n
Penulis : Neni Maryani
Pendidik
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai solusi strategis negara dalam mencegah stunting dan memperbaiki kualitas gizi generasi muda. Namun, rangkaian kasus keracunan yang terjadi secara berulang justru membuka tabir lemahnya tata kelola negara dalam menjamin hak dasar rakyat, khususnya anak-anak dan pelajar. Alih-alih menjadi instrumen pemenuhan gizi, MBG kini berubah menjadi ancaman kesehatan yang serius.
Keracunan yang tak Terbantahkan
Dalam rentang waktu 1–13 Januari 2026, tercatat sedikitnya 1.242 orang diduga menjadi korban keracunan MBG, dan jumlah tersebut terus bertambah hingga akhir Januari. Di Kudus, Jawa Tengah, ratusan siswa SMA Negeri 2 Kudus mengalami gejala keracunan usai menyantap menu MBG. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Pemkab Kudus per Kamis (29/1/2026), 118 siswa harus menjalani perawatan di rumah sakit (Kompas.TV).
Kasus serupa terjadi di Sulawesi Utara. Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Manado merilis data bahwa 197 korban keracunan MBG tercatat di empat fasilitas kesehatan berbeda hingga 28 Januari 2026 (Liputan6.com). Para siswa di Tomohon mengeluhkan mual dan pusing setelah mengonsumsi paket MBG, dan hingga kini pemerintah daerah masih melakukan investigasi laboratorium.
Ironisnya, kasus-kasus ini muncul di tengah lonjakan anggaran MBG yang signifikan, bahkan hingga menuai gugatan. Fakta ini menunjukkan bahwa besarnya dana tidak otomatis berbanding lurus dengan kualitas layanan dan keselamatan penerima manfaat.
Masalah Sistemik, bukan Sekadar Teknis
Kasus keracunan MBG yang terjadi berulang kali tidak dapat dianggap sebagai insiden teknis semata. Ia adalah indikator lemahnya standar keamanan pangan, pengawasan, dan akuntabilitas negara. Jika satu-dua kasus mungkin dapat dimaklumi sebagai kelalaian, maka ratusan hingga ribuan korban di berbagai daerah menunjukkan adanya masalah sistemik.
Lebih jauh, terdapat jurang besar antara tujuan normatif MBG —mencegah stunting dan memenuhi gizi anak— dengan realitas implementasinya. Program ini cenderung berorientasi pada distribusi proyek, bukan pada jaminan kesejahteraan dan kesehatan jangka panjang. Akibatnya, kualitas makanan, proses produksi, hingga rantai distribusi menjadi rawan dikompromikan demi efisiensi anggaran dan target administratif.
MBG juga gagal menyentuh akar persoalan gizi buruk. Gizi anak tidak hanya ditentukan oleh satu porsi makanan gratis di sekolah, melainkan oleh kondisi ekonomi keluarga, daya beli, akses pangan berkualitas, layanan kesehatan, dan stabilitas sosial. Selama kemiskinan struktural masih mengakar, kebijakan tambal sulam seperti MBG tidak akan pernah menyelesaikan masalah secara fundamental.
Semua ini tidak terlepas dari sistem kapitalisme yang mendasari kebijakan negara hari ini. Kapitalisme menciptakan ketimpangan distribusi kekayaan, menjadikan kebutuhan pokok sebagai komoditas pasar, dan memposisikan negara lebih sebagai regulator proyek ketimbang pengurus rakyat. Dalam sistem ini, rakyat miskin hanya menjadi objek program, bukan subjek yang dijamin kesejahteraannya.
Negara sebagai Pengurus dan Pelindung
Islam menawarkan paradigma yang berbeda secara mendasar. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa’in wa junnah—pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam sistem Islam kaffah, pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat seperti pangan, sandang, dan papan adalah tanggung jawab langsung negara, bukan sekadar program bantuan. Negara tidak menunggu rakyat kelaparan baru turun tangan, tetapi memastikan setiap kepala keluarga memiliki akses pekerjaan dan upah yang layak agar mampu memenuhi kebutuhan keluarganya secara mandiri.
Islam juga mewajibkan negara untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan. Rasulullah ﷺ melarang keras segala bentuk kecurangan dalam makanan dan perdagangan. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”
(QS. Asy-Syu‘ara: 183)
Distribusi pangan dalam Islam diatur agar merata, berkualitas, dan terjangkau hingga ke pelosok, dengan pengawasan ketat oleh negara. Tidak boleh ada kompromi yang membahayakan kesehatan rakyat, terlebih anak-anak.
Lebih dari itu, Islam mewajibkan negara menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan secara gratis dan berkualitas. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud)
Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya vital yang hari ini mencakup pangan, kesehatan, dan pendidikan harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan pada mekanisme pasar atau proyek swasta.
Kasus keracunan MBG bukan sekadar kegagalan teknis program, melainkan bukti kegagalan sistemik negara dalam menjamin gizi dan keselamatan generasi. Selama kebijakan lahir dari sistem kapitalisme yang menempatkan rakyat sebagai objek proyek, maka masalah akan terus berulang dengan wajah yang berbeda.
Islam kaffah menawarkan solusi yang menyeluruh: negara yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat, sistem ekonomi yang adil, distribusi pangan yang aman dan merata, serta layanan publik yang benar-benar gratis dan berkualitas. Inilah jalan yang tidak hanya mencegah stunting, tetapi juga menjaga martabat dan masa depan generasi.
Jika generasi adalah aset bangsa, maka menjamin gizi mereka bukan sekadar program, melainkan kewajiban syar’i dan tanggung jawab negara sepenuhnya.
Wallahu ‘alam bishowab.
No comments:
Post a Comment