Oleh : Iin parlina
Belakangan ini, masyarakat kembali dibuat gelisah oleh satu kenyataan yang sangat mengusik rasa aman yakni rekening milik warga bisa dibekukan begitu saja oleh negara, tanpa proses hukum yang jelas. Bahkan, rekening yang sudah lama tidak aktif(dormant) pun tak luput dari pemblokiran dengan alasan mencegah kejahatan finansial. Alasan yang digunakan tampaknya terdengar mulia yaitu dengan melindungi masyarakat dari resiko pencucian uang,judi online, dan penyalahgunaan dana. Dalam 10 tahun terakhir, PPATK menemukan lebih dari 14.000 rekening dormant yang nilainya cukup fantastis, yakni mencapai sekitar 428,61 miliar, dan sepanjang 2024, PPATK telah menghentikan sementara 28.000 rekening dormant. Akan tetapi saat kebijakan ini diterapkan di lapangan justru banyak membuat warga bertanya-tanya apakah ini benar-benar perlindungan atau justru bentuk pelanggaran atas hak milik pribadi. Tidak sedikit orang yang terkejut saat tahu bahwa rekeningnya diblokir tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Tidak ada surat resmi,tidak ada penjelasan,apalagi kesempatan untuk membela diri. Uang milik pribadi yang disimpan dengan harapan aman, justru bisa direnggut dengan mudah oleh negara.
Dalam sistem hari ini, yang dibangun diatas fondasi kapitalisme sekuler, negara punya kuasa besar untuk mengatur dan mengendalikannya kan harta rakyat. Atas nama regulasi,keamanan,atau pencegahan kejahatan, negara bisa masuk ke ranah privat warganya, termasuk membekukan rekening,menarik pajak secara sepihak, bahkan merampas harta dengan alasan teknis yang seringkali tidak transparan. Sistem ini menjadikan negara hanya sebagai pencari cerah, bukan pelindung rakyat. Negara sibuk mencari apa yang bisa diambil dari warganya, bukan apa yang bisa dijaga. Hukum yang seharusnya melindungi kepemilikan pribadi, justru dilemahkan. Padahal, kalau dipikir secara sederhana uang di rekening ya milik pribadi, bukan milik negara. Negara tidak berhak mengutak-atik tanpa dasar hukum yang jelas dan sah. Apakah ini penerapan dari undang-undang perampasan aset yang ditunggu sanggat lama? Berbanding terbalik dengan saat pengesahan undang-undang usia bagi calon wakil presiden. Lantas mengapa yang disasar justru aset rakyat? Padahal selama ini rakyat sudah sangat menderita, tak hanya berjuang memenuhi kebutuhannya sendiri dan itu pun masih dipungut dengan berbagai pungutan seperti pajak, BPJS dan lainnya. Jika pun untuk pencegahan penyalahgunaan rekening untuk judi online itu masalah lain, mengapa harus dipikul rata, sehingga semua harus menderita, tanpa kebijakan ini pun rakyat sudah menderita, dengan beban berbagai biaya hidup yang tinggi, sementara kehadiran pemerintah sangat minim. Apapun yang menjadi usaha rakyat selalu dipantau, apalagi jika bukan untuk dipungut pajak, berjalan di marketplace kena pajak, bermedsos kena pajak bahkan rumah sendiri, kendaraan sendiri pun kena pajak.
Berbanding terbalik dengan islam, islam hadir sebagai sistem yang sangat tegas dalam menjaga kepemilikan individu. Dalam pandangan islam, tidak boleh ada tindakan apapun yang merugikan harta seseorang kecuali dengan bukti yang sah dan proses hukum yang adil atau praduga tak bersalah. Seseorang tidak bisa dianggap bersalah atau dikenai sanksi hukum hanya karena di curigai. Dalam islam seseorang dianggap bersalah harus dengan bukti dan sanksi yang jelas. Islam juga menetapkan bahwa negara bukanlah pemilik rakyat, tapi sebagai pengurus rakyat(raa'in) yang bertanggung jawab penuh atas keamanan,kesejahteraan, dan keadilan. Negara tidak punya wewenang untuk membekukan atau merampas harta rakyat tanpa dasar syar'i yang jelas. Justru negara wajib menjaga agar hak-hak individu tetap aman dan tidak diganggu, apalagi oleh kekuasaan itu sendiri.
Di dalam islam khilafah, seluruh hukum islam diterapkan secara kaffah(menyeluruh). Tidak ada ruang untuk penindasan,tidak ada celah untuk kezaliman. Hukum ditegakkan dengan adil,transparan, dan berdasarkan syariat. Tidak ada rekening yang diblokir hanya karena pasif. Tidak ada harta yang dirampas tanpa hak, semua keputusan negara wajib berdasarkan dalil syar'i dan bukti yang shahih,bukan hanya dugaan,kecurigaan ataupun aturan administratif. Inilah perbedaan nyata antara sistem kapitalisme dengan islam. Di bawah kapitalisme sekuler, hak milik bisa diganggu sewaktu-waktu oleh negara yang merasa punya kuasa atas segalanya. Sementara dalam islam, kepemilikan pribadi adalah sesuatu yang dilindungi secara mutlak dan negara bertanggung jawab menjaga bukan merampas. Sudah saatnya kita membuka mata dan hati, bahwa akar dari segala keresahan ini bukan hanya soal kebijakan teknis, tapi sistem yang menaunginya. Selama sistem kapitalisme yang menjadi pijakan, maka potensi kezaliman akan terus muncul dalam berbagai bentuk.
Islam, dengan sistem khilafahnya, memberikan solusi hakiki bukan tambal sulam kebijakan, tapi perubahan menyeluruh. Karena hanya dengan islam hak rakyat benar-benar dijaga,hukum ditegakkan dengan adil.
waalahualambishowab

No comments:
Post a Comment