Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Listrik Gratis Utopis di Negeri Kapitalis

Saturday, July 12, 2025 | Saturday, July 12, 2025 WIB

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)

Per 1 Juli 2025, pemerintah memutuskan menaikkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) PT PLN Batam. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beralasan penyesuaian ini diterapkan hanya kepada pelanggan rumah tangga mampu. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, selain rumah tangga mampu, kenaikan ini juga berlaku bagi pelanggan pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau, dan Kepulauan Riau.

Bercerita tentang listrik, rubrik tentang perjalanan listrik sepertinya selalu saja tentang naik dan naik. Kelanjutannya semua harga pun naik. Segala mahal pun tak bisa lagi dicegah. Gratis pun  menjadi Hal yang  begitu dirindukan. 

Usut punya usut, beberapa waktu yang lalu, Menko Perekonomian menyebut-nyebut defisit APBN akan terjadi jika tarif dasar listrik tidak dinaikkan. Jadi sekalipun wacana kenaikan tarif listrik pada Maret mengemuka, dan pemerintah menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif dasar listrik hingga Juni 2024 dengan alasan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha guna menjaga daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi melalui sektor ketenagalistrikan, seperti yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, belum ada jaminan jika setelah bulan Juni tak akan ada kenaikan harga listrik. Dan nyatanya tahun 2025, seperti terjadi di Batam, keputusan listrik naik di bulan Juli.

Demikianlah sistem kapitalisme terlalu pelit dan sulit jika harus berhitung untuk kepentingan rakyat. Berbeda jika hitungan dilakukan untuk menghadirkan keuntungan bagi para kapital pemilik cuan, segala aturan terseret demi kepentingan pemilik modal. Kapitalisasi terlalu kental dalam sistem saat ini, termasuk kapitalisasi listrik yang semakin estetik. Ya, estetik bagi si kaya berduit, para investor swasta yang selalu bersemangat tanamkan modalnya demi mengeruk SDA negeri kita.

Kapitalisasi Listrik Menyengat Publik

Entah kata apa yang lebih tepat terkait kapitalisasi listrik. Dengungan  lebah bernada  indah dibanding irama tarif listrik, sengatan lebah lebih menyehatkan dibanding sengatan kapitalisasi listrik dalam kebijakan publik.

Bagaimana tidak, batu bara yang masih menjadi primadona sumber energi bagi ketersediaan listrik telah diprivatisasi dan dikapitalisasi. Alih-alih bisa mengeruk sendiri dari bumi pertiwi, PLN sebagai perusahaan negara penyedia listrik, harus  membelinya dari swasta. Kita yang punya sumber energi listrik, tetapi malah swasta yang menguasai.  Alhasil negara harus membeli batu bara yang sudah menjadi milik swasta untuk memenuhi pasokan listrik dalam negeri.

Lucu sekali negeri kita ini. Pemilik membeli barang yang dimilikinya sendiri, gegara  negara membiarkannya dieksploitasi dan diswastanisasi atas nama liberalisasi. Kapitalisasi telah menyengat publik dengan bisa yang sangat mematikan. Segala hal yang menyangkut kemaslahatan publik dimatikan dari keberpihakannya pada rakyat, tarif listrik yang seharusnya tidak dikenakan pada rakyat malah cenderung naik dan naik. 

Berharap Gratis, Utopis!

Upaya liberalisasi listrik sebetulnya telah terindikasi sejak 2002 dengan dikeluarkannya  UU No. 20 yang menunjukkan adanya keinginan  pemerintah untuk memprivatisasi sektor kelistrikan. Namun UU tersebut batal dengan adanya tuntutan judisial review dari elemen masyarakat.

Tak berhenti sampai di situ, proyek liberalisasi listrik berlanjut lagi pada  2009. Perumusan UU mengenai ketenagalistrikan dengan menyebutkan bahwa negara bukanlah pemain tunggal dalam mengelola kelistrikan membuka peluang pada swasta dalam penyediaan energi listrik bagi rakyat. Hal ini memberi angin segar bagi para pebisnis untuk getol berkiprah dalam eksploitasi sumber energi listrik. Mereka turun tangan dalam pengelolaan pengadaan listrik yang tentunya berbasis keuntungan semata. 

Semakin mengganas aksi para kapital setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan dan berlaku pada November 2020, bagi swasta (baik dalam maupun luar negeri) berinvestasi semakin lapang.  Terlebih lagi setelah pembangunan mega proyek pembangkit listrik 35.000 MW pada 2015 dengan skema PPA (Power Purchase Agreement). PLN wajib tetap membayar energi listrik yang tidak terjual sesuai ketentuan PPA yang menjadi kesepakatan bersama pihak swasta. Walhasil tarif listrik pun naik tanpa melihat rakyat mampu membayar atau tidak. Sebuah drama kolosal terkait listrik yang menepis skenario gratis melejit, dan tayang secara nyata dalam kehidupan rakyat negeri ini dengan judul "Gratis Adalah Utopis".

