Oleh Reni Rosmawati
Pegiat Literasi Islam Kafah
Selain menyandang predikat salah satu negara dengan pemain judol terbesar di dunia, Indonesia juga menghadapi serangan serius dan sistematis dari mafia judol internasional. Ini ditandai dengan ditemukannya sindikat mafia judol di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada 9 Mei 2026. Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, sebanyak 320 WNA dan 1 WNI sindikat judol berhasil diamankan. Sindikat ini menggunakan 75 situs judol yang ditargetkan untuk korban luar negeri. Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,9 miliar beserta mata uang asing. (detikNews, 9/5/2026)
Menanggapi hal tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai perjudian online di Indonesia tak lagi sederhana, melainkan terorganisir dan melibatkan jaringan kompleks lintas negara. Karenanya PPATK menegaskan memutus sindikat judol ilegal tidak bisa dilakukan parsial, dibutuhkan kolaborasi kuat antar aparat penegak hukum, PPATK, kementerian dan lembaga terkait, hingga penyedia lembaga keuangan. (Antara, 10/5/2026)
Terungkapnya sindikat judol oleh aparat kepolisian sebenarnya bukan kali pertama. Pada tahun 2025, polisi juga berhasil mengungkap sindikat internasional yang beroperasi melalui situs Slot Bola88, Raja Spin 88, dan Indobet77. Dalam temuan itu polisi menyita Rp16,4 miliar serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi Rp63,7 miliar. Lalu, pada bulan Maret 2026 sebanyak 16 laporan pencucian uang dengan nilai Rp58,1 miliar berhasil diselesaikan Direktorat Tindak Pidana Siber. (ppatk.go.id)
Akibat Sistem Kapitalisme
Masifnya sindikat judol internasional di Indonesia mengindikasikan bahwa perjudian di negeri ini sudah berada pada tahap darurat. Indonesia sudah bukan lagi target pasar perjudian internasional, tetapi telah bergeser menjadi basis operasi, dan dianggap lahan subur oleh mafia judol internasional untuk menjalankan aksinya. Sungguh, ini adalah bencana besar jika dibiarkan. Apalagi bahaya judol demikian dahsyat, merusak hampir seluruh lapisan masyarakat. Tak sedikit pelaku judol baik anak-anak maupun dewasa menjadi pelaku kriminal karena tidak bisa mengendalikan dorongan berjudi.
Maka, pemerintah harus mengambil langkah komprehensif yang mengakar untuk memutus mata rantainya agar tidak terus menjalar. Karena hakikatnya persoalan ini muncul karena dua faktor.
Pertama, sistem yang sedang diterapkan, yakni kapitalisme sekuler. Paradigma kapitalisme berpandangan bahwa ukuran utama keberhasilan adalah keuntungan materi. Kebahagiaan dan kesuksesan dipandang dari banyaknya uang dan gaya hidup mewah. Akibatnya, segala cara dilakukan asalkan menghasilkan pundi-pundi uang dan tidak merugikan negara. Halal, haram, norma, dan agama semua dilabrak, judol dianggap wajar. Ini diperparah dengan akidah sekuler yang menihilkan peran agama dalam kehidupan. Ketika agama tidak lagi menjadi rambu-rambu perbuatan manusia, lahirlah pola pikir rusak di tengah kehidupan. Hidup hanya dimaknai sebagai ajang mengejar kesenangan dan memuja hawa nafsu.
Di sisi lain, penerapan sistem ekonomi kapitalisme pun menciptakan kesenjangan sosial ekonomi yang sangat lebar. Kemiskinan ekstrim merajalela, lapangan kerja sulit dicari, sementara kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau karena harganya selangit. Kondisi ini yang akhirnya mendorong seseorang terjebak judol. Bagi sebagian orang, judol dianggap jalan pintas untuk mengubah nasib dan cepat kaya.
