Oleh Umi Lia
Member Akademi Menulis Kreatif
Pada acara St. Petersburg International Economix Forum (SPIEF) 2025 di Rusia, 20/6, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa Indonesia sedang berada dalam bahaya state capture (penangkapan negara). Ia juga menyampaikan solusinya yaitu mengkompromikan antara sosialisme dan kapitalisme dengan intervensi pemerintah untuk memberantas kemiskinan, kelaparan dan melindungi yang lemah. Hanya saja untuk bisa menerapkan idenya tersebut pemerintahan yang ada haruslah bersih dari korupsi. Mengapa memilih jalan tengah antara dua ideologi tersebut? Karena sosialisme murni terbukti tidak berhasil, terlalu utopis. Sementara jika kapitalisme saja tidak akan berhasil karena selalu ada ketimpangan, hanya sebagian kecil rakyat yang bisa mengakses kekayaan. Kendati kedua konsep ini memiliki kecacatan, lalu kenapa masih digunakan? (Kumparan.com, 20/6/2025)
State capture adalah bentuk korupsi sistemik di mana kepentingan individu atau kelompok secara nyata mempengaruhi pembuatan kebijakan, peraturan dan hukum satu negara. Dilakukan demi keuntungan mereka sendiri, walau seringkali merugikan kepentingan rakyat banyak. Dari definisi ini terlihat bahwa ada kongkalikong antara pemilik modal dengan para elit politik atau pejabat yang sedang berkuasa. Kerjasama ini tidak membantu mengurangi kemiskinan bahkan semakin menambah penderitaan warga.
Solusi yang diambil Presiden Prabowo belum jelas, baru keinginan atau rencana menggunakan aktivitas, inovasi dan inisiatif kapitalisme. Namun untuk itu dibutuhkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Padahal faktanya di Indonesia, praktik ini sulit diberantas, bahkan semakin menggila ragam dan besarannya. Sehingga solusi untuk masalah state capture seperti berputar-putar di lingkaran setan sistem ini. Di tahun 2024 Polri menangani 1.280 kasus dan melibatkan 830 orang. Sementara KPK menerima 4.182 pengaduan dari masyarakat dan menetapkan 163 tersangka. Yang terbaru adalah kasus Wilmar Grup dengan nilai kerugian 11,8 triliun. Semua kriminalitas ini melibatkan korporasi yang bekerja sama dengan pejabat pemerintah merugikan kas negara.
State capture merupakan cacat bawaan sistem sekuler kapitalisme. Karena keberadaannya telah menjauhkan agama dalam aktivitasnya dan hanya mengejar keuntungan materi. Pemerintahan yang terjadi lebih ke arah politik transaksional, baik sejak maju mengikuti pemilu di daerah atau di pusat. Calon penguasa atau wakil rakyat ini membutuhkan modal besar untuk biaya kampanye dan lain-lain, yang tidak mungkin berasal dari kantongnya sendiri. Mereka pun melakukan kerjasama rahasia dengan pemilik modal demi memperoleh bekal kontestasi. Hanya saja untuk itu ada kompensasinya yaitu berupa proyek atau aturan yang menguntungkan para pengusaha.
Setelah itu maka disahkan aturan yang menguntungkan para pemilik modal, seperti undang-undang Omnibus Law yang memudahkan pengusaha berinvestasi tapi merugikan rakyat ketika mengalami penggusuran. Kebijakan ini juga tidak mempedulikan kerusakan alam karena AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) karena mengalami penyederhanaan dan partisipasi publik dikurangi dalam proses pembuatannya. Di sisi lain, pemerintah dengan pihak swasta menjalin kerjasama secara legal yaitu yang mengatasnamakan investasi, di mana para investor lokal atau pun asing dibolehkan mengelola tambang, hutan, laut dan SDA lainnya dengan jangka waktu yang panjang. Mereka memperoleh keuntungan sementara masyarakat yang menanggung dampak limbah dan kerusakan alam.
Jadi selama sistem demokrasi kapitalisme diterapkan, state capture tidak bisa dihilangkan. Kemudian solusinya dengan menggabungkan sistem ini dengan sosialisme tidak akan membuatnya menjadi lebih baik. Selain menjauhkan agama dari kehidupan, juga berasaskan materi. Bukankah sulit kiranya menghadirkan kebaikan jika fitrah manusia diabaikan? Satu-satunya harapan untuk menghilangkan korupsi sistemik adalah dengan menerapkan ideologi Islam. Inilah sistem hidup dari pencipta manusia yang akan memuliakannya dan memberi keadilan serta membawa rahmat bagi seluruh alam.
Sistem pemerintahan Islam (Khilafah) secara teori dan dalam praktiknya bisa mencegah state capture. Karena akidah akan menjadi dasar kehidupan baik bagi individu, masyarakat dan negara. Aparat akan menganggap jabatan sebagai amanah yang harus ditunaikan sesuai hukum syarak yang nanti akan dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta. Rasulullah saw. bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya" (HR. Bukhari dan Muslim)
Mekanisme untuk mencegah dan menyelesaikan korupsi supaya tidak terjadi terus-menerus dan meluas ada enam aspek yang saling berhubungan. Pertama, negara akan membentuk kepribadian Islam pada seluruh rakyatnya lewat pendidikan formal atau pun non formal, propaganda media dan lain-lain. Dengan begitu akan hadir pribadi-pribadi yang memiliki integritas bahkan di saat mereka menjadi aparat atau pegawai pemerintah. Kedua, pengangkatan pejabat berlangsung secara sederhana dan murah, tapi efektif. Selama terpenuhi syarat in'iqad bagi penguasa yaitu, laki-laki, muslim, balig, berakal, merdeka, adil dan mampu (mempunyai kapasitas). Khalifah dipilih dan dibai'at oleh ahlul halli wal aqdi dalam waktu tiga hari tiga malam. Sehingga tidak akan ada peluang kampanye yang berbiaya mahal. Sementara jabatan di bawahnya diangkat oleh khalifah secara langsung, dan tertutup celah terjadinya politik transaksional.
Ketiga, wajib melaksanakan aturan sesuai syariah. Tidak boleh mengambil undang-undang sedikit pun selain dari al-Qur'an dan Sunah Rasul. Keempat, khalifah mengelola harta baitulmal sesuai ketentuan syara' dalam hal pemasukan dan pengeluarannya. Ada tiga jenis kepemilikan harta yaitu milik negara, umum dan individu. Dilarang menyalahgunakan kekayaan umum dengan alasan apa pun.
Kelima, khalifah akan memberlakukan pembuktian terbalik terhadap harta para pejabat. Jika kekayaan aparat bertambah secara tidak wajar, maka akan diminta untuk membuktikan dari mana sumbernya. Ketika terbukti tidak sah, akan disita negara. Keenam, ada sanksi tegas dan menjerakan bagi koruptor yaitu hukuman takzir. Bentuknya bisa nasihat atau teguran, penjara, diasingkan bahkan sampai dihukum mati sesuai berat atau ringan akibat dari kejahatan korupsinya. Selain itu harta yang dicuri wajib dikembalikan ke baitulmal.
Dengan mekanisme ini serta penerapan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek, bisa mencegah state capture sejak dini. Sehingga kas negara aman dari kecurangan para pejabat dan bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan dan kemaslahatan Islam dan warga khilafah. Karena itu, tidakkah kita merindukan berada dalam naungannya?
Wallahu a'lam bish shawab.
No comments:
Post a Comment