Amelia Ayu Permatasari S S.Psi
Aktivis Muslimah
Kekerasan
terhadap anak di Indonesia seolah menjadi kabar yang tak pernah berhenti. Ia
hadir dalam berbagai rupa—kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran,
hingga eksploitasi di ruang digital. Ironisnya, tidak ada lagi ruang yang
benar-benar aman bagi anak. Rumah yang semestinya menjadi tempat berlindung
justru kerap berubah menjadi lokasi kekerasan. Di luar rumah, ancaman mengintai
dari lingkungan sosial. Sementara di ranah daring, anak-anak menghadapi risiko
baru yang tak kalah berbahaya.
Data
menunjukkan kondisi ini bukan sekadar kekhawatiran, melainkan situasi darurat.
Selama Januari hingga April 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
menerima 426 laporan pengaduan. Kasus terbanyak adalah pelecehan seksual,
sedangkan tempat kekerasan paling banyak terjadi justru di rumah. Pada saat
yang sama, di dunia digital keterlibatan anak dengan judi online menjadi salah
satu temuan yang menonjol. Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak
hadir di ruang nyata maupun maya.
Banyaknya
regulasi dan kampanye perlindungan anak ternyata belum mampu menghentikan laju
kekerasan. Pertanyaannya, mengapa kasus terus berulang? Mengapa anak masih
menjadi korban di tengah berbagai slogan perlindungan?
Persoalan ini
tidak dapat dipandang semata sebagai penyimpangan individu. Ada problem
sistemik yang membentuk kondisi tersebut. Sekularisme yang memisahkan agama
dari kehidupan telah mengikis peran keimanan sebagai benteng individu dan
keluarga. Ketika orientasi hidup bergeser pada pencapaian materi dan
kepentingan diri, anak tidak lagi dipandang sebagai amanah yang harus dijaga,
melainkan kerap dianggap beban atau objek pelampiasan emosi.
Di sisi lain, ekonomi kapitalisme menciptakan tekanan hidup yang tidak ringan.
Kenaikan biaya hidup, kesenjangan sosial, dan ketidakpastian ekonomi menghimpit
banyak keluarga. Tekanan ini tidak otomatis melahirkan kekerasan, tetapi dapat
menjadi faktor yang memperbesar konflik rumah tangga dan memicu tindakan
destruktif terhadap anak. Tidak sedikit kasus kekerasan yang berakar pada
frustrasi ekonomi dan rapuhnya ketahanan keluarga.
Negara pun
dinilai belum hadir secara utuh sebagai pelindung masyarakat, termasuk anak-anak.
Kebijakan yang muncul sering kali bersifat reaktif dan parsial, hadir setelah
kasus mencuat ke publik. Pembatasan media sosial bagi anak, misalnya, dipandang
hanya menyentuh permukaan persoalan tanpa menyelesaikan akar kerusakan yang
lebih mendasar, yakni budaya digital yang permisif dan lemahnya kontrol
terhadap konten merusak. Ketika pendekatan yang ditempuh hanya tambal sulam,
persoalan serupa pun terus berulang.
Belum lagi
persoalan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang dianggap belum memberi
efek jera secara nyata. Akibatnya, rantai kejahatan sulit diputus dan korban
baru terus bermunculan.
Dalam
perspektif Islam, perlindungan anak tidak berhenti pada slogan atau sekadar
respons atas kasus. Islam menjadikan akidah sebagai fondasi kehidupan keluarga.
Keimanan berfungsi sebagai benteng pertama yang membentuk kesadaran bahwa anak
adalah amanah dari Allah SWT yang wajib dijaga, dididik, dan diperlakukan
dengan kasih sayang. Orang tua yang memahami tanggung jawab ini tidak akan
memandang anak sebatas urusan biologis atau ekonomi, melainkan sebagai titipan
yang kelak dipertanggungjawabkan.
Islam juga
menawarkan tata ekonomi yang dipandang mampu menjaga ketahanan keluarga. Dalam
sistem ekonomi Islam, negara bertanggung jawab memastikan kebutuhan dasar
rakyat terpenuhi sehingga tekanan ekonomi tidak menjadi pemicu keretakan rumah
tangga dan kekerasan terhadap anak.
Lebih jauh,
konsep pemerintahan Islam atau khilafah dipandang berperan sebagai raa'in
(pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Negara tidak sekadar
hadir setelah kerusakan terjadi, tetapi menutup pintu kerusakan sejak hulunya
melalui pendidikan berbasis aqidah Islam, pembinaan masyarakat, serta
pengelolaan media agar tidak merusak moral dan membahayakan generasi.
Selain itu,
Islam menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir
(pencegah) dan jawabir (penebus), termasuk terhadap pelaku kekerasan
pada anak. Sanksi yang tegas dipandang bukan sekadar hukuman, tetapi mekanisme
untuk memberi efek jera dan melindungi masyarakat dari pengulangan kejahatan.
Darurat
perlindungan anak tidak cukup dijawab dengan kampanye sesaat atau kebijakan
tambal sulam. Ketika anak terus menjadi korban, masyarakat patut bertanya:
apakah perlindungan yang selama ini digembar-gemborkan benar-benar melindungi,
atau justru tinggal slogan? Masa depan bangsa tidak mungkin dibangun di atas
masa kecil yang penuh luka. Karena itu, menghadirkan sistem perlindungan yang
menyentuh akar persoalan menjadi kebutuhan yang tak bisa lagi ditunda.

No comments:
Post a Comment