Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rp195 Juta Dana BUMDes Dipertanyakan, Anggaran PAUD Diduga Fiktif: Aroma Korupsi Menguat di Kali Bening

Wednesday, April 01, 2026 | Wednesday, April 01, 2026 WIB


Rp195 Juta Dana BUMDes Dipertanyakan, Anggaran PAUD Diduga Fiktif: Aroma Korupsi Menguat di Kali Bening


Tanggamus (Nusantaranews.net) Lampung Dugaan penyimpangan Dana Desa di Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, semakin menguat. Sejumlah temuan warga mengarah pada indikasi praktik yang berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi, mulai dari pengelolaan BUMDes hingga dugaan kegiatan fiktif.

Laporan masyarakat yang telah disampaikan ke Badan Himpunan Pemekonan (BHP) sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui forum klarifikasi. Namun, warga menilai penjelasan yang diberikan belum menjawab substansi persoalan.

“Bukan makin jelas, justru makin banyak kejanggalan,” ujar salah satu warga.

Mereka khawatir, jika tidak segera ditindak, praktik serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat.

“Dana Desa itu hak masyarakat, bukan untuk kepentingan oknum,” tegas salah satu warga.

Dugaan Penguasaan Dana dan Penyalahgunaan Wewenang

Sorotan utama tertuju pada pengelolaan dana BUMDes yang mencapai Rp195 juta. Mantan Ketua BUMDes, Kholifah, mengaku hanya diminta mencairkan dana lebih dari Rp100 juta tanpa mengetahui penggunaannya.

“Saya hanya mencairkan, lalu diserahkan ke Sekdes dan kepala pekon. Saya tidak tahu dipakai untuk apa,” ujarnya.

Jika merujuk aturan, kondisi ini berpotensi melanggar **Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Anggaran PAUD Rp58 Juta Diduga Fiktif

Kejanggalan lain muncul dari anggaran Rp58 juta untuk PAUD/TK. Kepala PAUD/TK Nurul Iman, Ema, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima bantuan tersebut.

“Tidak pernah ada bantuan apa pun. Saya berani disumpah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pekon Kali Bening, Eko Wibowo, justru mengakui anggaran tersebut dialihkan untuk kebutuhan lain.

“Anggaran itu ada, tapi dialihkan untuk insentif Linmas dan lainnya,” jelasnya.

Pengalihan anggaran tanpa mekanisme sah berpotensi masuk dalam kategori:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor:

Perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.

Pasal 8:

Penggelapan dalam jabatan terhadap uang yang berada dalam penguasaannya.

Indikasi Mark-Up dan Kegiatan Tidak Transparan

Warga juga menyoroti sejumlah kegiatan lain seperti anggaran karang taruna dan karnaval HUT RI yang diduga mengalami mark-up.

Jika terbukti, praktik mark-up anggaran termasuk dalam kategori korupsi karena adanya selisih harga yang disengaja untuk keuntungan pribadi.

Pengelolaan BUMDes Tidak Sesuai Aturan

Pengelolaan BUMDes yang diambil alih oleh kepala pekon dengan alasan kekosongan pengurus juga menjadi sorotan.

Padahal, pengelolaan BUMDes harus mengacu pada prinsip profesional, transparan, dan tidak boleh dikuasai secara sepihak oleh kepala desa/pekon.

Tindakan ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola serta membuka ruang konflik kepentingan (conflict of interest).

Potensi Konsekuensi Hukum

Jika seluruh dugaan ini terbukti melalui audit dan penyelidikan, maka pihak terkait berpotensi dijerat dengan:

Pidana penjara (minimal 1 tahun hingga seumur hidup)

Denda hingga miliaran rupiah

Kewajiban pengembalian kerugian negara (uang pengganti)

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera melakukan audit menyeluruh, serta meminta aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan unsur pidana.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi sudah mengarah ke korupsi,” tegas warga.

Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas, agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan oleh oknum tertentu.(Rian Guntoro)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update