal). Jika kas baitulmal sedang kosong, negara berwenang memungut pajak (dharibah) temporer dari kalangan Muslim yang kaya. Apabila pengumpulan pajak memakan waktu lama padahal jembatan harus segera diperbaiki, negara diperbolehkan meminjam dana kepada pihak lain dengan syarat mutlak: tidak mengandung unsur riba dan tidak membuat negara tergantung pada pihak pemberi pinjaman. Sistem sentralisasi dan visi pelayanan Islam inilah yang diyakini dapat mempercepat penuntasan masalah infrastruktur demi menjamin keselamatan generasi.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update