Oleh: Suryani
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, terdapat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak pada januari hingga april 2026. Dalam data yang di unggah dalam siaran pers KPAI di laman resminya, terdapat pula 76 kasus anak korban kekerasan fisik atau psikis. Kemudian, terdapat 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber. Lalu, 5 kasus penculikan dan perdagangan anak. Serta, 8 kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.
Kpai.go.id – Jakarta, 18 mei 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia merilis laporan hasil pengawasan perlindungan anak periode januari-april 2026 yang menunjukkan masih tingginya kerentanan anak terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak dan kekerasan di indonesia. melalui laporan bertajuk darurat perlindungan anak KPAI menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di lingkungan terdekat anak seperti keluarga, satuan pendidikan, ruang digital, hingga lembaga pengasuhan.
Dari fakta diatas kita bisa menilai bahwa tidak ada lagi tempat yang aman bagi anak,dan dari tahun ke tahun kasus serupa semakin meningkat, jika membahas tentang mengapa hal tersebut bisa terjadi tentu ada akar masalah yang kompleks dan kita juga perlu melihat bagaimana landasan hukum saat ini apakah dapat sepenuhnya memberikan keadilan bagi korban atau efek jera terhadap pelaku, jika hal tersebut terjadi seharusnya tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang menimpa anak. Ini perlu menjadi perhatian negara seperti kita tahu hal seperti kekerasan seksual ini dapat merusak mental korban atau anak dan bahwa anak juga adalah generasi perubahan.
Analisis:
Menelaah akar masalah yang dari berbagai persoalan yang sering terjadi saat ini tidak dapat jauh-jauh dari sistem yang di terapkan, yaitu sistem sekuler-kapitalis. Mengapa demikian, dalam pandangan sekuler agama di pisahkan dari kehidupan sehari-hari, sehingga acuan benar salah yang tegas dan rasa takut terhadap konsekuensi moral maupun agama. Sehingga akibatnya pelaku cenderung mengikuti dorongan nafsu tanpa kendali yang kuat.
Kemudian, saat ini akses terhadap pornografi lebih mudah dan materi yang merangsang syahwat, dan dalam sistem sekuler kapitalis ini memandang sebagai kebebasan pribadi yang sejatinya dapat memicu perilaku menyimpang.
Dan selanjutnya sistem ekonomi kapitalisme menciptakan kesenjangan besar, kemiskinan, dan ketidakstabilan pekerjaan menciptakan orang tua yang sibuk bekerja sehingga kurang mengawasi dan mendidik anak, rumah tangga bisa menjadi tegang dan tidak stabil.
Faktor Struktural:
Indonesia sudah memiliki UU perlindungan anak dan UU tindak pidana kekerasan seksual, namun penerapan di lapangan masih lemah, proses hukum lambat, birokratis, dan sering tidak berpihak pada korban.
Kurangnya pengawasan dari negara, lembaga pendidikan, dan masyarakat, banyak tempat yang seharusnya aman seperti sekolah maupun pesantren malah menjadi tempat kejahatan tak terkecuali kekerasan seksual. Korban sulit mendapatkan perlindungan, pemulihan psikologis, dan keadilan sesungguhnya.
Pemisahan nilai agama dari sistem negara, negara mengakui agama sebagai landasan kehidupan bernegara, namun dalam praktik hukum, kebijakan, dan tata kehidupan sosial, nilai agama tidak menjadi dasar utama pengambilan keputusan. Realitanya nilai yang berlaku lebih banyak didasarkan pada kebebasan individu, kepentingan materi, dan kepuasan pribadi. Akibatnya batasan halal-haram atau benar salah menjadi kabur, dan pelaku tidak merasa bersalah atau takut melakukan/ mengulangi kesalahan yang sama.
Berbeda dengan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, islam menjadikan nilai wahyu sebagai landasan seluruh aturan dan kehidupan. Hidup bukan hanya mencari keuntungan atau kepuasan pribadi, melainkan untuk beribadah dan menjaga kebaikan sehingga dorongan nafsu dapat dikendalikan. Dengan begitu hilangnya kebingungan moral dan celah pembenaran atas kejahatan dengan alasan kebebasan atau hak pribadi.
Singkatnya sistem sekuler kapitalis dasar nilainya terpisah dari agama, berubah menurut kepentingan, berbeda dengan sistem islam yang dasar nilainya berlandaskan wahyu allah yang bersifat tetap dan jelas. Dalam peran negara kapitalis sekuler mengarahkan pada keterbatasan dan banyak diserahkan ke pasar berbeda dengan sistem islam yang bertanggung jawab penuh melindungi dan menyejahterakan. Dari segi ekonomi sekuler kapitalis memiliki ketimpangan besar dan keuntungan di atas segalanya, sedangkan sistem islam berkeadilan, pemerataan, dan penghapusan eksploitasi. Dari segi hukum sekuler kapitalis seringkali tidak adil, berbelit, dan tidak merata, sedangkan sistem islam tegas, sama untuk semua, dan yang terpenting memberi efek jera. Dari segi lingkungan sekuler kapitalis bersifat bebas, membiarkan hal merusak moral berbeda dengan sistem islam yang teratur, aman, dan menjaga kehormatan.
Intinya sistem islam, aturan dan kehidupan berpijak pada sumber yang sama yaitu nilai ilahi. Negara memiliki kekuasaan dan tanggung jawab untuk menegakkan keadilan dan melindungi yang lemah. Dan struktur ekonomi dan sosial di bangun untuk kebaikan bersama, bukan keuntungan segelintir orang.
Wallahu’alam.

No comments:
Post a Comment