Oleh : Siti Hadijah S. Pdi
Pengamat Kebijakan Publik
Pada 2002 lalu berdasarkan undang-undang No 20 Tahun 3002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan di tandatangani Presiden Megawati , komisi anti rasuah ini sudah mengamankan ratusan pejabat yang terbukti “ menilap “ uang negara.
KPK sendiri memiliki tugas utama seperti menerima laporan dari masyarakat terkait korupsi, melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menindaklanjuti atas semua laporan yang masuk .
Dan dari hasil kerja KPK , triliunan uang negara berhasil diamankan. Menariknya, dari sederet pejabat yang diamankan beberapa diantaranya masih berusia sangat muda. Dari data berhasil dihimpun berasal dari beberapa sumber, tercatat ada 7 pelaku korupsi berusia muda ( usia para pelaku adalah saat mereka ditetapkan sebagai tersangka ). ( PROKAL.co, 18/7/2025 )
Korupsi yang semakin marak, di lakukan oleh kalangan umur ( tua maupun muda ) , menjadi sinyal kuat yang menunjukkan pemberantasan korupsi pada rezim baru ini tidak sungguh-sungguh. Kenyataannya, sebagaimana di kutip dari laman resmi KPK ( 2022) , para pelaku korupsi adalah para pegawai atau pejabat pemerintah yang menempati posisi strategis. Alasan seseorang melakukan korupsi pun beragam. Terdapat teori GONE yang menjelaskan secara singkat faktor penyebab korupsi. Teori GONE yang dikemukakan oleh penulis Jacs Bologna, ini adalah singkatan dari greedy ( keserakahan ). , opportunity ( kesempatan ), need ( kebutuhan ) , dan exporuse ( pengungkapan ).
Teori GONE mengungkapkan bahwa seseorang yang korupsi pada dasarnya serakah dan tidak pernah puas. Sungguh, tidak pernah ada kata cukup dalam diri koruptor yang serakah. Keserakahan yang ditimpali oleh kesempatan akan menjadi katalisator terjadinya tindak pidana korupsi. Seseorang juga berisiko melakukan korupsi jika memiliki gaya hidup yang berlebihan serta sanksi bagi pelaku tidak menimbulkan efek jera.
Korupsi juga bisa menjelma dengan beragam wujud, bahkan ketika itu buah dari implementasi kebijakan negara. Adanya penomena seputar skema “ bagi hasil “ atau kolusi antara pengusaha dan pejabat pemerintah merupakan bagian dari realitas Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Aparat/ pegawai negara menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat . Mereka semua bekerja sama melanggar hukum negara, membawa kemudaratan bagi rakyat, dan mengancam kedaulatan negara.
Ini semua menegaskan bahwa negara telah kalah dengan para korporat yang memiliki banyak uang. Lagi-lagi pernyataan Presiden untuk memberantas korupsi tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Korupsi bukanlah tindak pidana yang bersifat individual, melainkan jelas-jelas lahir dan tumbuh subur karena dukungan sistem yang berlaku.
Akibat penerapan sistem sekuler sebagaimana saat ini, pejabat yang terpilih bukanlah orang yang amanah. Sebaliknya, mereka adalah orang-orang yang aji mumpung. Mumpung menjabat, mereka punya kesempatan luas untuk memperkaya diri, meski dengan menghalalkan segala cara. Mereka bahkan bisa mengangkat keluarga dan orang-orang terdekatnya untuk bersama-sama menjadi pejabat.
Fenomena korupsi adalah bukti praktik korporatokrasi yang tidak lepas dari prinsip liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalisme. Karakteristik korporatokrasi adalah adanya dukungan korporasi pada keterpilihan Presiden dan dukungan tersebut berkonsekuensi pada ketergantungan. Tidak pelak, hal ini pun berimplikasi pada munculnya hukum, aturan, dan kebijakan yang berpihak pada oligarki.
Fenomena menguatnya korporatokrasi di negeri kita ditandai dengan lumpuhnya lembaga antirasuah KPK yang besar berpeluang menjadi kepanjangan tangan Presiden . Korupsi pun selalu dicirikan dengan kerjasama antar pejabat dengan penguasa.
Korporatokrasi cenderung membentuk negara kriminal, yang ditandai dengan kejahatan kerah putih. Ini adalah kejahatan terorganisasi dalam bentuk sindikat atau mafia, serta kejahatan perusahaan negara yaitu BUMN sebagai “ sapi perah “ politik.
