Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Daycare: Potret Kegagalan Negara Menjaga Fitrah Ibu dan Anak

Saturday, May 02, 2026 | Saturday, May 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-02T15:22:37Z

Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Opini Ideologis

Dinding daycare itu kedap suara. Ia meredam isak tangis yang hilang tiap pukul enam pagi. Ada dilema getir: ibu ingin tetap memeluk erat buah hatinya, ataukah melepas dekapan demi karir yang menuntut? Daycare pun hadir sebagai solusi yang digadang-gadang. Tempat untuk membersamai tumbuh kembang anak selama ibu bekerja. Mahal pun tak jadi soal. Namun, ketenangan itu seketika sirna ketika daycare Little Aresha Yogyakarta dan sebuah daycare di Banda Aceh viral karena kasus kekerasan pada anak.

Berdasarkan laporan mantan karyawan, Polresta Yogyakarta menggerebek daycare Little Aresha di Kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada 24 April 2026. Ditemukan sejumlah bukti memilukan: ada anak yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan beberapa mengalami luka-luka. Polisi menetapkan 13 tersangka, terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Mereka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak. _[BBC News Indonesia, 27/4/2026]_

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per 26 April 2026 menyebutkan, dari total 103 anak yang pernah dititipkan di Little Aresha, sebanyak 53 anak menjadi korban kekerasan fisik dan verbal. Ini baru fenomena gunung es. Dua hari berselang, rekaman CCTV yang mengiris hati kembali viral. Balita berinisial R, 18 bulan, terekam menangis keras saat dijewer, ditarik telinganya, dan dibanting oleh pengasuhnya sendiri (DS, 24 tahun), hanya karena rewel saat disuapi. Padahal, daycare tersebut sudah beroperasi 5 tahun tanpa izin resmi. Meski hukum telah bertindak tegas, trauma pada balita itu tentu tak akan hilang dalam sekejap.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyebut jumlah daycare di seluruh Indonesia sekitar 3.000-an, tetapi banyak yang tidak mengantongi izin dan tidak terpantau pemerintah daerah. Sementara data Kementerian PPPA mencatat, 44% atau 33 tempat penitipan anak di Yogyakarta belum memiliki izin dan 29% belum mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP). Menanggapi hal ini, Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan penutupan daycare ilegal di DIY. _[Kompas.com, 30/4/2026]_

Dengan ditutupnya daycare tak berizin, apakah kekerasan pada anak otomatis berhenti? Jika dirunut, siapakah yang paling patut dipersalahkan: daycare, orang tua, atau negara?

Kegagalan Sistemik: Negara Lepas Tangan

Menelisik pola kekerasan berulang di daycare membuktikan adanya kegagalan sistemik: negara abai. Negara gagal menjamin ayah mampu menafkahi keluarganya, gagal membuat ibu tenang menjalankan peran di rumah, dan gagal memberikan hak anak untuk mendapat kehangatan dekapan ibunya.

Fenomena PNS, dosen UGM, hingga karyawan Malioboro yang terpaksa menitipkan anak ke daycare lahir dari alasan yang sama: keterpaksaan. Ada yang karena tidak ada nenek yang bisa dititipi sementara suami-istri bekerja. Ada istri yang terpaksa bekerja karena UMR suami tak mencukupi kebutuhan. Ada pula yang karena suami di-PHK, sehingga jika istri tak bekerja dapur tak ngebul. Faktanya, Upah Minimum Regional (UMR) di Jogja tak pernah cukup. Inilah yang memaksa para ibu keluar rumah, meninggalkan fitrahnya. Artinya, negara pula yang secara tak langsung merenggut bayi dari dekapan ibunya.

Akar kegagalan ini adalah penerapan sistem kapitalisme sekuler. Dalam kapitalisme, negara berlepas diri dari kewajiban _ri’ayah_ (mengurus) rakyat. Negara hanya berperan sebagai regulator yang membuat undang-undang berpihak pada pemilik modal dan oligarki. Akibatnya, kekayaan alam hanya dikuasai segelintir orang. Wajar jika angka kemiskinan tinggi, mencapai 23,36 juta jiwa _[BPS, September 2025]_.

