Gelombang Penolakan Tambang di Raja Ampat
Penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, akhirnya mengambil langkah dengan menghentikan sementara kegiatan pertambangan nikel oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag. Keputusan ini muncul di tengah sorotan publik atas kerusakan lingkungan yang mengancam kekayaan alam Raja Ampat—terutama setelah aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai saat acara Indonesia Critical Minerals Conference and Expo pada 3 Juni 2025. (Kompas.id, 11-06-2025)
Penolakan terhadap hilirisasi nikel di wilayah yang dikenal memiliki ekosistem laut yang sangat kaya ini bukan tanpa alasan. Proyek pertambangan di Raja Ampat dianggap membahayakan kelestarian lingkungan, termasuk terumbu karang, biota laut, hingga satwa endemik yang hidup di sana. Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyebut bahwa aktivitas tambang di kawasan ini dapat menghancurkan keragaman hayati yang telah lama menjadi identitas Raja Ampat. Kapal-kapal tongkang pengangkut nikel yang lalu-lalang di laut pun turut merusak ekosistem terumbu karang.
Selain itu, kawasan ini juga merupakan habitat bagi spesies langka dan dilindungi seperti burung Cendrawasih Botak (Cicinnurus respublica), yang hanya bisa ditemukan di wilayah tersebut. Greenpeace mencatat bahwa lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah digunduli untuk aktivitas pertambangan, padahal undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan jelas melarang adanya pertambangan di pulau-pulau kecil.
Ekspliotasi SDA yang Mengorbankan Lingkungan
Sayangnya, regulasi tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh para pemilik modal besar. Perusahaan tambang tetap melanjutkan aktivitasnya karena merasa dilindungi oleh sistem ekonomi kapitalisme yang memberi keleluasaan kepada siapa pun yang memiliki modal untuk menguasai sumber daya alam. Dalam sistem ini, kepemilikan pribadi atas kekayaan alam dilegalkan, dan keuntungan menjadi tujuan utama—meski harus mengorbankan kelestarian lingkungan.
Dalam paradigma kapitalisme, upaya pelestarian alam hanya menjadi slogan semu. Negara tak memiliki kekuatan nyata untuk mencegah eksploitasi, karena sistem itu sendiri berpihak pada kepentingan para kapitalis. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah bentuk kepemimpinan yang tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi dan bertanggung jawab atas keselamatan rakyat dan lingkungan.
Solusi Islam dalam Mengatur Keseimbangan Alam
Islam menawarkan konsep kepemimpinan semacam itu. Dalam pandangan Islam, pemimpin berfungsi sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Al-Qur’an dalam Surah Al-A’raf ayat 56 melarang perusakan di muka bumi dan memerintahkan manusia untuk menjaga keseimbangan alam. Sistem pemerintahan Islam, yaitu khilafah, memiliki mekanisme yang jelas untuk mengatur dan melindungi kekayaan alam agar tidak disalahgunakan.
Islam juga mengenal konsep konservasi lingkungan yang disebut Hima—yakni perlindungan atas wilayah atau sumber daya tertentu yang ditetapkan oleh negara demi kepentingan umat. Rasulullah ﷺ sendiri pernah menetapkan Hima di kawasan Naqi untuk unta-unta milik kaum muslimin. Para khalifah sesudah beliau pun melanjutkan kebijakan ini, seperti Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab yang menetapkan kawasan tertentu untuk hewan zakat dan menggaji penjaga untuk mengatur area tersebut.
Dalam sistem Islam, sumber daya alam seperti tambang, air, dan padang rumput merupakan milik umum. Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, api, dan padang rumput.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi swasta demi keuntungan pribadi.
Raja Ampat dalam Pengaturan Islam
Jika sistem khilafah diterapkan, negara akan menjamin perlindungan penuh atas kawasan seperti Raja Ampat. Negara akan menetapkan kawasan tersebut sebagai wilayah lindung (Hima) dan melarang segala bentuk eksploitasi yang merusak ekosistem. Perusahaan swasta tidak akan diberi izin untuk menambang atau menguasai hutan dan laut, karena prinsip dasar Islam menolak privatisasi atas kepemilikan umum.
Selain itu, sistem Islam menanamkan tanggung jawab menjaga alam sebagai bagian dari ibadah. Setiap kebijakan yang diambil harus didasarkan pada syariat, dan negara akan memprioritaskan kemaslahatan umat, bukan keuntungan ekonomi semata.
Penutup
Oleh karena itu, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat sistem kapitalis, seperti di Raja Ampat, hanya bisa dihentikan melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh dalam bentuk negara khilafah. Di bawah naungan khilafah, seluruh aspek kehidupan—termasuk ekonomi, lingkungan, dan kepemimpinan—akan diatur sesuai hukum Allah, menjamin kelestarian alam dan keadilan bagi seluruh rakyat. Wallahu a’lam.

No comments:
Post a Comment