Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sistem Islam Solusi Hakiki bagi Kesehatan Masyarakat

Sunday, February 22, 2026 | Sunday, February 22, 2026 WIB

 


Oleh Sriyanti

Pegiat Literasi

 

Pemerintah menonaktifkan 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan tersebut sangat berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat, terutama bagi pasien gagal ginjal yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah. Dirut BPJS Kesehatan  Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa, penonaktifan tersebut bukan dilakukan oleh pihaknya. Kebijakan ini dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sosial berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai bulan Februari.

 

Meski demikian, bagi masyarakat yang kepesertaannya di nonaktifkan, mereka bisa mengajukan komplain untuk mengaktifkannya kembali dengan mengurus persyaratan yang telah ditentukan. Pihak rumah sakit pun dihimbau agar tidak menolak pasien yang status kepesertaannya non aktif, terlebih jika mereka sangat membutuhkan penanganan. (Kompas.com 06/02/2026)

 

Pemrintah mengklaim kebijakan penonaktifan PBI ini dikeluarkan demi pemuktahiran data, serta untuk memastikan agar bantuan tersebut tepat sasaran. Hal ini dilakukan setelah ditemukannya ketidak sesuai data, yang terdapat di dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebagaimana yang diungkapkan oleh menteri sosial Saefullah Yusuf, bahwa tidak sedikit subsidi ataupun bantuan dari pemerintah yang tidak tepat. Sehingga banyak masyarakat miskin tidak menerima bantuan, sedangkan warga yang terkategori mampu justu tercatat sebagai penerima subsidi maka perlu dievaluasi.

 

Setelah menuai banyak protes pemerintah pun akhirnya mengeluarkan kebijakan reaktivasi, yang menyatakan bahwa pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah meski status PBI nya tidak aktif. Namun hal tersebut tak semudah yang dibayangkan, karena untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya harus melalui proses yang tidak mudah. Akhirnya pasien yang harus segera mendapatkan penanganan, dilempar kesana kemari demi mendapatkan aktivasi jaminan kesehatannya.

 

Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa negara yang menganut sistem kapitalis, tidak mampu memberikan jaminan kesehatan bagi rakyat. Pelayanan publik ini dijadikan lahan bisnis, masyarakat akan mendapatkan layanan kesehatan jika ia mampu membayar. Jumlah penerima PBI tidaklah banyak namun sarat dengan permasalahan, seperti perbedaan kualitas layanan, mekanismenya yang berbelit dan sebagainya. penonaktifan penerima bantuan ini bukan karena salah sasaran semata, namun terbatasnya alokasi anggaran untuk PBI BPJS.

 

Sebagaimana diketahui meskipun ada istilah jaminan kesehatan nasional nyatanya itu hanya retorika, pemerintah memang tidak menjamin atau membiayai  pelayanan kesehatan masyarakat. Skema BPJS adalah asuransi dimana seluruh peserta wajib membayar iuran, kemudian dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan kesehatan seluruh peserta. Lembaga ini tak ubahnya sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan, maka tak heran jika orientasinya pun adalah keuntungan bukan layanan untuk masyarakat. Oleh karena itu negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator  bukan penjamin, pemerintah hanya menyiapkan regulasi dan memfasilitasi pihak-pihak mana saja yang akan bekerjasama.

 

Sementara Islam memiliki seperangkat aturan yang khas dan sahih, termasuk dalam dalam mengurusi urusan umat termasuk layanan kesehatan. Dalam sistem pemerintahan Islam jaminan kesehatan diposisikan sebagai kebutuhan dasar rakyat, dan negara berkewajiban untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya. Hal ini didasari oleh sabda Rasulullah saw.

 

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala negara) adalah pemimpin manusia secara umum dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).

 

Penguasa akan menyediakan layanan kesehatan  bagi umat, dalam rangka mewujudkan  kemaslahatan, kesejahteraan dan menunaikan tanggung jawabnya. Layanan ini akan disediakan secara merata hingga bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dengan mudah, murah bahkan gratis. Sebagaimana yang  dicontohkan Rasulullah saw., saat beliau dihadiahi seorang tabib, kemudian tabib tersebut pun diperuntukan juga bagi seluruh warga daulah yang sakit.

 

Hal demikian dilakukan pula oleh para khulafaur rasyidin  dan para khalifah setelahnya, sebagaimana pada masa Khilafah Abbasiyah dan Utsmaniyah. Saat itu seluruh kota-kota besar di wilayah  Daulah Islam, disediakan rumah sakit dengan fasilitas yang sangat lengkap. Tak hanya berfungsi untuk merawat pasien, rumah sakit pun saat itu menjadi kampus bagi fakultas kedokteran dan pusat riset medis, sebagaimana rumah sakit Qolawun yang ada di kairo.

 

Semua itu menjadi bukti bahwa di dalam sistem  pemerintahan Islam, jaminan kesehatan umat dilakukan sendiri oleh negara, bukan diserahkan kepada pihak lain seperti perusahaan atau swasta. Sehingga seluruh warga negara mendapatkan layanan kesehatan terbaik tanpa kastanisasi,  berdasarkan iuran yang dibayarkan dan layanan yang didapatkan.

 

Terkait dengan dana yang digunakan untuk  membiayai seluruh kebutuhan tersebut, akan diambil dari kas baitul mal yang bersumber dari beberapa sektor pemasukan negara. Adapun yang digunakan untuk layanan kesehatan adalah berasal dari dua bagian pendapatan negara, yaitu fai dan kharaj serta kepemilikan umum.

 

Seandainya  kas baitul mal sedang defisit, sementara pembiayaan pelayanan kesehatan saat itu sedang terkategori dharar (bahaya), maka negara  memungut dharibah (pajak sementara) dari kaum muslimin  yang kaya saja.

 

Dengan demikian, dalam sistem Islam defisit anggaran di bidang kesehatan sebagaimana saat ini tidak akan terjadi, karena selalu ada dana dari pos-pos di baitulmal. Hal ini menjadikan pelayanan kesehatan bagi rakyat selalu tersedia, karena menggunakan aturan yang benar.

 

Oleh karena itu, menerapkan seluruh aturan islam adalah satu-satunya solusi agar pelayanan kesehatan berkualitas  bisa dirasakan seluruh rakyat.

 

Wallahu a'lam bi ash shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update