Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kenakalan Remaja dari Perbuatan Bullying Bisa Diatasi Manakala Syariat Islam Diterapkan Secara Kaffah

Saturday, November 29, 2025 | Saturday, November 29, 2025 WIB Last Updated 2025-11-29T14:01:13Z



Oleh. Hj. Iis Sartika
Muslimah Peduli Umat

Dalam Islam, merendahkan orang lain adalah perbuatan dosa. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengejek kaum yang lain. Boleh jadi yang diejek itu lebih baik daripada yang mengejeknya.” (QS. Al-Hujurat: 11). Rasulullah SAW juga mengajarkan agar kita saling menghormati dan menyayangi. “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi yang lebih muda dan tidak menghormati yang lebih tua.” (HR. Ahmad).

Kasus bullying di kalangan anak dan remaja di Indonesia menunjukkan tren yang terus meningkat. Data Kondisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 2.051 pengaduan pelanggaran hak anak, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan cyberbullying. Bahkan KPAI menemukan 25 kasus bunuh diri anak sepanjang 2025 yang sebagian besar dipicu depresi akibat bullying.

Di sektor pendidikan, tren perundungan tidak kalah memprihatinkan. Pada periode Januari–November 2025, terdapat 1.801 pengaduan terkait pemenuhan hak anak, termasuk 31 kasus perundungan di satuan pendidikan. Riset lain menunjukkan bahwa 26% siswa SD, 25% siswa SMP, dan 18,75% siswa SMA pernah mengalami bullying. Data Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat bahwa 50% kasus bullying terjadi di jenjang SMP, disusul SD dan SMA. Salah satu kasus terbaru menimpa siswa SMPN 8 Depok, dan kasus serupa juga terjadi di Tangerang Selatan serta berbagai daerah lainnya. Ada korban yang harus dirawat di rumah sakit, bahkan ada yang meninggal dunia. Sungguh kondisi yang sangat memprihatinkan bagi negeri ini.

Bullying tumbuh subur karena lingkungan sosial yang tidak sehat. Banyak keluarga yang disharmoni dan tidak berfungsi optimal. Orang tua sibuk, komunikasi dalam keluarga menurun, sehingga anak kehilangan figur yang membimbingnya dengan kasih sayang. Dalam kondisi seperti ini, anak mencari pelarian di luar rumah. Media sosial juga menjadi penyumbang besar munculnya budaya mengejek, merendahkan, atau menjatuhkan orang lain demi konten dan komentar. Nilai moral semakin tergerus. Anak-anak terbiasa melihat kekerasan dalam film, serial, atau video gim. Adegan kekerasan disajikan sebagai hiburan, akibatnya empati perlahan tumpul.

Maraknya bullying bukan sekadar persoalan individu, tetapi cerminan ideologi yang mengatur kehidupan masyarakat. Dalam sistem kapitalisme yang berlandaskan sekularisme, kebebasan dituhankan tanpa batas. Nilai moral bergeser, kehormatan diukur oleh popularitas, fisik, atau status sosial. Dalam sistem seperti ini, yang kuat mendominasi yang lemah, yang populer merendahkan yang tidak terkenal, dan yang kaya menguasai yang miskin. Pola ini merembes ke dunia remaja dan sekolah.

Islam menawarkan solusi menyeluruh. Sekolah dalam Islam adalah tempat pembentukan kepribadian Islami. Pendidikan bukan sekadar transfer ilmu pengetahuan, tetapi bertujuan membentuk syakhshiyah islamiyah—kepribadian yang taat, berakhlak mulia, dan takut kepada Allah SWT. Ilmu diarahkan untuk meningkatkan ketakwaan, bukan sekadar meraih prestasi duniawi.

Negara dalam Islam juga berkewajiban melindungi anak dengan hukum syariah. Islam mewajibkan negara menjaga iman dan jiwa warganya, termasuk melindungi anak dari segala bentuk kezaliman. Allah SWT berfirman: “Janganlah kalian membunuh jiwa yang telah Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isra: 33). Allah SWT juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari azab neraka.” (QS. At-Tahrim: 6).

Keluarga adalah tempat anak belajar akidah dan ibadah. Sejak dini, anak harus diperkenalkan kepada Allah sebagai Tuhan yang wajib disembah dan ditaati. Karena itu, bullying yang menyebabkan depresi berat hingga bunuh diri termasuk pelanggaran serius. Dalam Islam, pelaku harus diberi sanksi tegas. Jika korban meninggal, pelaku dikenai hukum qishash—hukuman yang setimpal.

Negara juga wajib menetapkan kurikulum pendidikan Islam, membangun lingkungan yang aman, serta mengawasi sekolah, keluarga, dan masyarakat. Dengan demikian, masalah generasi dapat diatasi karena ada pengawasan dari seluruh elemen: keluarga, masyarakat, dan negara. Maka akan lahir generasi berakhlak mulia dan berkepribadian Islam yang kaffah.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update