Kemiskinan dan desakan ekonomi inilah yang sering memaksa perempuan meninggalkan tugas mulianya. Kapitalisme menjadikan perempuan sebagai obyek komoditas, mesin pencetak uang. Tubuhnya dieksploitasi, dianggap bernilai ekonomis.

Di sisi lain, racun feminisme menebar propaganda "Ibu hebat adalah ibu berkarir". Narasi ini membius para ibu untuk lebih memilih bekerja di luar rumah ketimbang menjadi pendidik dan pengatur rumah tangga. Data BPS 2023 menyebut 72,1% perempuan usia 25-49 tahun di perkotaan adalah pekerja. Dari jumlah itu, 41% mempunyai balita usia 0-3 tahun. Artinya, jika ibunya bekerja, daycare menjadi pilihan alternatif. Akibatnya, anak-anak menjadi korban utama: kehilangan dekapan kasih sayang dan figur pengasuh utama, yang berdampak pada pembentukan karakter. Hilangnya pengasuhan optimal berpotensi memunculkan masalah sosial pada generasi muda.

Demikianlah upaya kaum kafir penjajah untuk menghancurkan benteng terakhir keluarga muslim. Caranya dengan mencabut fitrah ibu menggunakan senjata sekularisme agar tidak melahirkan generasi cemerlang. Masihkah sistem demokrasi Kapitalis Sekuler yang nyata kerusakannya dipertahankan?

Islam Menjaga dan Melindungi Fitrah Ibu

Dalam konsep negara Islam (Khilafah), peran perempuan sebagai _ummun wa rabbatul bait_—ibu dan pengelola rumah tangga—dipandang sebagai tugas utama dan mulia. Hal ini hanya dapat terwujud jika negara menerapkan syariat Islam secara kaffah, setidaknya dalam tiga aspek: ekonomi, sosial, dan pendidikan.

Pertama, Sistem Ekonomi Islam Menjamin Nafkah. Islam mewajibkan laki-laki memberi nafkah meski istri kaya atau berpenghasilan sendiri. Allah berfirman: _"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf."_ (QS Al-Baqarah: 233). Karena itu, negara berkewajiban membuka lapangan kerja layak bagi para ayah (suami) sehingga nafkah keluarga tercukupi tanpa istri harus keluar rumah.

Jika suami benar-benar tidak mampu padahal sudah berusaha, ia tidak berdosa. Namun, kewajiban nafkah tetap menjadi utang yang harus dibayar saat mampu. Jika suami dan keluarganya tak mampu, tanggung jawab nafkah beralih kepada wali laki-laki dari pihak istri. Jika seluruhnya tak mampu, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi tanggungan negara melalui Baitulmal. Artinya, negara bertanggung jawab menjamin nafkah rakyatnya yang miskin.

Kedua, Penerapan Sistem Sosial Islam. Negara akan mengatur pergaulan sesuai syariat: memisahkan laki-laki dan perempuan di ruang publik, serta melarang eksploitasi perempuan sebagai obyek komoditas ekonomi. Hal ini menciptakan lingkungan aman bagi perempuan untuk menjalankan peran domestiknya.

Ketiga, Kurikulum Pendidikan Berasaskan Akidah Islam. Kurikulum ini membentuk kepribadian Islam, sehingga para perempuan memahami perannya sebagai pendidik pertama dan utama bagi anaknya, sekaligus pengelola rumah tangga yang andal.

Di ranah publik, perempuan dibolehkan keluar rumah untuk menuntut ilmu, berobat, atau bekerja karena hukumnya mubah, tetapi tetap terikat syariat Islam. Khilafah akan melarang semua paham yang bertentangan dengan Islam seperti sekularisme, pluralisme, liberalisme, kesetaraan gender, dan feminisme yang merusak akidah umat, terutama perempuan.

Dengan kebijakan tersebut, Khilafah akan menjaga fitrah ibu sebagai _ummun wa rabbatul bait_ yang melahirkan generasi emas. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban seluruh umat Islam untuk mengupayakan tegaknya kembali Khilafah ala minhajin nubuwwah.

Wallahua’lam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update