Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)
Saat moderasi Islam kian deras di negeri ini, dengan keberagaman yang ada dari berbagai wilayah disertai kearifan lokal masing-,masing, nampak nyata bahwa ada perhatian lebih terhadap budaya. Budaya dinilai mampu mempersatukan keberagamanan yang ada di negeri ini dan dapat menjaga terwujudnya kerukunan antar umat beragama di negeri ini. Namun benarkah demikian ?
Islam dan Budaya
Islam tak pernah munculkan sesuatu yang mengambang, mengawang-awang, dan serba tak jelas. Islam sebagai sebuah kekuatan yang bersifat sistemis selalu mampu menunjukkan kebenaran, bahkan terkait budaya.
Saat berbicara relasi Islam dan Budaya, porsinya pun jelas. Islam menjadi standar, sedangkan budaya adalah objek yang distandarisasi. Sehingga ketika berbicara tentang budaya lokal, dan budaya itu sesuai dengan Islam, maka tidak dilarang untuk mengambilnya. Sebagai contoh, jika perempuan memakai kebaya Sunda atau Jawa ketat yang membentuk tubuh, maka Islam melarang karena menampakkan bentuk tubuh seorang muslimah.
Sayangnya posisi budaya lokal dalam Moderasi Islam dijadikan standar. Sedangkan ajaran Islam menjadi objek standarisasi demi terwujudnya kerukunan, dimana Islam harus ditundukkan dan dikalahkan di bawah budaya. Sungguh ini adalah kekeliruan yang nyata dan fatal. Seharusnya ajaran Islam itu diposisikan sebagai furqân (pembeda antara hak dan batil) bagi budaya lokal. Namun pandangan Moderasi Islam, menjadikan budaya lokal itu posisinya dibalik. Budaya lokal dijadikan furqân, sebagai standar atau tolok ukur untuk menilai ajaran Islam, dan ini merupakan penyimpangan nyata.
Bahaya ini harus difahami umat, karena atas nama moderasi agama, keyakinan pada ajaran agama dan ketaatan pada syariatnya ditundukkan dengan budaya. Umat dipaksa membiarkan sesuatu yang bertentangan dengan agamanya.
Sesungguhnya keberagaman dalam suatu masyarakat merupakan hal yang alami dan Islam tidak pernah mencela adanya masyarakat yang plural. Firman Allah Ta'ala,
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS. Al Hujurat: 13).
Ayat ini menyebut seluruh manusia tanpa kecuali, artinya ayat ini mengurai prinsip dasar hubungan manusia yang menegaskan kesatuan asal-usul manusia berbangsa-bangsa, bersuku-suku, dengan warna kulit yang tidak sama, laki-laki dan perempuan.
Penciptaan bertujuan agar manusia saling mengenal yang satu dengan yang lain. Ayat ini menegaskan bahwa manusia yang beragam itu sesungguhnya setara di hadapan Allah. Yang membedakan mereka adalah ketakwaannya, artinya kemuliaan manusia di sisi Allah berbanding lurus dengan level ketaqwaan mereka.
Dari ayat ini pula bisa dipahami bahwa keberagaman menurut Islam adalah hal yang wajar. Artinya, masyarakat yang plural atau beragam adalah sunatullah yang kita terima sebagai suatu kenyataan. Jadi sangat salah jika menganggap bahwa Islam itu antikebinekaan.
Terlebih lagi fakta tak terbantahkan, bahwa selama hampir 14 abad negara Islam menguasai hampir 2/3 dunia, tak pernah terjadi penjajahan, diskriminasi maupun eksploitasi terhadap warga asli negeri tersebut. Islam, saat pertama kali Rasulullah mendirikan negara Islam di Madinah, sama sekali tidak memperlihatkan arogansi keagamaan atau kesukuan. Islam yang dibawa Rasulullah saw. justru membawa semangat persaudaraan dan persamaan. Berbagai suku bangsa yang pada awalnya bertentangan, bahkan bermusuhan dipersaudarakan oleh kalimat laa ilaaha illallaah.
Jelaslah, bahwa bukanlah budaya yang mampu mempersatukan keberagaman ini, akan tetapi akidah dan aturan Islam. Di bawah satu aturan yang sama dan kepemimpinan yang satu, sejak masa Rasulullaah, khulafaur rasyidiin dan kekhilafahan setelahnya, realitas ini sudah tergambar.
