Oleh: Asham Ummu Laila
Relawan Opini Andoolo ,Sulawesi Tenggara
Viral perundungan yang dialami oleh seorang anak berusia 13 tahun di Kampung Sandang Sukaasih, Desa Bumi wangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Kejadiannya bermula saat ia bersama dua orang temannya dan seorang pria dewasa lainnya, berkumpul di Kampung Sandangasih. Kemudian korban dipaksa oleh kedua temannya dan satu orang dewasa tersebut untuk menenggak tuak dan merokok. dengan terpaksa korban mengisap rokok tersebut, lalu berencanaa pulang. Namun salah seorang temannya menendang korban hingga mengenai kepala korban dan mengeluarkan darah, setelah itu korban digusur lalu diceburkan ke dalam sumur dengan kedalaman kurang lebih tiga meter kemudian menariknya lagi ke atas (CNNIndonesia.com, 26/6/2025).
Kasus perundungan dikalangan pelajar sangat menghawatirkan, sebab perilaku perundungan ini telah menjalar keberbagai usia, korbannya tidak hanya usia balig, bahkan anak usia prabalig pun sudah marak, tidak hanya di perkotaan namun di pedesaan bahkan di tempat terpencilpun terjadi, dengan kasus yang beragam. Mulai dari perkara-perkara yang dianggap sepeleh hingga perkara yang berat bahkan berujung pada kematian. Sungguh sangat barbahaya bagi generasi negeri ini jika kemudian mereka para korban dan pelaku dibiarkan, tidak dicegah dan tidak segera ditangani dengan tepat.
Jika ditinjau dari upaya regulasi yang telah diluncurkan pemerintah terkait hal melindungi anak dari kekerasan dan perundungan telah diatur dalam UU 35/2014 tentang perlindungan anak dan peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) no 82 /2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindakan kekerasan di satuan pendidikan, juga terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang mangatur sanksi bagi pelaku bullying. Pemerintah juga menetapkan program sekolah ramah anak, kota layak anak, pendidikan karakter, dan lainnya.
Namun upaya tersebut, bukannya menghilangkan atau mengurangi pelaku perundungan, yang terjadi malah perundungan semakin marak. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut gagal. Salah satu penyebab regulasi itu gagal adalah tegak di atas sistem yang rapuh yaitu sistem sekularisme (pemisahan aturan agama dari kehidupan). Sistem ini telah meracuni tiga ruang hidup tempat generasi tumbuh dan berkembang, yaitu :
Pertama, lingkungan keluarga muslim didominasi dengan pola asuh sekulerisme yang memberi pengaruh besar kepada anak-anak mereka, kurangnya penanaman akidah Islam. Mereka diperkenalkan visi misi hidup ala sekulerisme (agama tidak perlu mengatur urusan kehidupan, agama cukup mengatur urusan ibadah), akhirnya tumbuh menjadi generasi yang minim adab dan akhlak meski secara akademis kategori pintar.
Begitupula peran ibu dalam sistem sekulerisme. Seorang ibu dipaksa untuk ikut mencari nafkah untuk membantu terpenuhinya kebutuhan keluarga atau karena arus gender. Sehingga banyak para ibu yang melalaikan tugas dan perannya sebagai pendidik awal dan utama bagi anak-anaknya.
Kedua, lingkungan sekolah dan masyarakat juga mempengaruhi pembentukan generasi, terutama teman bermain, bergaul dan berinteraksi baik secara lansung maupun melalui media gejet juga didominasi oleh sistem sekulerisme. Sehingga melahirkan kehidupan sosial masyarakat cenderung individualis, apatis, dan egois. Akibatnya banyak anak-anak tumbuh kurang memiliki empati dan kepekaan sosial dengan sesamanya.
