Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) kembali memunculkan perdebatan mengenai masa depan IKN Nusantara. Di satu sisi, pembangunan IKN masih terus berjalan. Namun di sisi lain, status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku karena Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota belum juga diterbitkan. Akibatnya, IKN kini berada dalam situasi yang serba tidak pasti.
Bagi masyarakat Kalimantan Timur, khususnya yang berada di sekitar kawasan IKN, kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah IKN benar-benar akan menjadi ibu kota negara? Jika iya, kapan kepastian itu diberikan? Jika tidak, bagaimana nasib anggaran besar yang telah digelontorkan dan berbagai dampak sosial yang sudah terlanjur terjadi?
Penolakan gugatan oleh MK memang memberikan kepastian bahwa UU IKN tetap berlaku. Namun, hal tersebut tidak otomatis menjawab keraguan publik mengenai arah kebijakan pemerintah. Sebab, persoalan utama saat ini bukan sekadar legalitas undang-undang, melainkan ketidakjelasan langkah politik yang akan diambil terkait pemindahan ibu kota secara resmi.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana kebijakan dalam sistem demokrasi sering kali berubah mengikuti dinamika politik dan kepentingan penguasa. Sebuah proyek dapat menjadi prioritas nasional pada satu periode pemerintahan, tetapi berubah menjadi program yang berjalan setengah hati pada periode berikutnya. Akibatnya, masyarakat harus menanggung ketidakpastian yang berkepanjangan.
Di sisi lain, pembangunan IKN sejak awal tidak lepas dari kritik. Keterlibatan investor dalam skema pembangunan menimbulkan kekhawatiran terhadap kedaulatan negara. Selain itu, berbagai persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi juga menjadi perhatian banyak pihak. Ketika kepastian politik belum ada, sementara pembangunan tetap berjalan, yang muncul justru potensi pemborosan anggaran dan ketidakjelasan manfaat bagi rakyat.
Lebih ironis lagi, saat ini perhatian pemerintah terlihat lebih terfokus pada program-program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan berbagai program ekonomi kerakyatan. Sementara itu, IKN seolah berada di persimpangan jalan. Pembangunan fisik tetap berlangsung, tetapi kepastian statusnya sebagai ibu kota negara belum juga ditetapkan.
Kondisi tersebut menunjukkan kelemahan sistem yang menjadikan kebijakan publik sangat bergantung pada pertimbangan politik dan kepentingan sesaat. Padahal, keputusan yang menyangkut hajat hidup masyarakat dan penggunaan anggaran dalam jumlah besar seharusnya ditetapkan secara jelas, terukur, dan bertanggung jawab.
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam mengelola urusan negara. Dalam Islam, kekuasaan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Rasulullah ﷺ bersabda:
*"Imam (pemimpin) adalah pemelihara dan pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya."* (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, setiap kebijakan negara harus didasarkan pada kemaslahatan umat, bukan kepentingan kelompok, elite politik, ataupun kepentingan ekonomi tertentu. Jika sebuah keputusan strategis seperti pemindahan ibu kota hendak dilakukan, maka harus didasarkan pada pertimbangan syariat, kajian para ahli, kebutuhan administrasi negara, keamanan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam sejarah Islam, pemilihan pusat pemerintahan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Kota Madinah, Damaskus, Baghdad, hingga Konstantinopel menjadi pusat pemerintahan pada masanya karena faktor strategis yang mendukung pengelolaan negara dan pelayanan kepada rakyat. Perpindahan pusat pemerintahan bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan bagian dari strategi besar untuk mengurus urusan umat secara efektif.
Islam juga menyediakan mekanisme kontrol terhadap penguasa. Masyarakat memiliki hak untuk memberikan nasihat dan kritik kepada pemimpin. Bahkan dalam sistem pemerintahan Islam terdapat lembaga *Qadhi Mazhalim* yang bertugas mengadili penyimpangan atau kezaliman yang dilakukan oleh pejabat negara. Dengan demikian, kebijakan yang merugikan rakyat dapat dikoreksi secara adil.
Oleh karena itu, polemik IKN seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan negara tidak boleh didasarkan pada kepentingan sesaat dan ketidakjelasan arah kebijakan. Rakyat berhak mendapatkan kepastian, transparansi, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kemaslahatan mereka.
Pada akhirnya, persoalan IKN bukan hanya soal lokasi ibu kota, tetapi juga soal bagaimana negara mengelola amanah kekuasaan. Ketika kebijakan dibangun di atas asas kemaslahatan dan tanggung jawab sebagaimana diajarkan Islam, maka keputusan yang diambil akan memberikan manfaat nyata bagi rakyat serta menghadirkan keberkahan bagi negeri.

No comments:
Post a Comment