(Jurnalis & Aktivis Pendidikan Islam)
Kekerasan terhadap anak terus terjadi setiap saat dalam berbagai bentuk, baik di rumah, di luar rumah, maupun di ranah daring. Tidak ada ruang aman bagi anak. Dalam data yang diunggah dalam siaran pers KPAI di laman resminya, terdapat 76 kasus anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis (Kompas.com, 18/05/2026). Selama periode empat bulan terakhir, yakni Januari-April 2026, laporan pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mencapai 426 kasus (KPAI.go.id, 18/05/2026). Tercatat kasus terbanyak adalah pelecehan seksual dan tempat kekerasan paling banyak pada anak adalah di rumah. Sedangkan di dunia daring, tercatat 200.000 anak terpapar dan terlibat dalam judi online (Kompas.com, 15/05/2026).
Kondisi ini merupakan bukti dari paham sekularisme yang digunakan dalam sistem dunia saat ini, yang memisahkan Islam dari kehidupan, sehingga keimanan tidak lagi menjadi benteng bagi individu dan keluarga. Orientasi hidup yang hanya mengejar materi menyebabkan anak pun tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah swt. Ditambah, penerapan sistem ekonomi kapitalis menciptakan tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga. Tekanan sistem ekonomi kapitalisme menyebabkan kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat dan memicu kekerasan di dalam rumah tangga.
Negara kapitalis gagal hadir sebagai junnah bagi rakyatnya, termasuk anak-anak. Solusi yang ditawarkan ketika ada masalah hanya bersifat reaktif dan parsial, tanpa menyentuh akar masalahnya, misalnya pembatasan media sosial bagi anak. Dan solusi permasalahan sering kali hanya sampai pada usaha di lingkungan sosial dan keluarga, seperti “penguatan edukasi keluarga, literasi digital, pengawasan platform, hingga perlindungan psikososial bagi para korban” (suara.com, 16/05/2026). Sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak tidak menjerakan sehingga kasus terus berulang.
Islam menjadikan akidah sebagai fondasi keluarga sehingga keimanan menjadi benteng pertama. Orang tua yang memahami Islam akan memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga. Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi oleh negara, sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga.
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah perisai (junnah); orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya."
(HR. al-Bukhari No. 2957 dan Muslim No. 1841)
Negara Khilafah hadir sebagai ra'in dan junnah (pelindung). Negara akan menutup pintu kerusakan dari hulunya, yakni dengan membangun pemahaman Islam yang benar di tengah umat dengan penerapan sistem pendidikan, kemudian menjaga media agar tidak merusak akidah dan membahayakan rakyat. Negara Khilafah menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan terhadap anak, sehingga menjerat dan memutus rantai kejahatan.
Dalam hukum pidana Islam sendiri, pemberian uqubat terhadap pelaku kekerasan terhadap anak memiliki fungsi zawajir, yaitu memberikan efek pencegahan dan deterrence bagi pelaku maupun masyarakat, serta fungsi jawabir, yaitu menjadi bentuk pertanggungjawaban dan penebusan atas perbuatan zalim yang telah dilakukan.
Ibn al-Qayyim menjelaskan bahwa hukuman dalam syariat bertujuan:
"Menjaga kemaslahatan manusia, mencegah kerusakan, dan menegakkan keadilan."
Sanksi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipahami sebagai instrumen perlindungan anak sekaligus pencegahan agar tindakan serupa tidak terulang di masyarakat. Maka dari itu, upaya perlindungan dan kekerasan terhadap anak saat ini harus menjadi persoalan yang sangat serius untuk ditangani. Selain dari upaya perbaikan pola pendidikan dari keluarga dan lingkungan, perlu adanya sanksi tegas terhadap para pelaku kejahatan, dan ini diperlukan kontrol negara yang mengaturnya sesuai dengan sistem aturan Islam.
Anak tidak hanya cukup dilindungi hanya dari slogan saja, atau aturan tambal sulam semata. Tetapi juga membutuhkan sistem kehidupan dan aturan yang benar-benar menjaga fitrah, keamanan, dan masa depannya. Kita perlu melihat anak tidak hanya sebagai generasi penerus saja, namun juga amanah besar yang akan menentukan arah kehidupan di masa depan.
Jika anak tumbuh tanpa adanya perlindungan dan rasa aman, maka hal ini dapat memberikan ancaman baik dalam diri anak dan generasi bangsa kelak. Sebagai umat Islam, tentu penting bagi kita untuk kembali belajar dan berupaya menerapkan sistem aturan Islam yang tegas untuk menyelamatkan generasi dari segala kejahatan yang merusak fitrah dan pribadi anak-anak bangsa.
Wallahua’lam bissawwaab…

No comments:
Post a Comment