Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)
Pasar rakyat merupakan ruang yang berisi pusaran ekonomi umat yang menggerakan roda kehidupan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Ruang ini adalah sektor yang harusnya sangat diperhatikan pemerintah, baik dalam pengelolaannya maupun pengadaan sarana prasarananya (infrastruktur).
Menilik pasar rakyat di negeri ini dengan dinamika yang diisi oleh sebagian besar rakyat yang tinggal di daerah pedesaan, tentunya kebutuhan akan pasar menjadi sangat erat kaitannya dengan distribusi hasil mata pencaharian mayoritas rakyat. Bagi rakyat petani atau pekebun, pasar menjadi tujuan untuk memasarkan produk hasil pertanian dan perkebunan.
Saat mengetahui bahwa pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 8 Tahun 2025 yang mengatur transformasi pasar tradisional menjadi kawasan multifungsi di mana konsep "mixed use" yang sedang tren menjadi pertimbangan gagasan pasar rakyat nantinya seperti mall yang ber'apartemen', sungguh gambaran ruang pasar tradisional seakan menjadi ruang hilang.
Dinas terkait sedang merpersiapkan sosialisasi aturan ini kepada pedagang dan investor. Bau kapitalisme terendus. Transformasi pasar rakyat dengan gagasan tersebut mencerminkan dominasi paradigma kapitalisme dalam tata ruang publik.
Bagaimana tidak, jika pasar rakyat dibuat seperti yang digagas, komersialisasi pasar rakyat merebak. Apa jadinya nasib pedagang kecil. Kapitalisasi ruang pasar menjadi akses sulit untuk para pedagang kecil untuk bertransaksi di dalamnya. Terbayang sudah mahalnya sewa dan beralihnya aktivitas tradisi pasar rakyat, dirampas ruangnya dengan modernisasi pasar. Lebih dari itu, masuknya hiburan dan bisnis kian mengaburkan fungsi sosial-budaya pasar sebagai ruang interaksi rakyat.
Jika ini berjalan, keberpihakan pada korporasi kian terbentang, sedangkan rakyat kecil harus siap tersingkir, terusir dari ruang ekonomi dan ruang hidup mereka. Ranah kepemilikan umum terampas dengan komersialisasi. Pasar dibangun bukan lagi untuk pemenuhan kesejahteraan rakyat namun memuaskan dahaga kaum kapitalis.
Paradigma Pasar dalam Islam
Dalam syari'at Islam, pasar merupakan salah satu bagian penting dari pengaturan urusan umat bagi seorang pemimpin (Khalifah). Tercatat dalam sirah Sahabat, bahwa Amirul Mukminin Umar bin Khattab, mengingatkan umat untuk tidak memasuki pasar bagi mereka yang belum memahami hukum Islam berkaitan dengan muamalah. Dengan tegas beliau mengatakan,
لا يقعد في سوق المسلمين من لا يعرف الحلال والحرام, حتى لا يقع في الربا ويوقع المسلمين
Maknanya adalah sebuah larangan memasuki atau berjualan di pasar-pasar umat Islam bagi orang yang tidak mengetahui halal dan haram, yang akan membuatnya terjatuh pada riba dan menjerumuskan kaum muslimin pada riba. (Dari Kitab Ihya’ ‘Ulumuddin 2/59, dikutip dari Al- Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh hal. 8)
Pernyataan ini menunjukkan adanya ketegasan saat rancangan undang-undang syariat Islam terkait pasar dibuat. Tentunya aturan dibuat untuk menjaga keharmonisan dalam kehidupan di masyarakat untuk meraih keberkahan dalam transaksi ekonomi tidak terkecuali di pasar rakyat. Kegiatan jual beli di dalamnya merupakan pintu keberkahan rezeki, yang harus jauh dari kemaksiatan agar pasar tidak menjadi seburuk-buruknya tempat. Rancangan dan gagasan apapun terkait pasar harus sesuai syarak agar keberkahan hidup akan diraih jika di dalamnya ada muamalah yang mengharap berkah dengan diterapkannya syari'at kaffah.
Jika kemudian pasar rakyat dikomersialisasi, segala bentuk aktivitas ekonomi tanpa pemberlakuan syari'at menjadi kian lekat. Aktivitas ribawi menjadi kian eksis tak terkendali. Tawaran-tawaran kepemilikan melalui konsep ribawi pun seakan tak terelakkan lagi. Pemenuhan yang ada bukan lagi karena kebutuhan namun karena keinginan. Hal seperti ini lumrah dilihat di dalam konsep aktivitas mall di saat ini.
Pasar dalam Islam adalah milik umum (milkiyyah ‘ammah), bukan lahan komersialisasi. Negara seharusnya mengelola pasar demi kepentingan seluruh rakyat, bukan diserahkan ke swasta atau korporasi.Negara seharusnya menjaga fungsi pasar sebagai pemenuhan hak rakyat. Bebas monopoli, bebas pula dari aktivitas ribawi.
Pasar merupakan bagian penting dalam sebuah peradaban karena menjadi tempat terjadi proses jual beli barang dan jasa. Mengingat peran pentingnya bagi kehidupan masyarakat, pengelolaan pasar pun turut mendapatkan perhatian serius dalam peradaban Islam.
Pada periode Madinah, setelah membangun Masjid Nabawi, Rasulullah mebangun Pasar Suqul Anshar atau lebih dikenal sebagai Pasar Madinah. Setelah itu, Rasulullah mendeklarasikan bahwa pasar ini menerapkan sistem berdasarkan syariat Islam. Di pasar ini tidak didikenakan sewa, pajak, atau bayaran apa pun. Oleh karena itu, pasar ini memiliki daya saing tinggi dibandingkan dengan pasar lain (pasar non Islam).
Pada zaman Khulafaur Rasyidin, sistem pasar pun meneruskan kebijakan Rasulullah SAW. Para sahabat Rasulullah sangat memperhatikan pasar. Jumlah pembangunan pasar seimbang dengan pembangunan masjid kala itu. Para sahabat mengikuti jejak Rasulullah seperti sebelumnya dengan masih menerapkan sistem lama. Mereka tidak mengenakan biaya apa pun kepada para pedagang di pasar, termasuk biaya sewa, biaya pajak, dan biaya keamanan. Selain itu, ada juga larangan pembangunan toko-toko. Pasar menjadi milik umum. Oleh karena itu, pembangunan toko-toko dinilai akan memicu monopoli perdagangan dalam pasar. Kala itu, ada seorang yang membangun toko di tengah pasar, sehingga bertentangan dengan syariat yang ada. Khalifah Umar bin Khattab pun akhirnya merobohkan toko itu.
Oleh karena itu jika saat ini wacana pasar rakyat akan ditransformasi dengan gagasan yang digambarkan di atas, maka sudah seharusnya kapitalisme digugat. Kapitalisme harus dihempaskan agar rakyat tidak terhempas. Kapitalisme harus dikubur selamanya agar tidak mengubur harapan hidup sejahtera umat. Kapitalisme harus dilawan dengan menerapkan syari'at Islam Kaffah agar derita umat tidak terus bertambah.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment