Oleh: Rasyidah (Pegiat Literasi)
Era digital hari ini dengan kecanggihan teknologi telah menjadi urat nadi di berbagai belahan dunia. Kecepatan informasi sudah menjadi kebutuhan bagi tatanan hidup hari ini. Bukan hanya tren gaya hidup, perilaku manusia pun bisa dibentuk dan diarahkan oleh pengembangan teknologi digital salah satunya media sosial.
Bagai pisau bermata dua, teknologi digital-media sosial tak luput dari sisi negatif terhadap psikologis penggunanya. Maka dari itu pemerintah kini resmi menerapkan kebijakannya, Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi diimplementasikan pada 28 Maret 2026. Adanya aturan itu membuat penggunaan media sosial (medsos) dibatasi untuk anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (Republika.co.id, 30/3/2026).
Peraturan pembatasan diatas adalah PP 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan ini disusun untuk menjamin keselamatan, keamanan, yang berkaitan dengan hak-hak anak di platform sosial media.
Para pakar dan pengamat kebijakan digital banyak melayangkan kritik pembatasan medsos, terutama game online yang mendapat pengecualian dari pembatasan. Padahal pada kenyataannya, game online juga mempunyai fitur berinteraksi secara online layaknya media sosial.
Pembatasan media sosial pada usia anak bukan merupakan solusi tuntas. Hal ini dikarenakan pembatasan ini hanya bersifat administratif. Anak masih dapat menikmati dan mengakses sosial media tanpa harus mempunyai akun pribadi terlebih dahulu. Dengan akun palsu atau meminjam akun orang lain, anak dapat mengakses game online yang sudah nyata-nyata di diagnosa dapat menyebabkan kecanduan.
Bukan pada pembatasan medsos yang perlu ditinjau, namun akar permasalahan sesungguhnya adalah pada hegemoni digital oleh negara adidaya kapitalis yang mampu mengontrol perilaku penggunanya (medsos dan game online) agar sesuai kepentingan mereka, yakni meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tak peduli apapun dampak buruk yang ditimbulkan terutama pada generasi muda. Para raksasa digital Kapitalis ini mampu menciptakan algoritma yang bersifat adiktif guna terus menopang ideologinya.
Negara adidaya kapitalis telah menyerang negara berkembang seperti Indonesia dengan hegemoninya. Hegemoni digital telah menguasai negeri ini dari infrastruktur, paltform dan teknologi. Mereka tidak hanya sebagai pelayan digital, tapi menciptakan algoritma dan menguasai beraneka bisnis yang berbasis data.
Kapitalisme global tidak seutuhnya memberi edukasi dan pemahaman yang benar kepada pengguna layanan digital. Mereka hanya diarahkan agar bisa berlama-lama menikmati konten-konten random yang sifatnya emosional, individualis, dan materialistik, hingga generasi muda, yang dengan jiwa mudanya akan sangat rentan tersusupi pemikiran-pemikiran, pemahaman-pemahaman, bahkan potensi besar mereka dapat dengan mudah dibajak untuk kepentingan Kapitalisme. Sehingga tak heran aturan ini tidak begitu dirasakan dampak baiknya, karena adanya tarik ulur kepentingan para korporasi.
Kecanggihan teknologi merupakan suatu keniscayaan di setiap zaman. Peradaban Kapitalisme Sekuler global yang saat ini berdiri telah menjadi landasan bagi teknologinya. Maka tak mengherankan jika keuntungan materi menjadi acuannya. Baik penyedia platform maupun para konten kreator yang mengejar viral demi hal ini, tak jarang menanggalkan batasan-batasan syariat.
Islam memiliki aturan tegas dari hal-hal yang akan membahayakan akal dan jiwa manusia. Islam memandang akal sebagai amanah dari Allah Ta’la, yang merupakan modal utama memahami kebenaran.
Islam dengan seluruh prinsip-prinsip syariatnya akan menjaga umat dari hal-hal yang dapat membahayakan akal dan jiwa umatnya. Islam melindungi akal umat dengan memberlakukan larangan yang dapat merusak pikiran. Larangan itu dengan mengharamkan khamr, narkotika dan informasi ataupun ideologi yang menyesatkan umat. Perlindungan Islam terhadap jiwa yaitu dengan mengharamkan pembunuhan, tindakan kekerasan dan semua hal yang membahayakan kehidupan umat.
Dalam perkembangan teknologi, Islam mengharuskan Khalifah untuk mengatur segala aktivitas umatnya agar jauh dari pengaruh kehidupan sosial yang rusak karena kemajuan teknologi. Rusaknya mental, moral dan spiritual umat harus dicegah dengan pembatasan sarana yang menimbulkan kecanduan dan penyimpangan perilaku.
Kepemimpinan Islam (Khilafah) yang melindungi akal dan jiwa sesuai dengan firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (Q.S Al Maidah:90)”
Khilafah akan melindungi umat dari hegemoni digital global. Khilafah akan memberikan pendidikan, pengawasan dan perlindungan umat dalam penggunaan semua jenis teknologi. Dengan perlidungan yang nyata dan menyeluruh akan membuahkan kedaulatan digital yang kuat dari infrastruktur dan semua informasi tanpa disetir negara adidaya dan tercipta lingkungan digital aman untuk kemaslahatan umat.
Dengan diterapkannya syariat Islam secara menyeluruh akan melindungi seluruh umat tanpa terkecuali. Generasi akan terlindungi dan terarah. Kerja sama yang solid antara orang tua, masyarakat, sekolah dan negara akan membentengi generasi penerus dari dampak negatif sosial media. Akidah dan akhlak akan diterapkan oleh orang tua sebagai pendidik pertama. Lingkungan sosial yang kondusif akan terbentuk di masyarakat yang saling menasehati dalam kebaikan dan takwa. Pendidikan yang bertumpu pada syariat Islam akan membentuk pola pikir yang sehat akan dibentuk di sekolah. Dan yang paling krusial adalah negara yang berperan sebagai penjaga dan pengatur sistem kehidupan agar sesuai dengan syariat Islam.wallahu a'lam bissawab

No comments:
Post a Comment