Oeh Puwanti
Aktivis Dakwah
Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswa hingga dosen di fakustas itu. Kasus ini terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial(BBC News Indonesia, 15 April 2026).
Krolonogi dugaan pelecehan pertama kali diungkap ke publik oleh akun @sampahfhui, pada minggu(12/04/2026) membagikan tangkapan layar percakapan para terduga pelaku yang isinya diduga mengandung unsur pelecehan hingga objektifikasi perempuan.
Rektor Universitas Indonesia akan mengambil langkah tegas setiap kasus pelecehan hingga kekerasan seksual di kampusnya. Pihak UI akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku mulai sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
Kejahatan Berulang
Dugaan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di UI saja tetapi juga kampus lain. ITB membuat lagu yang melecehkan perempuan, kekerasan seksual juga terjadi di IPB, tersebar isi chat wisudawan yang memfoto area privasi wisudawati di universitas Islam Kalimantan, ditambah lagi guru besar melakukan pelecehan seksual di UnPad. Ini hanya sebagian kecil dari banyaknya tindakan yang tidak terekpos.
Menurut data dari jaringan pemantau pendidikan Indonesia(JPPI) mencacatt terjadi 233 kasus kekarasan di lingkungan pendidikan, sepanjang Januari hingga Maret 2026. Jenis kekerasan yang paling ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), kekerasan fisik (34%), kekerasan perundungan (19%), kebijakan yang mengandung kekerasan (6%), dan kekerasan fikis (2%).
Tingginya kasus kekerasan seksual, sejatinya menunjukkan kegagalan sistem pendidikan kita. Lembaga pendidikan semestinya menjadi ruang aman tetapi sebaliknya menjadi tempat menakutkan. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus perkasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistematik.
Sekulerisme Biang Masalah
Kampus semestinya menjadi tempat yang paling aman untuk belajar, membangun karakter dan membentuk candradimuka pemikiran, justru membentuk generasi yang amoral dan berkarakter kriminal. Pertanyaan kenapa bisa terbentuk karakter yang seperti itu?
Sistem pendidikan berdasarkan sekulerisme yang memisahkan ilmu dari nilai agama telah membuat generasi kehilangan tujuan dari penciptaan. Tujuan pendidikan adalah membentuk akhlak yang mulia dan kepribadian mulia. Tetapi, sistem pendidikan sekulerisme hanya orientasi pencapaian akademik dan kesiapan kerja. Sekulerisme mendidik generasi menjadi cerdas secara intelektual namun tidak dikaitkan dengan nilai-nilai halal haram.
Selain itu, sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada batasan nilai yang jelas. Standar perbuatan adalah kebebasan. Medsos dan budaya saat ini sarat dengan konten yang merusak moral seperti pornografi, pergaulan bebas dan objektifikasi perempuan.
Penanganan pelecehan seksual di kampus sering kali tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Pelaku hanya mendapatkan sanksi administratif seperti skorsing atau pemecatan. Kasus ini akan berulang lagi dalam nama kampus yang berbeda, dalam chat yang lebih tersembunyi selama sistem kehidupannya tetap sekulerisme kapitalis.
Maraknya pelecehan seksual di kampus bukanlah fenomena yang berdiri sendiri. Melainkan kegagalan dari sistem pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, ketika kecerdasan intelektual tanpa landasan iman dan adab maka kebebasan berperilaku akan dianggap sebagai hak, bukan lagi kemaksiatan.
Solusi Islam Jalan Keluarnya
Islam bukan hanya sebuah agama tetapi juga sistem aturan kehidupan memiliki solusi komprehensif untuk permasalahan kehidupan termasuk pelecehan seksual. Selain itu, sistem Islam yaitu Khilafah akan mampu menghasilkan generasi kepribadian Islam yang memiliki pola pikir dan pola sikap yang setiap perbuatan disandarkan pada syariat Islam.
Islam memiliki upaya pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual. Pertama, kurikulum pendidikan yang berasakan akidah Islam sehingga membentuk kesadaran akan hubungan kepada Allah SWT, mereka merasa diawasi setiap perbuatannya. Pendidikan Islam bukan sekedar transfer ilmu, melainkan membentuk generasi yang cerdas dan berakhlak mulia.
Kedua, negara menetapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan wanita. Islam mewajibkan pria dan wanita untuk menundukkan pandangan serta menutup aurat saat berinteraksi.
Allah berfirman:
"Katakanlah kepada mukmin, "hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha tahu atas apa saja yang mereka perbuat." (TQS an-Nur [24]:30)
Ketiga, negara akan menutup konten-konten yang dapat merusak moral. Negara dalam sistem Islam bertanggung jawab menjaga masyarakat dari pengaruh buruk yang dapat merusak akhlak.
Keempat, sistem Islam akan memberikan sanksi tegas dan adil sesuai dengan syariat Islam untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat. Pelaku zina atau pemerkosaan dikenai hukuman cambuk jika belum menikah atau rajam hingga mati jika pelaku sudah menikah. Dalam Islam sanksi memiliki dua fungsi sebagai pencegah (kewajiban) dan penebus dosa (jawabir).
Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, baik pendidikan, hukum maupun kehidupan sosial, maka permasalahan pelecehan seksual bisa di atasi. Kampus akan menjadi tempat yang aman dan martabat, melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak mulia. Sudah saatnya kita kembali kepada sistem Islam yaitu Khilafah yang mampu menjaga kehormatan manusia dan membangun peradaban luhur.
Waalahualam bissawab. []
No comments:
Post a Comment