(Penulis dan Aktivis Dakwah)
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan tokoh keagamaan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, diduga melakukan serangkaian tindakan asusila terhadap belasan peserta didiknya. Aksi bejat ini menyasar sejumlah santriwati yang tengah menimba ilmu di pondok pesantren. Dampak psikologis yang mendalam membuat para korban sempat terdiam dalam waktu yang cukup lama, sebelum akhirnya perkara sensitif ini mencuat ke permukaan (Mediakaltim.com, 05/06/2026).
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Sri Muryani, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa kompromi. Kepolisian, pemerintah desa, hingga keluarga korban bergerak aktif membuka suara atas kasus ini. Sebagai respons cepat, Sri akan segera berkoordinasi dengan Ketua Pansus I DPRD Kukar. Kata dia, internal legislatif saat ini sedang intens membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak. Kasus ini dinilai menjadi alarm keras bahwa regulasi lokal harus segera diperketat (Korankaltim.com, 07/06/2026).
Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2025 sebanyak tujuh santri laki-laki juga menjadi korban perilaku menyimpang seorang tenaga pengajar berinisial A di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang. Kasus inipun telah masuk ke meja hijau dan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mendapatkan hukuman yang setimpal.
Angka kasus kekerasan di Provinsi Kalimantan Timur masih tergolong tinggi, dengan total 662 kasus yang tercatat hingga 30 Juni 2025. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan pada anak mendominasi, mencapai 454 anak atau sekitar 62,97 persen dari keseluruhan korban. Data ini dirilis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim.
Kepala DP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, bahwa data kasus kekerasan ini bersifat fluktuatif. Meskipun sempat terjadi penurunan 167 kasus pada tahun 2024 dari 1.108 kasus, ancaman peningkatan tetap ada. Jenis kekerasan tertinggi yang terjadi adalah kekerasan seksual, diikuti oleh kekerasan fisik dan psikis.
Sementara khusus wilayah Kutai Kartanegara, sepanjang tahun 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Kutai Kartanegara (Kukar) menangani 204 pengaduan. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual terhadap anak tercatat sebagai kasus yang paling banyak dilaporkan. Dari data internal 2025, kekerasan seksual terhadap anak menjadi kasus paling banyak dilaporkan. Wilayah Kecamatan Tenggarong tercatat sebagai penyumbang laporan tertinggi, sejalan dengan kepadatan penduduknya. Sementara itu, anak usia 6 hingga 17 tahun menjadi kelompok paling rentan.
Sekulerisme Suburkan Kejahatan Seksual
Maraknya tindak kejahatan seksual menjadi cambuk keras bagi semua pihak terutama bagi lembaga pendidikan Islam di berbagai wilayah Indonesia. Pondok pesantren yang semestinya menjadi tempat membina adab, etika, dan moralitas. Serta menjadi ruang aman untuk perlindungan bagi anak-anak didiknya. Justru berubah menjadi tempat yang memproduksi dan menghadirkan ketakutan dan trauma psikologis. Bahkan kasus pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap santri berulang kali terjadi di sana. Ironisnya, pelakunya justru orang-orang yang seharusnya melindungi korban, seperti guru, pengasuh, dan pimpinan ponpes.
Sebenarnya, pemerintah juga tidak diam. Pemerintah berupaya menanggulangi kekerasan seksual di pondok pesantren melalui regulasi ketat seperti PMA No. 73 Tahun 2022, pembentukan satuan tugas khusus, gerakan pesantren anti kekerasan seksual, serta penegakan hukum tegas berbasis UU TPKS. Upaya ini mencakup langkah pencegahan hingga pendampingan korban. Namun sayangnya, semua langkah ini belum mampu menekan kasus tersebut. Bukannya berkurang, kejahatan seksual terus terjadi berulang. Hal inipun semakin menunjukkan negara gagal melindungi anak dari aksi kekerasan seksual dan berbagai kejahatan lainnya.
Lebih dari itu, maraknya kasus kekerasan, kejahatan, penyimpangan, dan pelecehan seksual tidak semata karena individu gagal menjaga diri, bukan pula sekadar akibat budaya patriarki atau ketimpangan gender. Melainkan bukti buruknya penerapan sistem kehidupan yakni sekulerisme yang menjadi pengatur dan standar dalam berpikir dan berperilaku bagi masyarakat di negeri ini. Banyak di antara umat Islam yang akhirnya menjadi sekular dan liberal, merasa bebas berbuat tanpa terikat dengan aturan apa pun, termasuk aturan agama.
