Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sengketa Empat Pulau Aceh, Bukan Perkara Receh

Monday, June 23, 2025 | Monday, June 23, 2025 WIB
Sengketa Empat Pulau Aceh, Bukan Perkara Receh


Oleh : Siti Hadijah S.Pdi

Pengamat Kebijakan Publik


Anggota DPR asal Aceh Muslim Ayub menyakini polemik kepemilikan empat pulau antara provinsi Aceh dan Sumatera Utara ( Sumut ) berkaitan dengan potensi kandungan minyak dan gas ( migas ) di wilayah tersebut.


Muslim menilai potensi cadangan migas di empat pulau itu menjadi alasan utama bagi Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) untuk mengalihkan batas wilayah dari Aceh menjadi Sumut.


“ Sudah pasti 1.000 persen , kalau bisa 5.000 persen itu persoalannya ( keempat pulau sengketa mengandung ),” ujarnya dalam diskusi publik, Sabtu (14/6).


Pasalnya, ia menegaskan status wilayah keempat pulau itu sejatinya telah disepakati Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992, yakni Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregar dan disaksikan Menteri Dalam Negari saat itu, Rubini. ( CNN Indonesia, 15/6/2025 )


Menilik lebih lanjut  kasus sengketa pulau ini, hal yang patut kita cermati adalah perihal status otonomi daerah. Di Indonesia, di kenal istilah “ provinsi kaya “, khususnya untuk menyebut provinsi-provinsi yang memiliki SDA minyak. Konsep otonomi daerah memberikan kewenangan penuh pada masing-masing daerah untuk mengatur urusan pemerintahan , termasuk dalam mengatur pendapatan daerah.


Pasal 1 angka 6 UU 23/2014 Jo. UU 1/2022  menyebutkan otonomi daerah adalah hak, wewenang , dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. Dalam otonomi daerah juga dikenal adanya asas otonomi . Hal ini dijelaskan dalam pasal 1 angka 6 UU 23/2014 Jo. 1/2022, asas otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan tiga asas, yakni asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantu.


Harus kita menyadari bahwa otonomi daerah sejatinya adalah konsep yang lahir dalam kerangka sistem sekuler demokrasi kapitalisme, terutama dari pemikiran negara-negara Barat pasca - revolusi industri dan modernisasi pemerintahan. Pada Prakteknya , otonomi daerah memicu adanya kecemburuan sosial terhadap satu daerah yang memiliki pendapatan asli daerah ( PAD )tinggi.


Tidak heran adanya dugaan kandungan migas atau kekayaan SDA lainnya bisa memicu terjadinya sengketa wilayah/ pulau di antara pemerintah daerah . Oleh karena itu , dalam konteks otonom daerah, potensi ekonomi masing-masing daerah  yang berupa kekayaan SDA juga bisa memicu kesenjangan sehingga terjadi sengketa kepemilikan wilayah /pulau akan berpeluang terjadi.


Kondisi ini akan lebih buruk lagi karena bisa sampai memicu disintegrasi. Ni terjadi saat kesenjangan antardaerah sudah sangat pelik sehingga menimbulkan perbedaan tingkat kesejahteraan masyarakat di masing-masing daerah. Apalagi jika SDA di daerah yang bersangkutan terus “ diisap “ oleh pemerintah pusat tanpa ada kompensasi sepadan yang di kembalikan kepada daerah asal. Aceh adalah contoh nyata dalam hal ini. Selain Aceh , Papua adalah daerah yang bernasib serupa.



Sentralisasi Pemerintahan Kembali ke Orde Baru


Kita harus menyadari sepenuhnya bahwa sengketa empat pulau di Aceh tersebut bukanlah perkara receh. Kasus ini tidak boleh dianggap remeh. Kapitalisme telah gagal memberikan solusi terkait hal ini. Menetapkan empat pulau tersebut tetap masuk wilayah Aceh tidak lantas menghentikan munculnya potensi sengketa wilayah di provinsi lain.


Terlebih karakter kapitalisme yang bisa dengan mudah mengubah tata aturan dan perundang-undangan menurut kepentingan dan kekuatan uang, tentu pihak yang kuat secara modal akan menang. Kapitalisme bahkan tidak peduli dengan disintegrasi wilayah.   Selama kepentingan para pemodal tercapai, realitas negara yang terpecah belah justru makin bermanfaat bagi mereka untuk terus menjajah dan mengeksplorasi negara-negara tersebut. Jelas disintegrasi akan membuat suatu negara menjadi lemah, baik secara politik, pemerintahan , maupun kedaulatannya.


