Iin Parlina
Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara(Sumut) bersitegang sebagai buntut keputusan Kemendagri yang memindahkan status Pulau panjang, Lipan, dan Mangkir Ketek menjadi milik kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Pemerintah melalui Kepmendagri No. 300-2-2-2138/2025 yang terbit pada 25 April 2025 menetapkan keempat pulau tersebut sebagai milik Sumut, sebelumnya keempat pulau itu secara administratif termasuk wilayah kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Mendagri Tito Karnivan menjelaskan bahwa barat darat antara Aceh Singkir dan Tapanuli Tengah sudah di teliti oleh Badan Informasi Geospasial(BIG),TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat. Keempat Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Kretek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang menjadi rebutan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara(Sumut). Polemik ini di duga berkaitan dengan potensi kandungan minyak dan gas(migas) di wilayah tersebut. Status wilayah keempat pulau itu sejatinya telah di sepakati oleh Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992, yakni Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregal dan di saksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu.
Pengalihan sistem wilayah muncul ketika pengelolaan pemerintah daerah menggunakan sistem otonomi daerah(otda). Otda adalah sistem yang lahir dalam kerangka demokrasi sekuler kapitalis, terutama dari pemikiran negara-negara barat pasca revolusi industri dan modernisasi pemerintahan. Sistem ini memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk mengatur sendiri pemerintahannya termasuk di antaranya pendapatan dan pengeluaran daerah. Otda memicu kecemburuan suatu wilayah, karena masing-masing daerah memiliki sumber daya alam yang berbeda pendapatan yang di hasilkan sumber daya alam akan memicu perbedaan taraf hidup tiap daerah. Dan ini akan memicu disintegrasi bangsa.
Berbeda dengan sistem islam, pemerintahan termasuk pendapatan dan pengeluarannya bersifat sentralistik. Negara akan bertanggung jawab penuh untuk kesejahteraan semua daerah kekuasaanya. Tidak melihat melimpah atau tidaknya sumber daya alam di daerah tersebut. Semua sumber daya alam akan di kelola oleh negara dan hasilnya akan di berikan merata untuk semua daerah. Karena daerah yang menjadi kekuasaanya adalah tanggung jawab negara dan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT.
Allah Taala berfirman:" hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(nya), dan Ulul Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah(Al-Qur'an) dan Rasul(Sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama(bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Q.S An-Nisa[43]:59).
Waalahualam bishowab

No comments:
Post a Comment