Kedua, lemahnya perlindungan negara terhadap rakyatnya. Faktor ini juga berkaitan dengan sistem kapitalisme. Kapitalisme meniscayakan peran negara hanya sebatas regulator dan fasilitator bagi kegiatan ekonomi yang dipandang menguntungkan, bukan pengurus rakyat dan pelindung rakyat. Alhasil, terjadi pembiaran, dan pengabaian terhadap segala aktivitas rakyat. Bermain judol ataupun menjadi sindikatnya dibiarkan selama belum ada aduan. Di sisi lain, regulasi dalam sistem kapitalisme hanya bersifat reaktif dan parsial yang tidak menyentuh akar masalah. Sanksi bagi pelaku kriminal tidak memberikan efek jera, sehingga membuat kasus terus terulang. Inilah mengapa meski tiap tahun sindikat judol ditangkap serta ribuan situs judol diblokir, tetapi jaringan baru senantiasa tumbuh.
Islam Solusi Tuntas Atasi Judol dan Sindikatnya
Islam memandang segala aktivitas judi adalah haram karena merusak tatanan kehidupan manusia. Firman Allah Swt.: “Hai orang yang beriman sesungguhnya meminum khamar, berjudi, mengundi nasib dengan anak panah merupakan perbuatan setan. Maka jauhilah itu semua agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah ayat 90)
Atas hal ini Rasulullah saw. pun pernah bersabda: “Barang siapa berkata kepada kawannya ‘Mari kita berjudi,’ maka hendaklah ia bersedekah.” (Bukhari dan Muslim)
Ayat dan hadis tersebut menegaskan bahwa Islam sangat keras terhadap perjudian. Judi wajib dijauhi sepenuhnya, mengajak judi saja sudah dianggap dosa hingga harus ditebus dengan sedekah apalagi menjadi sindikat dan pelaku.
Sistem Islam mempunyai mekanisme komprehensif untuk memberantas segala bentuk judi. Dimulai dengan memperkuat keimanan individu rakyat melalui penerapan akidah sebagai landasan kehidupan dan halal haram sebagai standar perilaku. Akidah Islam inilah yang akan menjadi benteng pertama individu dalam melakukan perbuatan.
Selain itu, Islam pun memosisikan negara sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat. Dengan posisi negara seperti ini, maka rakyat akan terjaga dari segala bahaya maupun ancaman, termasuk judol. Negara akan menciptakan kedaulatan teknologi untuk melindungi rakyatnya dari judol. Negara tidak akan membiarkan rakyat menjadi mangsa mafia judol.
Dalam Islam, judi termasuk perbuatan haram yang pelakunya dikenakan sanksi ta’zir, yaitu hukuman yang kadarnya ditetapkan khalifah sesuai jenis kejahatan yang dilakukan. Sanksinya bisa berupa penjara, cambuk, denda, pengasingan, hingga hukuman berat bagi bandar dan sindikat. Terlebih judol yang bukan hanya perjudian biasa, namun kejahatan siber terorganisir lintas negara. Maka dapat dipastikan negara akan membongkar seluruh jaringannya, menyita setiap aliran dana, infrastruktur digital akan dihancurkan, dan pihak yang terlibat akan dihukum tegas yang bersifat menjerakan.
Di samping itu, Islam memiliki sistem ekonomi kuat yang akan menjamin kesejahteraan serta kebutuhan dasar maupun kolektif rakyatnya per individu. Sistem ekonomi Islam meniscayakan pengelolaan SDA juga seluruh harta kepemilikan umum dikelola negara seutuhnya, dan hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat per individu baik kesehatan, pendidikan, maupun keamanan secara gratis. Pengelolaan SDA secara mandiri ini juga akan membuka lapangan kerja yang banyak sehingga seluruh rakyat bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dantidak mengandalkan judi sebagai jalan pintas meraih ekonomi.
Demikian cara Islam mengatasi seluruh perjudian. Sungguh, hanya sistem Islam yang mampu memberantas judol maupun sindikatnya sampai ke akar. Karenanya, sudah saatnya umat melek terhadap Islam. Jika tidak, Indonesia bukan hanya hanya dalam cengkeraman mafia judol, namun akan menjadi surga judol internasional.
Wallahu a'lam bi Ash-shawwab.
No comments:
Post a Comment