Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejahatan Siber Mengintai Perempuan dan Anak-anak, dimanakah Perlindungan untuk Mereka??

Tuesday, August 12, 2025 | Tuesday, August 12, 2025 WIB Last Updated 2025-08-12T00:23:35Z



Oleh Lilis Sumyati

Pegiat Literasi


Perkembangan teknologi digital saat ini telah dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat. Berbagai kemudahan untuk mengakses internet pada faktanya dapat bernilai positif maupun negatif. Sayangnya saat ini banyak dampak negatif dari pengaruh media sosial hingga melahirkan banyak persoalan yang muncul. Salah satunya adalah meningkatnya kekerasan siber terhadap perempuan dan anak, seperti pornografi, paparan konten negatif berupa kekerasan, penyebaran data pribadi, kata-kata kotor dll. 

Persoalan ini sangatlah berbahaya di dunia digital dan menjadi perhatian yang harus segera diatasi. Mengingat terpaparnya anak terhadap dunia digital ini sangat tinggi tanpa disertai kontrol dan bimbingan yang memadai. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi memaparkan “Pada 1 Januari hingga Juni 2025 telah terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 11.800. Kemudian, dari awal Januari hingga 7 Juli 2025 totalnya sudah mencapai 13.000 kasus.” (www.tempo.co, 11/7/2025)

Menurut Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Kepala BKKBN Wihaji menyatakan bahwa berdasarkan survei State of Mobile 2024, rata-rata penggunaan gawai di Indonesia mencapai 6,05 jam per hari. Penggunaan gawai yang berlebihan pada usia remaja meningkatkan kerentanan terhadap ancaman siber. Jika tidak digunakan secara bijak, hal ini berpotensi memunculkan permasalahan yang baru. 

Mengapa hal ini dapat terjadi?

Jika kita melihat dari fenomena yang berbahaya ini, penyebabnya adalah karena penerapan sistem sekulerisme liberalisme yang sangat menjunjung tinggi kebebasan dalam berekspresi. Dengan adanya kebebasan berekspresi ini masyarakat dengan sangat mudah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas di media sosial sehingga memicu cyber bulliying. Merebaknya konten pornografi memicu naluri seksual yang pada akhirnya dilampiaskan pada gadget maupun dunia digital. Hal ini akan menjadi kejadian yang tiada habisnya jika akar permasalahan tidak segera diatasi seperti lemahnya iman pada individu, standar interaksi sosial yang rusak, rendahnya literasi digital, serta kurangnya perlindungan negara yang tegas dan menyeluruh. Namun sayangnya negara tidak memberikan perlindungan yang nyata. Apalagi arus digitalisasi  membawa banyak keuntungan materi, namun aspek keselamatan luput dari perhatian.

Sejauh ini, negara telah berusaha memberikan berbagai langkah untuk mengatasi ancaman kejahatan siber. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kejahatan siber justru terus mengalami peningkatan, khususnya yang menyasar perempuan dan anak. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius dan mendesak untuk segera ditangani secara komprehensif. Dari sisi aturan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan hukum untuk meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta berbagai peraturan lainnya. Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP TUNAS, yang secara khusus mengatur aspek perlindungan anak di ranah digital. Meski demikian, kasus kekerasan dan kejahatan siber tetap marak terjadi dan belum menunjukkan penurunan yang signifikan. 

Islam Melindungi Perempuan dan Anak

Islam merupakan agama yang sempurna dan mempunyai aturan-aturan yang mampu memecahkan segala prolematika umat. Termasuk dalam masalah ini adalah mengenai perempuan dan anak. Islam akan menghantarkan kepada kemaslahatan bagi seluruh manusia dengan penerapan syariatnya. 

Dalam sistem Islam, perempuan akan dijaga kehormatannya dan akan mendapatkan pemenuhan dasar hidup mereka. Karena perempuan akan menjadi ibu generasi umat, sehingga perannya yang mulia akan dilindungi. Selain itu, sistem Islam juga akan menerapkan sistem pendidikan yang membentuk kepribadian mulia sehingga melahirkan anak-anak yang ditanamkannya nilai-nilai Islam kepada mereka sejak dini. Sehingga peluang untuk melakukan kemaksiatan tidak terjadi karena sudah tertanam aqidah yang berdiri kokoh sebagai pondasi kehidupannya. 

Adapun dalam pandangan Islam terkait perkembangan dunia digital, merupakan hasil teknologi yang hukumnya mubah untuk digunakan. Namun dalam penggunaannya harus berhati-hati karena bisa mendatangkan mudharat maupun manfaat.

Dalam Islam media sosial diperuntukkan sebagai syiar dakwah untuk menyebarkan kebaikan. Selain itu sebagai sarana edukasi untuk umat dalam mendukung dan menerapkan syariat Islam ke seluruh penjuru alam. Karena kita melihat bahwa jangkauan dunia digital sangat luas dan cepat, maka syiar dakwah pun akan cepat untuk tersebarluaskan dan tersampaikan kepada umat. Sebagaimana firman Allah Swt. 

“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, mengajarkan kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (TQS. Ali Imran [3]: 110).

Tidak hanya itu, negara wajib membangun sistem teknologi digital yang mandiri agar tidak ketergantungan dengan infrastruktur teknologi asing. Sehingga mampu mewujudkan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, dan menjadi ruang siber syar’i yang sehat dan bersih dari pornografi. Selain itu, negara sebagai pelindung dan penjaga akan menutup akses konten-konten yang menyimpang dari aturan Islam agar tidak tersebar luas. Kalau pun terlanjur tersebar, maka negara akan memberikan sanksi yang tegas agar pelaku mendapatkan efek jera.

Negara Islam akan memberikan arahan pada pengembangan teknologi termasuk dunia siber dan juga panduan dalam memanfaatkannya. Semua itu untuk menjaga kemuliaan umat agar selamat dunia akhirat. Inilah urgensi sekaligus kewajiban adanya seorang pemimpin Islam yang akan menerapkan syariat Islam secara kaffah di tengah umat.

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update