Oleh: Sri Yana, S.Pd.I
(Pegiat Literasi)
Baru-baru ini, Indonesia mendapatkan kunjungan bersejarah dari Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Kunjungan ini membawa angin segar dalam kerja sama bilateral, khususnya di sektor ketahanan pangan dan pertanian. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani Declaration of Intent (DOI) dengan Menteri Ekonomi, Keuangan, dan Kedaulatan Industri serta Digital Prancis, Eric Lombard, pada Jumat (BeritaSatu.com, 30/5/2025).
Sambutan hangat terhadap Presiden Prancis yang datang ke Indonesia ini, benarkah akan membawa kebaikan? Sebab, diketahui bahwa Presiden Macron dikenal sebagai pengusung kebijakan Islamofobia, yang membuat umat Islam merasa semakin takut terhadap agamanya sendiri. Ia menguatkan sekularisme di Prancis dengan dalih melawan "Islam radikal", yang pada akhirnya justru memperkuat sekat pemisahan antara agama dan kehidupan.
Makna "Islam radikal" yang dimaksud adalah Islam yang taat beragama, terutama yang menyuarakan ide khilafah. Padahal, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "radikal" bermakna sikap progresif dan berani dalam berpikir dan bertindak. Namun, dalam praktiknya, istilah "radikalisme" kerap dikaitkan dengan hal-hal negatif, seperti paham ekstrem dan tindakan kekerasan.
Lantas, benarkah ide khilafah identik dengan kekerasan? Jawabannya jelas tidak. Maka jelas bahwa Islam tengah dibidik agar umat menjadi fobia terhadap ajaran agamanya sendiri. Beberapa kebijakan Islamofobia yang pernah diterapkan oleh Presiden Prancis dan menimbulkan kritik antara lain:
1. Kontroversi Kartun Nabi Muhammad
Macron mendukung publikasi kartun Nabi Muhammad yang dianggap menghina oleh banyak Muslim, dan memicu kemarahan serta protes global.
2. Pembatasan Penggunaan Jilbab
Pemerintah Prancis memperkenalkan undang-undang yang melarang siswa mengenakan jilbab di sekolah umum, yang dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap Muslimah.
3. Pengawasan terhadap Komunitas Muslim
Macron meningkatkan pengawasan terhadap komunitas Muslim, termasuk pelarangan organisasi yang dianggap "radikal", yang banyak dikritik sebagai tindakan Islamofobia.
4. Pidato tentang "Islamisme"
Ia menggunakan istilah "Islamisme" untuk menggambarkan apa yang dianggap sebagai ancaman terhadap nilai-nilai Prancis. Hal ini dipandang oleh sebagian pihak sebagai bentuk stigmatisasi terhadap umat Islam.
Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam menyikapi kedatangannya. Sejatinya, para pemimpin Muslim hendaknya tidak bekerja sama dengan pihak yang nyata-nyata memusuhi Islam. Mereka semestinya bersikap tegas dalam menunjukkan kemuliaan agama, terlebih lagi Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Namun, tak dapat dimungkiri bahwa sistem sekularisme dan kapitalisme menjadikan hubungan antarnegara didasarkan pada asas manfaat dan kepentingan ekonomi semata. Akibatnya, negara sering mengabaikan sikap negara lain terhadap Islam. Padahal Islam telah memberikan pedoman bagaimana bersikap terhadap pihak yang memusuhi agama.
Maha Benar Allah dengan firman-Nya,
"Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu; dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa."
(TQS. At-Taubah: 123).
Ayat tersebut menjelaskan agar kita memerangi orang-orang kafir, bukan menjalin persahabatan apalagi kerja sama bilateral. Sebab, musuh yang pura-pura menjadi sahabat akan mencari keuntungan sepihak. Bila sudah tidak menguntungkan, mereka akan menunjukkan permusuhan.
Perjanjian atau kerja sama yang diteken dapat menjadi tekanan terselubung yang kelak menjadi bumerang bagi negara sendiri, karena terikat dalam kesepakatan yang mengharuskan kita mengikuti aturan mereka. Ibaratnya, "tidak ada makan siang yang gratis".
Dalam pandangan Islam, negara hanya terbagi menjadi dua, yakni Darul Islam dan Darul Kufur. Islam menetapkan sikap terhadap negara kafir berdasarkan posisinya terhadap umat Islam. Klasifikasi kafir dalam Daulah Islam dibagi menjadi:
1. Kafir Harbi: Orang kafir yang memerangi umat Islam atau menunjukkan permusuhan secara terang-terangan.
2. Kafir Dzimmi: Orang kafir yang tinggal di wilayah Islam dan membayar jizyah sebagai imbalan atas perlindungan.
3. Kafir Mu'ahad: Orang kafir yang memiliki perjanjian damai dengan umat Islam.
4. Kafir Musta'man: Orang kafir yang mendapatkan jaminan keamanan dari umat Islam.
Dari pembagian ini, seharusnya umat Islam mampu menentukan sikap terhadap pihak seperti Prancis dan negara-negara lain yang sejenis. Pedoman ini seharusnya juga menjadi landasan bagi para penguasa Muslim.
Sejatinya, umat membutuhkan kembali naungan Daulah Khilafah yang mampu melindungi dari jeratan kekuasaan penjajah kafir. Umat membutuhkan junnah (perisai) yang menjaga mereka dari musuh-musuh Islam yang berupaya menghancurkan generasi Muslim. Contohnya adalah tragedi yang menimpa Palestina, yang hingga kini masih dijajah oleh Israel karena umat Islam terpecah belah oleh sekat-sekat nasionalisme. Maka umat membutuhkan Daulah Islam yang kokoh dan mampu melindungi dari pengusung Islamofobia. Wallahu a’lam bish-shawab.
#opininusantaranews
#opini

No comments:
Post a Comment