Oleh : Khusnawaroh ( Pemerhati Umat).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis laporan hasil pengawasan perlindungan anak periode Januari–April 2026 yang menunjukkan masih tingginya kerentanan anak terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak dan kekerasan di Indonesia. Melalui laporan bertajuk “Darurat Perlindungan Anak”, KPAI menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di lingkungan terdekat anak seperti keluarga, satuan pendidikan, ruang digital, hingga lembaga pengasuhan.
Sepanjang periode tersebut, KPAI mencatat sebanyak 426 kasus pengaduan dengan dominasi kasus pengasuhan bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual terhadap anak, hingga ancaman konten digital berbahaya. Sedangkan, di dunia daring data terbanyak adalah keterlibatan anak dengan judi online. Berbagai temuan strategis ini menjadi alarm penting bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia masih membutuhkan penguatan secara menyeluruh dan berkelanjutan. (Jakarta, 18/6 2026) (Humas, KPAI )
Sangat menyedihkan seakan tidak ada ruang aman bagi anak, kekerasan terhadap anak terus terjadi, mirisnya bukan hanya terjadi di luar rumah, tetapi di dalam rumah atau di lingkungan terdekat anak justru sering juga terjadi. Kasus terbanyak adalah pelecehan seksual. Juga sangat memperihatinkan terjadi di dunia daring keterlibatan anak terhadap judi online.
Saat ini kerusakan nampak terlihat menyentuh generasi. Bisa dikatakan ini merupakan musibah besar yang tak bisa kita pungkiri. Betapa tidak, generasi adalah harapan bangsa untuk melanjutkan perjuangan ke arah peradaban yang mulia, tetapi mereka kini justru harus kehilangan rasa aman dan dilingkupi berbagai masalah.
Sejatinya, peran keluarga, masyarakat sampai pada negara haruslah saling bahu membahu untuk melindungi generasi, Mengingat setiap diri akan bertanggung jawab, setiap anggota keluarga , masyarakat dan negara dalam hal ini adalah penguasa semua akan di hisab. Tentang banyaknya kasus- kasus kekerasan terhadap anak sangat dibutuhkan penanganan yang penuh kesungguhan. Sesuai data dari KPAI mencatat sebanyak 426 kasus pengaduan dengan dominasi kasus pengasuhan bermasalah, ini tentu berawal dari kedua orang tua yang sangat minim pemahaman tentang agama terutama dalam hal mendidik anak. Sampai terjadi keterlibatan anak pada judi online sangat miris, diusia yang masih belia anak sudah melakukan hal yang diharamkan oleh Allah SWT.
Penyebab terbesar tentu saja berkaitan dengan sistem hidup yang kita adopsi saat sekarang ini yakni sistem kapitalis sekuler. Sistem yang menolak peran agama mengatur kehidupan, agama hanya diberi ruang sebatas ibadah khusus. Sistem ini sangat kuat mempengaruhi kehidupan manusia untuk memiliki standar hidup meraih asas kemanfaatan atau materi semata. Padahal ketika agama dikesampingkan, hidup hanya dilihat dari sisi materi dari sinilah nilai-nilai kebaikan cinta dan kasih sayang, amanah, tanggung jawab terhadap anak jadi pudar. Anak bukan lagi amanah yang mesti dijaga, melainkan dianggap beban yang menghalangi untuk meraih kebahagiaan, padahal anak adalah aset berharga untuk keberlangsungan hidup bahagia kita di dunia sampai akhirat.
Selain faktor minimnya pemahaman agama terkadang tekanan ekonomi juga menjadi faktor yang membuat percikan api emosi sehingga timbul konflik. Keterbatasan ekonomi yang menekan keluarga membuat stres, kehilangan kendali , dan pada akhirnya kekerasan terjadi. Terlebih jika sampai kebutuhan dasar sulit digapai, orang mudah kehilangan kontrol. Penerapan sistem ekonomi Kapitalisme menciptakan tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga. Kemiskinan dan kesenjangan sosial memicu kekerasan di dalam rumah tangga
Disinilah kehadiran peran negara sangat dibutuhkan dari segala aspek baik dari segi pendidikan, perekonomian, memperluas lapangan pekerjaan terutama bagi para kepala rumah tangga, juga dari segi hukum dan sosial. Negara harus mampu menjadi pelindung ( Junnah), Jika saat ini fakta-fakta kekerasan terhadap anak semakin meningkat maka bisa jadi memang peran negara sangat kurang dalam memberikan perlindungan bagi rakyat dan generasi. Karena masalah yang terjadi tidak bisa hanya diberikan solusi parsial tetapi haruslah menyeluruh agar peran orang tua, masyarakat semakin mudah dalam membentuk generasi yang cemerlang. Agar anak tidak menjadikan gadget atau perilaku di lingkungan sekitarnya yang belum tentu baik sebagai informasi yang digugu dan ditiru.