Sungguh Islam dengan sistem pemerintahannya (Khilafah) merupakan sistem pemerintahan warisan Rasulullah SAW yang telah tegak menaungi umat manusia di dunia selama belasan abad. Bahkan Khilafah berhasil tampil sebagai role model sistem kenegaraan yang mampu memberi manfaat dan kebaikan bagi umat non Muslim, baik yang memilih hidup sebagai warga negara sebagai ahludz dzimmah, maupun yang hidup di luar negara Khilafah sebagai muahid (yang terikat perjanjian), serta mustamin (yakni orang kafir yang masuk ke negeri Islam dengan jaminan).
Budaya atau adat-istiadat atau diistilahkan dalam bahasa Arab sebagai al-adat atau al-urf adalah produk pemikiran, hanya saja tidak dalam bentuk materi, tetapi non-materi. Karena itu adat atau budaya adalah bagian dari peradaban atau hadharah, bukan madaniyyah atau produk materi.
Sebagai produk pemikiran, budaya atau adat-istiadat lahir dari akidah tertentu. Karena itu ketika budaya itu tidak bertentangan, atau sesuai dengan syariah Islam, tidak bisa serta-merta diklaim sebagai bagian dari Islam. Karena budaya tersebut lahir dari akidah lain. Bukan dari akidah Islam. Misalnya sesajen yang beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan, maka ini termasuk budaya yang bertentangan dengan Islam. Maka umat Islam tidak boleh mengambilnya.
Memang ada sebagian fuqaha menjadikan adat dan budaya sebagai dalil. Alasannya, karena Allah Swt. memerintahkan:
خُذِ ٱلۡعَفۡوَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ وَأَعۡرِضۡ عَنِ ٱلۡجَٰهِلِينَ
Jadilah pemaaf, suruhlah orang mengerjakan yang makruf dan jangan pedulikan orang-orang yang bodoh (QS al-A’raf : 199).
Frasa, “wa’mur bi al-urf” (suruhlah mengerjakan berdasarkan kebiasaan) ini mereka gunakan sebagai justifikasi. Padahal klaim ini justru keliru, karena jika kita mendalami ayat ini, maka sebenarnya tidak ada relevansinya dengan adat atau budaya.
Ayat ini merupakan ayat Makkiyah. Diturunkan sebelum Nabi saw. hijrah ke Madinah. Makna ayat ini adalah, Ambillah perbuatan, akhlak masyarakat dan apa saja yang datang dari mereka, yang dibenarkan untukmu (Muhammad). Kamu pun mudah berinteraksi dengan mereka, tanpa beban. Kamu tidak meminta jerih payah dari mereka, dan apa saja yang bisa memberatkan mereka, sehingga mereka lari. Mengenai perintah, wamur bi al-urfi maknanya wamur biljamili minal afaal adalah perintahkanlah perbuatan baik. Urf di sini konotasinya adalah al-marûf(perbuatan yang terpuji). (Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab , Ash-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz 3)
Di samping itu adat atau budaya tidak memiliki akar (ushûl), baik dalam al-Quran, as-Sunnah, maupun Ijmak Sahabat. Karena itu adat atau budaya tersebut sama sekali tidak mempunyai nilai sebagai dalil syariah. Pasalnya, apapun tidak diakui sebagai dalil syariah, kecuali dinyatakan oleh al-Quran dan as-Sunnah.
Lebih dari itu, ‘urf atau budaya adalah perbuatan yang dilakukan terus-menerus. Telah kita pahami bersama bahwa semua perbuatan, apapun bentuknya harus dilaksanakan berdasarkan syariah Islam. Ini karena setiap Muslim wajib melaksanakan perbuatannya mengikuti perintah dan larangan Allah Swt. Ini artinya syariat Islam yang harus menjadi patokan adat ataupun budaya,bukan sebaliknya. Karena itulah adat atau budaya tidak bisa dijadikan dalil maupun kaidah syariah.
Budaya Jelas dalam Islam
Tidak dapat kita pungkiri bahwa terkadang adat dan budaya yang ada di tengah-tengah masyarakat kita ada yang menyalahi syariat, akan tetapi kadangkala tidak. Nah, jika adat atau budaya tersebut menyalahi syariah maka syariah datang untuk membersihkan atau mengubahnya. Contoh yang sangat jelas adalah budaya di masa jahiliyah, membunuh atau mengubur anak perempuan hidup-hidup. Tapi ketika Islam datang, maka perbuatan ini dicela, dan Allah melarangnya. Firman Allah Swt.,
( وَإِذَاالْمَوْءُودَةُسُئِلَتْ * بِأيّذَنْبٍقُتلَتْ )
“Dan tatkala bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh. (At-Takwir 8-9)
Hal ini karena di antara tugas syariah adalah mengubah adat atau budaya yang rusak, bukan memeliharanya. Jika adat atau budaya tersebut tidak menyalahi syariah maka hukumnya ditetapkan berdasarkan dalil dan illat syariah, bukan berdasarkan adat atau budaya tersebut. Karena itu syariahlah yang menjadi patokan bagi adat atau budaya dan bukan sebaliknya.
