Oleh : Shelly Cintya Dewi
Kasus demi kasus memang tak henti-hentinya terjadi selalu meramaikan media, baru baru ini Di jakarta selatan KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dari 2020 sampai 2024 dengan nilai proyek Rp 2,1 triliun. Lima orang ini adalah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mendapati bukti yang cukup,
Di Bengkulu dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM yang melibatkan tiga pengusaha di Jakarta, belum lagi di Sumut proyek jalan yang diduga korupsi juga tak luput sedang diperiksa KPK.
Bukti korupsi yang semakin hari semakin mengakar semakin menggurita, dari data menunjukan Kasus korupsi di Indonesia selama periode 2024 hingga awal 2025 telah mencapai angka yang signifikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa total aliran dana kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2024 mencapai Rp 984 triliun. Angka ini berdasarkan hasil National Risk Assessment (NRA) TPPU. Selain itu, PPATK juga mengidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana lain sebesar Rp 1.459 triliun.
Beberapa kasus korupsi yang menonjol di awal tahun 2025 melibatkan sektor perbankan, lembaga pembiayaan negara, dan sektor minyak dan gas. Salah satu contohnya adalah kasus korupsi di PT Pertamina terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dan diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Penting untuk dicatat bahwa data yang disebutkan di atas adalah angka sementara dan yang teridentifikasi kasus-kasus korupsi masih terus meningkat selama solusi masih pragmatis.
Ironisnya kasus-kasus ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran yang jelas-jelas telah berdampak pada berkurangnya kualitas dan kuantitas layanan negara atas hak dasar rakyat dan pendanaan untuk sektor strategis, semisal penonaktifan PBI, pengurangan tukin guru, dana bansos, dana riset, militer, dll.
Nampak bahwa negara berparadigma sekuler kapitalistik neoliberalisme ini telah gagal dalam mengurus urusan rakyat dan menyolusi seluruh problem kehidupan. Kasus ini juga membuktikan bahwa sistem sekuler kapitalistik ini tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan Sejahtera.
Politik demokrasi yang dijalankan malah menyuburkan politik transaksional yang menjadikan amanah kekuasaan hanya menjadi alat transaksi antara para pejabat dengan para pemilik modal. Dampak lanjutannya adalah suburnya praktek korupsi hingga membudaya di semua level dan ranah kehidupan masyarakat.
Akibat sistem sekulerisme kapitalisme Praktik korupsi yang kerap menjerat elite politik disinyalir akibat tiadanya efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia termasuk vonis hukuman yang dianggap terlalu ringan, pemberian remisi yang mengurangi masa tahanan, dan fasilitas mewah yang didapat selama menjalani hukuman. Akibatnya, korupsi masih terus terjadi dan sulit diberantas.
Berbeda dengan Islam. Paradigma kepemimpinan berasas akidah justru menjadikan kehidupan berjalan sesuai tuntunan syariat, sarat dengan moral kebaikan, dan praktek amar makruf nahi munkar, dan terwujud masyarakat yang adil Sejahtera.
Islam punya perangkat aturan yang jika diterapkan secara kafah akan mampu meminimalisir munculnya kasus pelanggaran seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan dll., namun pada saat yang sama tetap mampu menjamin kesejahteraan masyarakat sehingga tidak membuka celah kerusakan, termasuk pelanggaran hukum.
Pemerintahan Islam pada masa itu juga dikenal dengan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan akuntabilitas dalam setiap tindakan pejabat. Islam menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Pada masa keemasan, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada pejabat tinggi yang terlibat korupsi.
Seperti halnya Khalifah Umar bin Khattab beliau membangun sistem yang kuat dan menerapkan kebijakan tegas untuk mencegah dan menghukum praktik korupsi, serta menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam pemerintahan. Beliau memandang jabatannya sebagai amanah dari Allah dan bertanggung jawab penuh atas seluruh urusan rakyatnya.
Khalifah Umar tidak segan-segan menghukum siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, termasuk pejabat tinggi dan kerabatnya.
Beliau membuat kebijakan seperti pembatasan kepemilikan harta bagi pejabat, serta pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara.
Fakta sejarah keemasan Islam menjadi bukti bahwa masyarakat ideal tanpa korupsi dan penyimpangan betul-betul bisa dicegah dan masyarakat hidup dalam level kesejahteraan tanpa tandingan ketika Islam diterapkan dalam naungan Khilafah islamiyah.
Wallahu alam bisowab

No comments:
Post a Comment