Faktor lain yang juga membuat kasus kekerasan terhadap anak terjadi secara berulang adalah karena sanksi bagi pelaku tidak menjerakan, Artinya hukuman tidak menjadikan pelaku merasa takut dan sadar diri. Sanksi ringan dan penegakan hukum lemah, sehingga menyebabkan risiko pengulangan kejahatan tetap tinggi. Walaupun Berbagai kalangan menyampaikan solusi yang baik, tetapi selama kita masih berada dalam cengkraman sistem kapitalis sekuler, maka solusi yang diberikan tidak akan memberikan hasil yang pasti. Hanya ada solusi tunggal yaitu meninggalkan sistem yang rusak ini, dan kembali pada sistem yang mulia yakni sistem Islam.
Islam Adalah agama yang memiliki aturan yang kompleks. Mampu memberikan solusi pada setiap problem kehidupan, termasuk dalam problem kekerasan pada anak, yang terus terjadi karena beberapa faktor, dan solusi yang diberikan sangat patut untuk kita renungkan dan diterapkan, Kesempurnaan Islam sebagai agama rahmatan lil'Alamin dengan penerapannya yang menyeluruh di semua aspek kehidupan ini akan mendatangkan keberkahan bagi umat manusia. Islam menawarkan jalan yang komprehensif membangun iman di keluarga, menata ekonomi agar keluarga tak kesulitan mencari nafkah hidup, mengatur pendidikan dan media, serta menerapkan hukum yang tegas dan adil.
Islam menjadikan aqidah sebagai pondasi sehingga keimanan menjadi benteng pertama. Sebagai individu dan juga orang tua wajib membekali diri dengan keimanan dan ketaqwaan agar mampu menjalani kehidupan dengan penuh hikmah, Orang tua yang memahami Islam akan memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga. Sebab anak adalah anugerah dari Allah SWT. yang merupakan sebuah nikmat dan karunia yang harus disyukuri.
Dia menganugerahkan kedua jenis (laki-laki dan perempuan) kepada siapa yang Dia kehendaki, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sungguh, Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.”
(QS. Asy-Syura 42:49–50)
Anak merupakan amanah,
Orang tua memiliki kewajiban untuk mengasuh, melindungi, dan mendidik anak agar tumbuh menjadi pribadi yang beriman, berakhlak mulia, dan bermanfaat bagi Islam, masyarakat dan negara. Pentingnya mendidik anak bukan hanya kewajiban, tetapi juga anak yang sholih-sholihah akan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir setelah orang tuanya meninggal. Sangat merugi dunia dan akhirat bagi para orang tua menelantarkan anaknya tidak diarahkan pada memiliki pemahaman Islami. Memahamkan aqidah, mengajarkan pembiasaan nilai-nilai adab, kejujuran sejak kecil, dengan cinta dan kasih sayang.
Demikian juga dengan faktor ekonomi yang mempengaruhi kekuatan hubungan rumah tangga yang dapat memicu kekerasan terhadap anak, dalam sistem ekonomi Islam bahwa pengaturan ekonomi tidak diatur berdasar atas hawa nafsu dan pemikiran manusia yang terbatas tetapi diatur dengan aturan hukum syara' berdasarkan Al Qur'an dan sunah sehingga benar-benar mampu membawa masyarakat kepada kesejahteraan.
Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi oleh negara, sehingga tekanan ekonomi tidak lagi menjadi gejolak kekerasan dalam rumah tangga. Sistem ekonomi Islam mendorong pemenuhan kebutuhan dasar lewat mekanisme seperti zakat, wakaf , dan kebijakan publik yang adil. Ketika keluarga memiliki kemudahan jangkauan ke pemenuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan, tekanan hidup berkurang dan potensi kekerasan sangat minim.
Inilah dikatakan dalam Islam pemimpin adalah junnah atau pelindung dan juga mengatur pendidikan juga media. Membangun pemahaman Islam yang benar di tengah umat dengan penerapan sistem pendidikan, kemudian melakukan filter terhadap media, tidak membiarkan mengumbar segala bentuk keburukan yang bisa dengan mudah diakses oleh rakyat terutama generasi. Agar tidak merusak aqidah dan membahayakan seperti konten-konten yang tidak mendidik hingga anak terjerumus pada judi online.
Hukum yang tegas pun sangat penting dalam menyelesaikan problem kekerasan pada anak, Hukum harus memberi efek jera bagi pelaku hingga benar-benar memberikan kesadaran, tentu ini membutuhkan pemulihan korban lewat layanan psikososial, rehabilitasi, serta memberikan layanan pemahaman-pemahaman Islami melalui dakwah intensif sampai pelaku melakukan taubatan nasuha dan enggan untuk mengulangi perbuatan yang dibenci oleh Allah Swt.
Dalam Islam Sanksi ini bersifat zawajir ( menjerakan) dan jawabir ( penebusan dosa di akhirat) bagi pelaku kekerasan. Tentu hal ini semua harus menjadi fokus perjuangan kaum muslim untuk mengembalikan kehidupan Islam dalam institusi khilafah. Sebagai amalan yang amat besar pahalanya, tak ada perubahan yang lebih baik selain kembali kepada hukum syara. Wallahu alam Bisshawab

No comments:
Post a Comment