Ketiga, fungsi negara lemah, khususnya dalam pencegahan praktek kekerasan dan perundungan. Misalnya, kerancuan definisi anak dalam berbagai produk hukum dan UU yang mengatur tindakan kekerasan dan kriminalitas anak. Definisi ini terkadang menjadi kendala sekaligus tameng bagi pelaku kriminal serta orang tua pelaku untuk melindungi anak dan perilakunya meski kategori jahat, sehingga membentuk pribadi anak tidak bertanggung jawab, begitupun dengan kurikulum pendidikan di sekolah yang berbasis sekulerisme yang menjauhkan anak dari visi pembentukan pribadi mulia ditambah lagi kegagalan negara dalam memfilter atau membendung tontonan, media atau konten yang bermuatan negatif.
Karena itu sejatinya, dibutuhkan solusi yang tepat bagi persoalan ini yaitu harus ada perubahan yang mendasar dan menyeluruh pada seluruh aspek-aspek tersebut. Yaitu perubahan hidup dari sistem sekulerisme (pemisahan aturan agama dari kehidupan) menuju kepada sistem Islam kaffah (Islam sempurnah/ menyeluruh). Kehidupan yang diatur oleh sistem Islam tidak hanya akan memberi kenyamanan hidup bagi orang Islam tapi akan merahmati seluruh alam, termasuk mereka yang tidak memeluk Islam sebagaimana firman Allah dalam QS.Al-anbiya ayat 107 : “ Dan tidaklah kami mengutus engkau (Nabi Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi semesta alam.”
Islam melarang segala bentuk perilaku yang dapat menyakiti atau merendahkan orang lain, termasuk perundungan bahkan termasuk kategori perbuatan tercela yang dilarang oleh Allah SWT, yang terdapat dalam QS. Al-Hujurat ayat 11. Juga dijelaskan dalam QS.Al-Ahzab ayat 58 yang melarang menyakiti orang lain, perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Islam juga memandang bahwa setiap anak apabila telah balig maka ia sudah terkategori sebagai mukalaf yang berarti bahwa anak itu dipandang wajib menanggung setiap konsekuensi akibat setiap perbuatan. Mereka harus siap mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuat termasuk menerima sanksi setiap berbuat salah.
Menjadi tugas orang tua dan guru sebagai pendidik, diawali di lingkungan keluarga menanamkan akidah Islam dan memahamkan tentang visi misi hidup berasaskan akidah Islam, kemudian tugas guru lebih menegaskan lagi dengan memberikan bimbingan dan pemahaman saat mereka memasuki usia balig, tentang tanggung jawab dan konsekuensi setiap perbuatan berdasarkan asas Islam, kemudian negara akan memberikan pelayanan dan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap rumah tangga/keluarga dengan memperluas lapangan kerja bagi para ayah atau memberikan bantuan modal usaha tanpa riba, dengan demikian para ibu akan fokus mendidik dan mengarahkan anak-anaknya sesuai dengan visi misi hidup berdasarkan sistem Islam, yaitu generasi yang memiliki kepribadian Islam tangguh.
Untuk itu negara juga harus punya andil besar salah satunya menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam, yang harus ditunjang oleh aspek-aspek lainnya. Misal, penerapan sistem ekonomi Islam, negara juga harus berani memblokir situs-situs media yang dapat merusak moral dan kepribadian anak bangsa. Sehingga para generasi dapat tercegah dan terjaga untuk tidak melakukan perudungan dalam bentuk apapun. Demikianlah Islam menawarkan solusi mengenai perundungan dan Allah SWT telah menjamin bahwa apabila kehidupan ini diatur dengan aturan yang turun dariNya, maka rahmat dan berkah Allah akan dilimpahkan kepada seluruh alam. QS.Al-A’raf ayat 96. Artinya : “ dan sekirahnya penduduk sebuah negeri beriman dan bertakwa pasti kami akan melimphkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi apabila mereka mendustakan (ayat-ayat kami), maka kami siksa mereka sesuai dengan apa yang mereka telah kerjakan. Karena itu tidak ada pilihan lain selain kembali pada penerapan hukum Islam yang kaffah. Wallahu’alam Bishowab.

No comments:
Post a Comment