Mereka tidak mampu lagi berpikir benar dalam memandang kehidupan dan mencari solusi atas problem yang dihadapi. Dampaknya, lahirlah akhlak dan perilaku individu yang cenderung mengadopsi pola pikir dan pola sikap sesuai dengan hawa nafsunya. Seperti halnya muncul naluri seksual, maka cara memenuhinya pun dengan mengedepankan hawa nafsu serta menghalalkan segala cara. Ini terbukti dari fakta pelaku predator kekerasan seksual yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat, yaitu intelektual, mahasiswa, pekerja, ayah kandung, tetangga dekat, oknum di pesantren, dan sebagainya.
Di sisi lain, peran negara dalam mencegah kekerasan seksual di dunia pendidikan masih lemah. Sistem pendidikan sekular telah gagal melahirkan insan beriman yang terjaga dari maksiat dan perbuatan buruk. Sementara itu, sistem sanksi tidak memberikan efek jera. Oleh karena itu, tidak ada yang bisa diharapkan dalam sekulerisme ini. Sistem ini justru menyuburkan predator seksual. Maka, masyarakat mestinya menyadari keburukan sekulerisme liberalisme dan beralih pada sistem yang menjamin kemaslahatan seluruh umat.
Islam Melindungi Generasi
Dalam pandangan Islam, negara memiliki peran sentral dalam menjaga dan melindungi generasi dan masyarakat dari kejahatan. Rasulullah Swa menjelaskan, penguasa bertanggung jawab atas rakyatnya sebagai pengurus dan pelayan urusan umat. Dari Abdullah bin Umar ra., Nabi Saw. bersabda, “Ingatlah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Imam yang memimpin manusia adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya….”
Adapun tanggung jawab negara dalam melindungi generasi dari kekerasan seksual dan kejahatan lainnya tergambar dalam mekanisme berikut, pertama, negara membangun asas kehidupan bernegara berdasarkan akidah Islam yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, termasuk akan melarang keras paham sekulerisme, liberalisme dan pemikiran sesat lainnya.
Kedua, negara akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam dan menjadi kurikulum inti di sekolah. Tujuannya adalah membentuk generasi berkepribadian Islam yang bertakwa serta unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Layanan pendidikan ini diberikan secara gratis bagi seluruh rakyat. Sistem pendidikan Islam mencetak generasi beriman dan berakhlak mulia sehingga tidak ada tindakan eksploitatif, semisal kekerasan, pelecehan seksual, perundungan, dan sebagainya.
Ketiga, negara akan menjaga generasi di ruang publik dengan menerapkan sistem pergaulan Islam. Penerapan sistem ini akan menciptakan lingkungan yang aman dan produktif karena interaksi laki-laki dan perempuan dalam ranah publik dibatasi pada aktivitas muamalah yang dibolehkan oleh syariat dalam rangka memajukan kehidupan bermasyarakat. Pengaturan pergaulan tersebut seperti penetapan larangan ikhtilat (campur baur) kecuali terdapat keperluan syar’i, larangan khalwat (berdua-duaan) pada laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, serta adanya kewajiban menutup aurat dan menundukkan pandangan, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Keempat, negara menegakkan sistem sanksi yang tegas. Bagi para pelaku kekerasan seksual, yakni ada dua sanksi sekaligus. Sanksi karena pelaku telah melakukan pemaksaan yang melukai farji (kemaluan) korban, serta sanksi karena pelaku telah berzina. Abdurahman al-Maliky dalam kitab Nizhamul Uqubat fil Islam menjelaskan bahwa perlukaan terhadap farji termasuk perkara jinayah yang dikenakan sanksi berupa harta (diat).
Akan tetapi, harus diperhatikan terlebih dahulu luka yang ditimbulkannya untuk menentukan apakah sanksinya berupa setengah diat atau satu kali diat. Adapun satu kali diat adalah setara 100 ekor unta, sedangkan setengahnya adalah 50 ekor unta. Sementara itu, sanksi karena melakukan zina adalah berupa had zina. Jika pelaku belum menikah (ghairu muhsan), hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Apabila pelaku sudah menikah (muhsan), ia mendapat hukuman rajam sampai mati.
Demikianlah cara sistem Islam mencegah dan menangani secara rinci dengan tujuan menjaga keberlangsungan generasi sehingga terlindungi dari ancaman kekerasan, kejahatan, dan kerusakan. Untuk itu, seharusnya kaum Muslim tidak hanya fokus pada penanganan korban, tetapi juga aktif berdakwah menuntut perubahan sistem menuju penerapan Islam kaffah sebagai satu-satunya solusi hakiki untuk mengakhiri kekerasan seksual pada anak. Wallahua'lam bishshawab

No comments:
Post a Comment