Oleh : Rifka Nurbaeti, S.Pd (Pegiat Literasi)
Muncul wacana dari Pemerintah Indonesia mengenai penghapusan jurusan perkuliahan yang dianggap tidak relevan demi tembus target pertumbuhan ekonomi. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco (Dosen Unair), menegaskan keberadaan jurusan perkuliahan sebaiknya perlu menyesuaikan dengan kebutuhan dunia di masa depan (kebutuhan industri). Badri mengatakan Kemendiktisaintek akan menyusun prodi yang dibutuhkan di masa mendatang. Penentuan tersebut juga akan didasarkan pada kajian-kajian program Perguruan Tinggi Peduli Kependudukan (PTPK). (Kompas.com, 25 April 2026)
Sejumlah kampus merespon wacana dari Kemdikti soal rencana penutupan prodi tersebut. Diantaranya Rektor UMM dan Unisma menolak Penutupan Prodi Tak Sesuai Pasar, karena Kampus bukan pabrik pekerja. Wakil Rektor UMY lebih memilih melakukan penyesuaian kurikulum dibanding menutup Prodi. Begitu pula dengan Rektor UGM Ova Emilia mengatakan bahwa kampusnya rutin mengevaluasi program studi. Karena itu, dia terbuka untuk menutup, membuka, menggabungkan (merger prodi), atau mentransformasi prodi.
Sedangkan Unpad mengaku belum mendapatkan informasi mengenai rencana pemerintah menutup program studi yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad Zahrotur Rusyda Hinduan mengatakan Unpad tidak ingin menempuh jalan ekstrim dengan menutup program studi semacam itu. Alih-alih menutup prodi tersebut, Unpad menilai evaluasi lebih tepat diarahkan pada pembaruan kurikulum dan penyegaran, sehingga program studi bisa menjadi relevan dengan kebutuhan kerja. (Dikutip dari Tempo.co)
*Dampak Liberalisasi Arah Pendidikan*
Fenomena ini tidak lahir dalam ruang hampa. Ia merupakan konsekuensi dari penerapan sistem liberalisme-sekuler yang memisahkan pendidikan dari nilai-nilai hakiki. Perguruan tinggi dipaksa mengikuti logika pasar: apa yang tidak menguntungkan secara ekonomi dianggap tidak relevan.
Pendidikan tinggi di kampus yang seharusnya menjadi pencetak intelektual yang berguna bagi kehidupan bangsa dan peradaban. Justru, dalam sistem kapitalisme sekuler yang didalamnya mengadopsi liberalisme. Hal ini menyebabkan PT harus senantiasa menyesuaikan dengan tuntutan dunia perindustrian. Dimana yang menjadi orientasi industri adalah keuntungan sebesar-besarnya.
Kampus bukan lagi menjadi pencetak intelektual bagi masa depan peradaban. Kampus hari ini hanya menjadi manufactur pencetak pekerja bagi dunia industri. Ini adalah bukti bahwa negara lepas tangan atau lepas tanggung jawabnya pemimpin terhadap kebutuhan SDM untuk melayani urusan rakyat. Selain itu, kebijakan yang diambil merupakan reaksi dan respons terhadap berbagai macam kepentingan yang saling bersaing dan saling menguntungkan pihak tertentu yang memiliki Konstruksi.
*Arah Pendidikan Dalam Sistem Islam (Khilafah Islam)*
Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan mendasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Dalam sistem Islam, negara tidak tunduk pada kepentingan industri, melainkan berfungsi sebagai pengurus rakyat yang memastikan seluruh kebutuhan umat terpenuhi, termasuk pendidikan.
Negara dalam sistem Khilafah akan menentukan arah pendidikan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan tekanan pasar. Negara memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan visi, kurikulum, serta pembiayaan pendidikan. Dengan demikian, pendidikan tidak akan kehilangan arah, karena berpijak pada syariat Islam.
Ada dua tujuan utama sistem pendidikan tinggi yang Islam canangkan. Pertama, memperdalam kepribadian Islam untuk menjadi pemimpin yang menjaga dan melayani problem vital umat yakni Khilafah; memperjuangkan penegakkan Islam Ketika belum ada, melestarikan dan mempertahankannya sebagai institusi politik yang menerapkan Islam ke Tengah umat dan mendakwahkan ke seluruh dunia.
Kedua, menghasilkan gugus tugas yang mampu melayani kepentingan vital umat dan membuat Gambaran rencana strategis jangka pendek maupun Panjang, termasuk mengamankan kebutuhan pokok, seperti air, makanan, akomodasi, keamanan, dan pelayanan kesehatan. Pendidikan Islam bertujuan juga menghasilkan para peneliti yang cakap, mampu berinovasi dalam berbagai kepentingan vital umat.
Untuk mewujudkan semua tujuan tersebut, maka kurilulum Pendidikan tinggi wajib disusun berlandaskan akidah Islam. Kurikulum yang berlaku hanya satu, yaitu kurikulum yang ditetapkan oleh negara. Kurikulum disusun berdasarkan kebutuhan mewujudkan visi misi Pendidikan tinggi, bukan dalam rangka menarik minat peserta didik, juga bukan untuk menangkap peluang bisinis.
Wallahu’alam bisshawab
No comments:
Post a Comment