Inilah realitas korupsi yang begitu masif dan terstruktur di negara kita . Banyak pejabat yang jauh sekali dari profil sebagai pelayan umat , melainkan pelayan korupsi. Untuk itu, solusi korupsi tidak cukup hanya dengan cita-cita, kecaman, apalagi sekedar retorika. Penanggulangan korupsi secara tuntas haruslah dengan ganti sistem karena korupsi adalah produk sistem sekuler kapitalisme.
Penerapan Sistem Islam
Islam adalah sebuah ideologi yang perannya tidak hanya sebatas akidah ruhiah ( spiritual ) , tetapi juga akidah siyasiah ( politik ) . Sebagai ideologi Islam , harus diterapkan sebagai tata aturan kehidupan manusia secara kafah, bukan setengah-setengah . Sistem Islam diterapkan melalui tegaknya Negara Islam ( Khilafah ).
Negara Islam adalah negara yang akan melanjutkan kehidupan Islami yang aturannya terpancar dari aqidah Islam. Negara akan menerapkan Islam di tengah-tengah masyarakat, setelah terlebih dahulu Islam merasuk ke dalam jiwa dan mantap si dalam akal. Negara Islam juga berperan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Negara Islam meneladani Rasulullah saw. Saat mendirikan negara di Madinah. Dalam membangun masyarakat , Rasulullah saw mengarahkan pemikiran, perasaan, sistem ( aturan ) , serta interaksi di antara mereka berdasarkan akidah Islam. Rasulullah memerintahkan kaum muslimin memelihara semua kepentingan mereka, mengelola semua urusan mereka, dan mewujudkan masyarakat Islam.
Sistem Islam juga mampu melahirkan individu masyarakat yang ber-syakhshiyah ( berkepribadian Islam ). Penerapan Islam secara kafah akan membentuk pola pikir ( akliyah ) dan pola sikap ( nafsiyah ) islami pada diri mereka.
Metode Islam dalam kehidupan di bangun atas tiga prinsip.
Pertama, asas yang mendasarinya adalah akidah Islam.
Kedua, tolak ukur perbuatan dalam kehidupan adalah perintah-perintah dan larangan Allah ( halal n haram ).
Ketiga, makna kebahagiaan dalam pandangan Islam adalah menggapai ketenangan abadi yang tidak akan tercapai kecuali dengan menggapai rida Allah.
Agar kaum muslimin dapat mempertahankan metode kehidupan ini, Daulah Khilafah adalah negara yang akan menerapkan Islam dan melaksanakan hukum-hukum tersebut.
Rasulullah mengirim para wali dari kalangan orang yang terbaik dari orang-orang yang telah masuk Islam. Menugaskan para wali, mengurus berbagai kewajiban berkenaan dengan harta, mengajarkan Al Quran, memahamkan tentang agama, bersikap lemah lembut kepada warga masyarakat dalam kebenaran , serta bersikap tegas dalam kedzaliman.
Rasulullah mengangkat para qodi yang bertugas menetapkan keputusan hukum di tengah-tengah masyarakat. Beliau mengangkat seorang pencatat atau kepala untuk setiap urusan kemaslahatan yang ada, sebanyak apapun jumlahnya.
Rasul bersabda, “ Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah kepemimpinan, tetapi ia tidak menindaklanjutinya dengan baik maka ia tidak dapat mencium bau surga.” ( HR Bukhari )
Terkait dengan amanah jabatan juga beliau saw bersabda , “ Barang siapa yang telah kami angkat untuk melakukan sesuatu tugas, lalu ia telah kami beri gaji, maka apa saja yang diambilnya selain daripada gaji adalah harta khianat ( ghulul ).” ( HR Abu Dawud ).
Merujuk hadits tersebut, hadiah buat pegawai itu termasuk ghulul. Artinya jika ada seorang pejabat pemerintah , kemudian ada orang lain yang memberikan hadiah berkenan dengan tugas pejabat itu, hal itu termasuk ghulul. Tidak halal bagi pejabat itu untuk mengambil hadiah yang ada sedikit pun, meski itu diberikan dengan senang hati.
Pada hakikatnya kekuasaan adalah amanah. Amanah kekuasaan bisa menjadi beban pemangkunya di dunia sekaligus bisa mendatangkan sikaa bagi dirinya di akhirat. Penanggulangan terhadap korupsi tidak bisa dengan sekedar kata-kata, tetapi harus dengan sanksi tegas yang membuat jera. Dan hanya bisa di terapkan ketika negara berasaskan Islam.
Waalahuallam biishowab.

No comments:
Post a Comment