Dengan demikian telah sangat jelas bahwa jika adat atau budaya tersebut tidak bertentangan dengan akidah Islam dan digali dari hukum-hukum Islam, maka boleh saja untuk diambil dan diamalkan. Sebaliknya, jika budaya atau adat tersebut bertentangan dengan Islam dan atau lahir dari selain akidah serta hukum Islam, maka Allah Swt melarang kaum muslimin untuk mengambil maupun menerapkannya. Hal ini didasarkan kepada firman Allah Swt. :
وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
"Barang siapa mencari din (agama dan sistem hidup) selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima apapun darinya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi" (QS. Ali Imran 85).
Nabi saw. bersabda :
"Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan agama kami ini yang tidak ada dasar daripadanya maka itu tertolak" (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikianlah, sesungguhnya telah sangat jelas bagaimana Islam memandang tentang adat dan budaya. Kalaulah budaya atau adat ini tidak bertentangan dengan Islam, maka diperbolehkan untuk mengambil atau menerapkannya. Hanya saja yang harus kita pahami bersama, ketika kita mengambilnya atau menerapkannya bukan didasari oleh budaya itu, akan tetapi didasari oleh dalil yang ditetapkan syariat Islam, yaitu Al-Quran, as-sunnah atau ijmak sahabat. Karena budaya bukan dalil syarak.
Dengan bekal pemahaman inilah, sudah seharusnya umat Islam waspada terhadap pernyataan beberapa pihak yang seolah-olah membela Islam dan menyatukan keberagaman, padahal justru yang terjadi adalah toleransi yang kebablasan dengan mengatasnamakan budaya. Termasuk apa yang dinyatakan oleh Menag pada masa masih menjabat, "Moderasi Beragama berakar pada budaya lokal. Jadi, penghormatan terhadap budaya lokal merupakan indikator dari konsep ini."
Dari pernyataan ini sudah cukup jelas bagaimana moderasi memosisikan syariah. Dampaknya, seseorang menjadi dinilai negatif ketika tidak menghargai budaya lokal dan dituntut untuk menghormati budaya lokal. Padahal belum tentu budaya lokal itu sesuai dengan Islam, dan jika pun tidak bertentangan dengan Islam, maka tetap syariat Islam yang harus dijadikan pijakan atau standar bukan budaya.
Budaya Tanpa Islam tak Digjaya untuk Wujudkan Peradaban
Sesungguhnya umat Islam sedang digiring untuk sedikit demi sedikit menjauh dari syariah Islam dengan mengatasnamakan budaya lokal yang dibungkus rapi dalam kemasan moderasi Islam dan kerukunan umat beragama. Termasuk konsep toleransi beragama yang diusung adalah toleransi kebablasan, karena berawal dari pemahaman dasarnya : semua agama benar dan semua agama sama. Padahal jelas hal ini bertentangan dengan nash Al-Quran (QS Ali-Imran ayat 19 dan 85).
Seolah jika mengangkat budaya, kedigjayaan sebuah negara muncul. Keberagaman seperti terawat baik tanpa pertentangan. Namun, setelah sekian peristiwa terkait budaya dalam asuhan moderasi gambaran yang terukir jauh panggang dari arang. Cukup sudah, semakin jelas bahwa sesungguhnya hanya akidah Islam sajalah yang akan mampu merawat keberagaman masyarakat, bukan budaya. Islam sangat rinci menjelaskan bahwa umat Islam tidak dilarang untuk menerapkan budaya selama tidak bertentangan dengan Islam.
Suntikan racun pemikiran moderasi ke dalam pemikiran-pemikiran Islam yang mendistorsi Islam harus didetok agar Islam murni kembali. Oleh karena bersungguh-sungguh belajar dan mengkaji Islam kafah menjadi sangat penting agar umat Islam semakin paham tentang Islam yang benar. Sehingga tidak mudah terkecoh atau terjebak oleh tipu daya orang-orang yang hendak menjauhkan umat Islam dari pemikiran Islam yang lurus. Menjauhkan puia kebanggaan pada budaya untuk dijadikan standar majunya sebuah peradaban.
Wallahu alam bishshawwab.

No comments:
Post a Comment