Kegagalan Sistemis dalam Tata Kelola Listrik

Kesalahan sistemis telah terjadi dalam pengelolaan kelistrikan, sehingga kegagalan sistemis terjadi tanpa merujuk pada tata kelola yang benar yang tak mungkin memberatkan PLN untuk bersusah payah menyediakan listrik dengan melibatkan swasta sebagai penjualnya, di mana PLN harus membeli darinya.

Kegagalan pertama,  gagalnya negara dalam memenuhi tanggungjawabnya sebagai pengurus urusan rakyat. Negara mengalihkannya pada swasta, sehingga nuansa bisnis sangat dominan dengan orientasi keuntungan dalam setiap pelayanan apa pun.  Walhasil terkait listrik, pemerintah menarik subsidi secara bertahap lalu dengan berbagai istilah yang halus pemerintah menghapus subsidi dan menaikkan tarif listrik.

Kegagalan kedua, negara telah gagal menjaga  aset-aset strategis negara. Sistem kapitalis telah melapangkan kepemilikan umum menjadi dimiliki oleh individu tertentu. Alih-alih negara dapat mengelola sendiri, yang terjadi individu lah yang menguasai pengelolaan sehingga nuansa bisnis sangat kental, dan akhirnya kebijakan pun tak lagi berpihak pada rakyat. Saat rakyat membutuhkan, rakyat harus mengeluarkan sejumlah uang untuk mengakses layanan. 

Kegagalan ketiga, negara gagal membangun kemandirian dalam mewujudkan sarana prasarana terkait listrik. Selalu saja pihak asing diberikan karpet merah untuk berinvestasi. Aroma bisnis kembali mewarnai. Bau keuntungan semerbak di wilayah kebutuhan rakyat. Semakin karut marutlah pelayanan publik ini , dan semakin nampaklah kegagalan demi kegagalan penguasa dalam memberikan pelayanan mudah murah bahkan gratis untuk rakyatnya.

Islam Hadirkan Solusi Sistemis 

Rasulullah saw. bersabda, 

Imam/pemimpin adalah laksana penggembala dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyat (yang digembalakannya).” (HR Imam Al-Bukhari)

Realisasi sabda Nabi ini bisa terjadi saat syariat Islam memang benar-benar dijalankan. Dalam sistemnya, setiap pemimpin akan selalu melakukan daya upaya untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Suasana iman dan takwa sangat kental saat mereka menjalankan amanah kepemimpinan yang diembannya.

Dalam hal ini negara yang menjalankan syariat Islam  tidak akan mengalihkan tanggung jawabnya kepada individu atau pihak-pihak tertentu apalagi pihak asing. Negara tidak akan melalaikan tanggung jawabnya dalam memenuhi kebutuhan umat tudak terkecuali kebutuhan terkait penyediaan listrik. Negara secara mandiri akan mengelola aset strategis hanya untuk kepentingan rakyat bukan untuk para pebisnis sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme. 

Negara sangat faham betul bahwa syariat telah mengatur konsep kepemilikan. Kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara sangat diperhatikan sehingga tidak ada yang keliru saat mengelolanya. Dengan aturan syariat ini tidak akan ada  individu yang  memiliki kewenangan dalam memiliki apa pun yang terkategori sebagai harta milik umum. Dan listrik sebagai harta milik umum tidak akan dibiarkan negara untuk dimiliki atau dikelola individu, karena hanya negaralah yang memiliki wewenang untuk mengelola kepemilikan umum  dan mendistribusikannya secara merata kepada seluruh rakyat, miskin ataupun kaya. Karena seluruh rakyat memiliki hak yang sama dalam pemenuhan kebutuhan asasinya. Tak akan ada kebijakan yang terlibas  liberalisasi dan privatisasi aset strategis negara sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalis.

Demikianlah, dalam sistem Islam (sistem Khilafah) negara sangat bertanggung jawab mengelola ketersediaan listrik mulai dari hulu hingga hilir dan memastikan tersampaikannya pemenuhan kebutuhan listrik bagi  setiap individu rakyat (kaya maupun miskin, muslim maupun nonmuslim) baik dari sisi kualitas maupun kuantitas juga sisi harganya yang terjangkau bahkan gratis.

Yakinlah,  Indonesia dengan sumber energi primer yang sangat melimpah dapat terhindar dari krisis listrik dan harga yang fantastis, bahkan dapat menyediakan listrik gratis, jika prinsip-prinsip pengelolaan terkait pemenuhan kebutuhan listrik dijalankan sesuai konsep Islam dalam Islam Kaffah yang telaksana. Biidznillah Allah Ta'ala akan lapangkan semuanya.

Wallaahu a'laam bisshawaab.


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update