Otonomi daerah dalam hal ini adalah indikator menuju lahirnya potensi disintegrasi wilayah. Mencermati potensi disintegrasi ini, memang solusinya adalah konsep sentralisasi wilayah, konsep ini masih membuat banyak pihak khawatir karena lekat dengan karakter penguasa era Orde Baru . Memang jika konsep tersebut disemai dalam sistem fasad( rusak ) sebagaimana saat ini , sentralisasi berpeluang besar melahirkan model pemerintahan yang represif ataupun otoriter. Untuk memperoleh solusi hakiki , kita harus memiliki konsep sentralisasi dari sistem berbeda dengan sistem kapitalisme, yaitu Sistem Islam.



Pengelolaan Wilayah oleh Negara secara Sentralistik


Sistem Islam tegak mengelola seluruh wilayah negeri muslim dengan konsep sentralisasi. Sentralisasi pemerintahan dalam Islam tegak di atas asas akidah Islam. Dengan begitu, tidak ada celah asas manfaat bagi para pejabat untuk berlaku khianat, baik kepada pemimpin yang lebih tinggi  jabatannya maupun kepada amanah jabatan yang diembannya.


Faktor ketakwaan pada individu pejabat juga berperan besar, ditambah dengan kuatnya kontrol masyarakat dalam beramar makruf nahi mungkar, serta tegasnya sistem sanksi yang ditegakkan negara. Oleh karenanya, akan menjadi suatu kehinaan yang besar jika seorang pejabat berlaku maksiat.


Allah berfirman, “ Hai orang-orang yang beriman , taatilah Allah dan taatilah Rasul ( Nya ) , dan ululamri diantara kamu . Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikan lah ia kepada Allah ( Al Quran ) dan Rasul ( Sunnah ), jika kamu benar-benar beriman kepada Allahdan Hari Kemudian . Yang demikian itu lebih utama ( bagimu )dan lebih baik akibatnya.” ( QS An Nisa: 59 )


Dalam kitab Ajhizah Daulah al Khilafah fi al Hukmi wa al Idawati ( Struktur Negara Khilafah dalam Pemerintahan dan Administrasi ), dijelaskan bahwa seorang pemimpin daerah ( gubernur / wali, amil ) dalam Islam di angkat oleh Khalifah ( kepala negara )dengan akad tertentu yang harus ia tepati.


Wali/amil boleh di angkat dengan kepemimpinan yang bersifat umum u maupun khusus.Namun, jika kepemimpinan yang bersifat umum itu berpotensi mengakibatkan kemudaratan dan bahaya bagi negara, seorang wali/amil sebaiknya diangkat dengan kepemimpinan  yang bersifat khusus. Untuk itu, urusan-urusan seperti militer , peradilan , dan keuangan negara dalam Sistem Islam di urus oleh struktur tersendiri yang langsung dikontrol oleh Khalifah ( kepala negara ) sebagaimana struktur-struktur lainnya.


Kesejahteraan di dalam Sistem Islam tidak membuahkan kesenjangan , baik antar warga maupun antarwilayah . Ini karena konsep kesejahteraan ekonomi Sistem Islam berprinsip pada tercapainya pemenuhan kebutuhan primer ( sandang, pangan dan papan )  warga secara individu per individu ( gardan gardan ).


Sedangkan untuk wilayah-wilayah yang kaya SDA tidak lantas memiliki posisi eksklusif sebagai provinsi kaya sehingga berdampak pada terciptanya kesenjangan dengan provinsi lain “ kurang kaya “ serta memicu sengketa / perebutan wilayah di antara keduanya.


Syekh Abdul Qadim Zalum rahimahullah menyebutkan si dalam kitab Nizhamu al hukmi fi al Islam ( sistem pemerintahan Islam ) bahwa di dalam Islam tidak ada batas-batas teritorial secara permanen . Ini karena hukum mengemban dakwah ke seluruh dunia adalah wajib sehingga batas-batas teritorial tersebut akan berubah dengan meluasnya kekuatan Islam.


Oleh sebab itu, Khalifah ( kepala negara ) dalam menjalankan peran sebagai penguasa Negara Islam adalah mutlak untuk melayani urusan rakyat. Ia tidak boleh menyimpang dari hukum syarak karena kemaslahatan tertentu. Rasulullah saw bersabda “ Imam ( Khalifah ) adalah raa’in ( pengurus rakyat ) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” ( HR Bukhari dan Muslim ).


Dengan perannya sebagai raa’in dan junnah , Khalifah akan serius dan bertanggung jawab penuh dalam menjaga persatuan umat menurut perintah syariat Islam kaffah sehingga terhindar Dari berbagai upaya pecah belah maupun celah-celah disintegrasi wilayah.



Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update