Oleh Venny Swandayani
Aktivis Dakwah
Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kg dari Rp16.600 menjadi Rp19.000 mulai 16 Juni 2025. Kenaikan ini dilakukan setelah 10 tahun tidak ada penyesuaian harga, disebabkan meningkatnya ongkos distribusi serta menurunnya margin keuntungan para pelaku usaha pangkalan. Pemerintah juga menetapkan harga maksimal di tingkat pengecer sebesar Rp23.000–25.000.
Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah mengatakan bahwa penyesuaian HET pada gas elpiji masih memakai regulasi lama yang sudah berlaku hampir 10 tahun, sehingga diperlukan penyesuaian harga baru. Namun Dicky juga tidak menampik jika penyesuaian HET ini bisa saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mencoba mencari keuntungan lebih, dengan menaikkan harga secara tidak wajar di tingkat pengecer.
Oleh karena itu, Dicky menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat di lapangan untuk memastikan harga tidak melonjak secara liar di masyarakat. Selain fokus pada sisi harga dan distribusi, Dicky mengungkapkan pemerintah daerah juga menjamin bahwa pasokan gas elpiji 3 kg tetap stabil. (TribunJabar, 25/7/2025)
Gas elpiji merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Keberadaannya selalu dicari oleh ibu rumah tangga dan industri. Dan kenaikan harga yang terjadi bisa menambah beban konsumen tersebut terlebih industri menengah ke bawah.
Gas itu sendiri merupakan sumber daya alam yang kepemilikannya di tangan publik. Sementara negara hanya berwenang mengurus dan mengelolanya untuk kepentingan rakyat secara umum. Oleh karena itu hal yang wajar jika dalam praktiknya, gas bisa diberikan kepada masyarakat secara gratis dari negara. Karena gas merupakan barang milik seluruh masyarakat, maka tidak boleh dimiliki oleh perorangan, partai, organisasi, atau oligarki baik asing/lokal.
Memang, saat ini pengelolaan barang-barang tambang dikelola oleh swasta, bahkan banyak juga yang dikelola asing, salah satunya PT Freeport di Papua. Padahal hal ini sangat bertentangan dengan amanat dalam UUD 1945 (pasal 33) yang menjadi landasan hukum rakyat Indonesia. Inilah yang menyebabkan banyak aset publik lepas dari wewenang negara dan beralih kepemilikan kepada pihak swasta bermodal besar, baik itu individu maupun kelompok
Jika hari ini kepemilikan umum dikuasai oligarki dan para kapital hingga berdampak pada persoalan konsumsi dan produksi, itu dikarenakan negara menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Kapitalisme sendiri memunculkan pribadi-pribadi egois untuk meraih manfaat. Sedangkan negara, dibatasi ruang geraknya untuk tidak ikut campur dalam urusan para kapital ini. Bahkan negara lebih memenangkan para kapitalis dalam menguasai SDA dibanding kemaslahatan publik.
Dalam konteks ini, akal manusia dipakai untuk melakukan kecurangan dan membuat aturan yang malah melanggengkan kekuasaan para kapitalis. Materialisme juga telah mendorong manusia hanya memikirkan keuntungan materi. Akibatnya, pada seluruh kepengurusan rakyat, termasuk pengelolaan SDA, terjadi privatisasi, swastanisasi, hingga dikuasai oleh swasta asing/lokal.
Tentu ini berbeda ketika sistem Islam diterapkan. Dalam sistem Islam negara tidak menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan SDA kepada swasta atau individu. Sumber daya alam yang jumlah atau depositnya banyak merupakan milik umum atau milik rakyat yang wajib dikelola oleh negara. Rasulullah saw. telah menjelaskan sifat kebutuhan umum tersebut:
“Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu: air, padang rumput dan api”. (HR Abu Dawud)
Negara memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan SDA, termasuk migas, serta melarang pihak asing/swasta melakukan swastanisasi SDA. Semua SDA akan dikelola oleh negara dan hasilnya akan disimpan di baitulmal negara dan akan disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Negara pula wajib menjamin sistem distribusi elpiji bisa sampai ke masyarakat dengan aman, jelas, mudah, dan singkat. Negara bisa memberikan gas secara gratis, negara bisa juga menjualnya dengan murah atau sesuai harga pasar. Penerapan Islam secara menyeluruh ini akan mendorong setiap orang menjalankan kewajibannya sehingga tidak ada yang berani berbuat curang karena mereka paham bahwa kelak akan diminta pertanggungjawaban.
Dengan demikian, kenaikan harga dan kelangkaan gas tidak akan terjadi jika aturan Islam diterapkan. Sebab, hanya Islam yang bisa menjaga dan mengatur semua kebutuhan masyarakat. Setiap keputusan negara akan dilaksanakan dengan patuh oleh masyarakat atas dorongan takwa, bukan materi. Bahkan negara dalam Islam ini akan mampu menjauhkan masyarakat dari para kapitalis yang hendak merampas milik umum ini dengan sanksi yang tegak di atas asas akidah Islam.
Waalllahu alam bi sawwab.
No comments:
Post a Comment