Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anak Jadi Korban, Perlindungan Tinggal Slogan?

Friday, June 05, 2026 | Friday, June 05, 2026 WIB

 


Amelia Ayu Permatasari S S.Psi

Aktivis Muslimah

Kekerasan terhadap anak di Indonesia seolah menjadi kabar yang tak pernah berhenti. Ia hadir dalam berbagai rupa—kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga eksploitasi di ruang digital. Ironisnya, tidak ada lagi ruang yang benar-benar aman bagi anak. Rumah yang semestinya menjadi tempat berlindung justru kerap berubah menjadi lokasi kekerasan. Di luar rumah, ancaman mengintai dari lingkungan sosial. Sementara di ranah daring, anak-anak menghadapi risiko baru yang tak kalah berbahaya.

Data menunjukkan kondisi ini bukan sekadar kekhawatiran, melainkan situasi darurat. Selama Januari hingga April 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 426 laporan pengaduan. Kasus terbanyak adalah pelecehan seksual, sedangkan tempat kekerasan paling banyak terjadi justru di rumah. Pada saat yang sama, di dunia digital keterlibatan anak dengan judi online menjadi salah satu temuan yang menonjol. Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak hadir di ruang nyata maupun maya.

Banyaknya regulasi dan kampanye perlindungan anak ternyata belum mampu menghentikan laju kekerasan. Pertanyaannya, mengapa kasus terus berulang? Mengapa anak masih menjadi korban di tengah berbagai slogan perlindungan?

Persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai penyimpangan individu. Ada problem sistemik yang membentuk kondisi tersebut. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah mengikis peran keimanan sebagai benteng individu dan keluarga. Ketika orientasi hidup bergeser pada pencapaian materi dan kepentingan diri, anak tidak lagi dipandang sebagai amanah yang harus dijaga, melainkan kerap dianggap beban atau objek pelampiasan emosi.

Di sisi lain, ekonomi kapitalisme menciptakan tekanan hidup yang tidak ringan. Kenaikan biaya hidup, kesenjangan sosial, dan ketidakpastian ekonomi menghimpit banyak keluarga. Tekanan ini tidak otomatis melahirkan kekerasan, tetapi dapat menjadi faktor yang memperbesar konflik rumah tangga dan memicu tindakan destruktif terhadap anak. Tidak sedikit kasus kekerasan yang berakar pada frustrasi ekonomi dan rapuhnya ketahanan keluarga.

Negara pun dinilai belum hadir secara utuh sebagai pelindung masyarakat, termasuk anak-anak. Kebijakan yang muncul sering kali bersifat reaktif dan parsial, hadir setelah kasus mencuat ke publik. Pembatasan media sosial bagi anak, misalnya, dipandang hanya menyentuh permukaan persoalan tanpa menyelesaikan akar kerusakan yang lebih mendasar, yakni budaya digital yang permisif dan lemahnya kontrol terhadap konten merusak. Ketika pendekatan yang ditempuh hanya tambal sulam, persoalan serupa pun terus berulang.

Belum lagi persoalan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang dianggap belum memberi efek jera secara nyata. Akibatnya, rantai kejahatan sulit diputus dan korban baru terus bermunculan.

Dalam perspektif Islam, perlindungan anak tidak berhenti pada slogan atau sekadar respons atas kasus. Islam menjadikan akidah sebagai fondasi kehidupan keluarga. Keimanan berfungsi sebagai benteng pertama yang membentuk kesadaran bahwa anak adalah amanah dari Allah SWT yang wajib dijaga, dididik, dan diperlakukan dengan kasih sayang. Orang tua yang memahami tanggung jawab ini tidak akan memandang anak sebatas urusan biologis atau ekonomi, melainkan sebagai titipan yang kelak dipertanggungjawabkan.

Islam juga menawarkan tata ekonomi yang dipandang mampu menjaga ketahanan keluarga. Dalam sistem ekonomi Islam, negara bertanggung jawab memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi sehingga tekanan ekonomi tidak menjadi pemicu keretakan rumah tangga dan kekerasan terhadap anak.

Lebih jauh, konsep pemerintahan Islam atau khilafah dipandang berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Negara tidak sekadar hadir setelah kerusakan terjadi, tetapi menutup pintu kerusakan sejak hulunya melalui pendidikan berbasis aqidah Islam, pembinaan masyarakat, serta pengelolaan media agar tidak merusak moral dan membahayakan generasi.

Selain itu, Islam menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus), termasuk terhadap pelaku kekerasan pada anak. Sanksi yang tegas dipandang bukan sekadar hukuman, tetapi mekanisme untuk memberi efek jera dan melindungi masyarakat dari pengulangan kejahatan.

Darurat perlindungan anak tidak cukup dijawab dengan kampanye sesaat atau kebijakan tambal sulam. Ketika anak terus menjadi korban, masyarakat patut bertanya: apakah perlindungan yang selama ini digembar-gemborkan benar-benar melindungi, atau justru tinggal slogan? Masa depan bangsa tidak mungkin dibangun di atas masa kecil yang penuh luka. Karena itu, menghadirkan sistem perlindungan yang menyentuh akar persoalan menjadi kebutuhan yang tak bisa lagi ditunda.

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update