Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik Kepemilikan Empat Pulau Antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara

Monday, July 14, 2025 | Monday, July 14, 2025 WIB
Polemik Kepemilikan Empat Pulau Antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara

 Anum


Pengalihan empat pulau dari Propinsi Aceh ke Propinsi Sumut mengundang perdebatan.  apalagi adanya dugaan potensi migas di wilayah tersebut. Ini adalah salah satu persoalan yang muncul ketika pengelolaan pemerintahan daerah menggunakan sistem otonomi daerah (Otda). Otonomi Daerah (OTDa) adalah sistem yang lahir dalam kerangka demokrasi sekuler-kapitalis, terutama dari pemikiran negara-negara Barat pasca-revolusi industri dan modernisasi pemerintahan.


Otda membuat masing-masing daerah diberi kewenangan penuh pada daerah dalam mengatur urusan pemerintahan, termasuk dalam mengatur pendapatan daerah.  Otonomi daerah akan memicu adanya perbedaan taraf hidup rakyat di masing-maasing daerah.  Oleh karena itu wajar jika adanya dugaan kandungan migas atau kekayaan alam lainnya memicu rebutan wilayah.  


Otda juga dapat memicu adanya kecemburuan sosial suatu daerah yang memiliki PAD tinggi.  Perbedaan Tingkat kesejahteraan juga dapat memicu adanya disintegrasi. Hal ini berbeda dalam sistem sentralisasi.


Seperti yang di liris,Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR asal Aceh Muslim Ayub menyakini polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berkaitan dengan potensi kandungan minyak dan gas (migas) di wilayah tersebut.

Muslim menilai potensi cadangan migas di empat pulau itu menjadi alasan utama bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengalihkan batas wilayah dari Aceh menjadi Sumut.


Pasalnya, ia menegaskan status wilayah keempat pulau itu sejatinya telah disepakati Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992, yakni Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregar dan disaksikan Menteri Dalam Negeri saat itu, Rubini.


Di sisi lain, ia mencontohkan jika memang alasannya murni karena faktor geografis maka seharusnya Pulau Andaman menjadi milik Aceh. Akan tetapi, Muslim menyebut hal itu tidak pernah dilakukan oleh Aceh meskipun mengetahui ada banyak kekayaan alam yang tersimpan di sana.


"Itu pulau Andaman yang dekat dengan Sabah juga geografisnya dekat, tapi tidak. Aceh punya prinsip, tidak akan mau mencaplok. Padahal itu sumber kekayaan minyaknya yang luar biasa” 



Aceh bersandar pada bukti-bukti historis, sosiologis, bahkan administratif yang kuat: KTP warga yang menetap di pulau-pulau tersebut adalah KTP Aceh, infrastruktur fisik seperti prasasti, mushala, dan dermaga dibangun dengan dana Pemerintah Aceh pada tahun 2012, dan batas wilayah telah diketahui turun-temurun oleh masyarakat lokal. Namun, Kementerian Dalam Negeri justru menolak peta topografi tahun 1978 dan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) sebagai referensi resmi, mendasarkan keputusannya pada analisis spasial yang “lebih relevan”. Pendekatan ini menunjukkan kecenderungan pemerintah pusat untuk mengabaikan konteks historis dan realitas lokal yang mengakar demi "kebenaran" administratif yang lebih baru dan sepihak. Hal ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mengindikasikan bahwa keputusan pusat mungkin didorong oleh motif tersembunyi. Salah satu motif yang paling santer terdengar adalah potensi kandungan minyak dan gas bumi (migas) di sekitar pulau-pulau yang disengketakan, serta rencana investasi besar dari Uni Emirat Arab (UEA) di sana. Jika ini benar, maka sengketa ini bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan konflik yang didorong oleh kepentingan sumber daya.


Begitu juga yang dirilis dalam TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) atas Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek akhirnya diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang diterbitkan pada 25 April 2025.


Keempat pulau kecil di Samudera Hindia itu resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Islam menetapkan adanya pengelolaan wilayah oleh negara  secara sentralistik.  Negara bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan secara merata pada seluruh wilayah, tidak tergantung pada pendapatan masing-masing wilayah.  Semua dikelola oleh negara untuk kepentingan semua rakyat seluruh wilayah


Negara akan berlaku adil dalam mengurus rakyat karena Islam menetapkan penguasa sebagai raain dan junnah bagi rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah swt.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update