Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mafia Judol Internasional ada di Indonesia?

Friday, May 15, 2026 | Friday, May 15, 2026 WIB

 


Oleh : Rasyidah (Pegiat Literasi)


Problematika Judol di pribumi makin meningkat. Parahnya ternyata negeri yang dikenal dengan populasi muslim terbanyak di dunia justru menjadi sarang pusat Judol internasional.


Dilansir Kompas.com Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol. Pada bulan Maret 2026 yang lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyelesaikan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol). Total uang yang disita Bareskrim senilai Rp 58,1 miliar. 


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan penangkapan ini merupakan wujud komitmen pemberantasan judi online di RI. Dia menyebut pergerakan judi online sangat merugikan masyarakat dan ekonomi negara. "Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara," kata Wira seperti dikutip pada Senin detik.com(11/5/2026).


Meskipun Indonesia sebagai negeri mayoritas muslim bukan berarti terlepas dari hal keburukan termasuk tentang paradigma orang-orang yang ada di dalamnya. Meskipun mereka musli, tapi belum mencerminkan kepribadian Islam pada diri mereka. Sebab paradigma seseorang yang bisa merubah perbuatannya sendiri. Hadirnyanya paradigma sekuler kapitalisme lah yang mengarahkan masyarakat untuk menggemari Judol. Selain itu, paradigma sekuler kapitalisme hanya focus untuk mendapat untung secara instan dan tidak menyadari akan budaya Judol telah merusak anak muda, orang tua, miskin maupun kaya, terdidik maupun tidak. Selain itu, bisnis Judol makin marak karena untung sangat besar, didukung oleh teknologi digital.


Indonesia menjadi surga bagi mafia Judol Internasional, bukti lemahnya perlindungan negara. Judi online modern telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara.

Negara Tak Serius Tangani Judol

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas judol, di antaranya adalah dengan sosialisasi bahaya judol, pemberian bansos, membekukan akun-akun judol sampai pembentukan Satgas Judi Online. Namun, hal itu tidak memberi dampak signifikan bagi permasalahan ini, judi online tetap marak di negeri ini. Berantas judol, di antaranya adalah dengan sosialisasi bahaya judol, pemberian bansos, membekukan akun-akun judol sampai pembentukan Satgas Judi Online. Namun, hal itu tidak memberi dampak signifikan bagi permasalahan ini, judi online tetap marak di negeri ini.


Dari sini masyarakat melihat bahwa negara tidak benar-benar serius mengatasi permasalahan judi ini. Pasalnya, upaya-upaya yang dilakukan tidaklah menyentuh akar masalah sesungguhnya, melainkan hanya upaya tambal sulam, masalah baru justru banyak muncul.


Negara sejauh ini terlihat gagal menjalankan perannya sebagai pelindung generasi. Penanganan judol dan pinjol masih bersifat tambal sulam: pemblokiran situs, literasi digital, dan imbauan moral. Semua itu tidak menyentuh akar masalah. Selama riba dilegalkan, selama judi masih diberi ruang lewat celah digital, dan selama orientasi keuntungan lebih diutamakan daripada keselamatan generasi, maka kejahatan ini akan terus berulang.


Masalah terbesar terletak pada sistem sekuler-kapitalistik yang memisahkan agama dari kehidupan. Standar halal-haram tidak dijadikan landasan kebijakan. Akibatnya, praktik yang jelas merusak akidah dan moral justru dilegalkan atas nama kebebasan dan pertumbuhan ekonomi.


Islam Sistem Terbaik

Dalam Islam, judi adalah perbuatan dosa, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya,

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”


Sebagai seorang muslim, tolok ukur perbuatan adalah halal dan haram, bukan manfaat atau kepuasan jasmani semata. Islam sebagai sebuah ideologi telah sempurna memberikan aturan bagi manusia untuk menyelesaikan seluruh persoalan kehidupannya.

aa

Negara dalam sistem Islam memiliki semua instrumen sekaligus tanggungjawab untuk menciptakan kondisi ekonomi yang sehat, sehingga tidak ada lagi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, yang membuat si miskin merasa tak punya lagi jalan keluar kecuali dengan mencoba bermain judi. Kekayaan alam yang Allah sediakan untuk seluruh makhluknya akan dikelola sesuai dengan aturan Allah. Tidak akan ada privatisasi tambang, hutan, air atau apapun yang sifatnya milik umum, karena semua akan dikelola untuk kesejahteraan seluruh rakyat, termasuk untuk pendidikan.


Tindakan preventif berikutnya, negara Islam sebagai negara yang kuat dan independen akan menutup total celah atau akses yang memungkin judi masuk termasuk dari luar negeri. Karena politik luar negerinya tidak tunduk pada sistem internasional buatan manusia, tapi semua terikat pada syariat.


Negara berfungsi sebagai penjaga sistem, menjalankan perannya mengurusi urusan umat, menjaganya dalam ketaatan dengan menegakkan syariat. Ketika masih ada yang melanggar, negara tegas memberikan sanksi sesuai syariat Islam yang benar-benar memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya pelaku baru. Dengan ini, judi di dalam Islam dibuat tidak diinginkan, tidak bisa diakses, hidup apalagi tumbuh.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update