Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Indonesia Darurat Pelecehan Seksual, Islam Menjadikan Solusinya

Tuesday, June 10, 2025 | Tuesday, June 10, 2025 WIB

 




Oleh. Nani Sumarni

Aktivis Dakwah


Publik kembali dikejutkan dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Tanah Air. Pelaku yang kian beragam. Ada oknum tokoh agama melecehkan murid/jamaahnya, dokter melecehkan pasien, guru besar melecehkan mahasiswa. Bahkan ada kakek dan ayah yang tega menodai anak kandungnya sendiri. 


Sebagaimana dikutip dari Radar Jabar pada 17 Mei 2025. Pelecehan seksual terjadi pada siswi SMP di sebuah mobil taksi online dan pelakunya adalah supir terjadi di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pelaku pelecehan berhasil diringkus Kasatreskrim Polrestabes Bandung setelah beredar luas dan viralnya  video di media sosial. Sementara untuk korban yang masih di bawah umur telah mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bandung. 


Dari data terbaru KemenPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) menunjukkan bahwa hingga April 2025, sudah tercatat 5.949 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Angka ini, menambah urutan panjang kasus kekerasan seksual yang terus meningkat setiap tahunnya. Lonjakan ini, menunjukkan bahwa walaupun kesadaran publik meningkat akan hal ini, tetapi perlindungan terhadap perempuan masih jauh dari kata ideal. 


Akar Masalah

Tidak dipungkiri, kasus pelecehan banyak terjadi diberbagai tempat, bahkan diruang publik/tempat - tempat umum. Sarana transportasi pun menjadi tempat yang memungkinkan terjadinya pelecehan. Maraknya kasus pelecehan ini terjadi karena berbagai faktor, mulai dari individu yang tidak memahami Islam, hingga tatanan negara yang enggan menerapkan hukum Islam.


Padahal negeri ini, dengan mayoritas muslim terbanyak. Kenapa jauh dari aturan Islam? Tidak lain karena negeri ini, menerapkan sistem dan budaya sekularisme-liberalisme dimana agama dipisahkan dari kehidupan. Misalnya saja, terbuka aurat wanita akan mendorong bangkitnya syahwat lawan jenis. Tidak mau menundukan pandangan dan interaksi bebas antara pria dan wanita sudah dianggap normal. Padahal hal ini, memberikan celah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan membuka peluang perzinaan. 


Selain itu, tidak disadari kaum perempuan sudah lama dieksploitasi lewat kontes-kontes kecantikan, modeling, dsb. Ini yang menjadikan perempuan dicitrakan sebagai pelampiasan hawa nafsu lelaki. Sementara itu, penegakan hukum di Indonesia justru gagal melindungi kaum perempuan. Banyak korban yang trauma sehingga takut melapor. Para pelaku pun kerap mendapatkan sanksi ringan. Bahkan, tidak sedikit kasusnya diselesaikan  dengan jalan damai.


Padahal Islam sebagai agama yang sempurna memiliki aturan tentang pergaulan, bahkan sampai cara untuk menyelesaikan masalah pelecehan. 

Mulai dari membangun asas negara berdasarkan syariah. Menumbuhkan ketakwaan individu dan mendorongnya untuk senantiasa taat terhadap syariat. Serta adanya peran negara untuk menutup celah penyebab terjadinya pelecehan dan kekerasan berupa tontonan dan tayangan yang membangkitkan syahwat seksualitas. Dan memberi sanksi tegas bagi para pelaku.


Islam Melindungi Perempuan

Sistem hari ini, yaitu Sistem sekuler telah menghasilkan pemikiran-pemikiran barat/liberal yang mengakomodasi kebebasan berekspresi. Dengan demikian, individu memiliki kebebasan berekspresi, termasuk mengekspresikan seksualitasnya.


Berbeda dengan sistem Islam. Islam benar-benar menutup celah supaya tidak munculnya masalah ini. Islam menertibkan pergaulan laki-laki dan perempuan, berupa adanya larangan berduaan/berkhalwat dengan lawan jenis, Islam melarang percampuran (ikhtilat) di kehidupan umum, dan memerintahkan seluruh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan untuk menundukan pandangan dari hal-hal yang dilarang dalam syariat. Bagi kaum perempuan, wajib mengenakan jilbab dan kerudung saat keluar rumah. Demikian pula dengan laki-laki untuk menjaga aurat.


Allah berfirman dalam Qur'an surat an-Nur ayat 30-31 "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya..." (Q.s An Nur 31). 


Dari sisi lain, peran besar negara akan mengontrol kehidupan sosial dari berbagai cara mulai dari tontonan, informasi yang dapat membangkitkan syahwat. Dan negara tidak akan melegalkan bisnis syahwat dalam bentuk apa pun. Negara wajib mengawasi seluruh aktivitas online yang berbau syahwat. Diberlakukannya pelaksanaan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, negara akan menjatuhkan had zina bagi para pelaku. Sanksi dijalankan dengan melihat status muhsan atau ghayru muhsan para pelaku. Negara akan menerapkan sanksi berupa dicambuk 100 kali bagi yang belum menikah dan hukuman rajam bagi yang telah menikah. Ada pun bagi fasilitator bisnis syahwat, dapat dikenai sanksi takzir, bisa berupa cambuk, pemenjaraan, hingga hukuman mati.


Dengan sanksi tersebut, negara akan membuat jera para pelaku kekerasan sehingga mereka tidak mengulang perbuatannya. Hari ini kita hidup dalam sistem sekuler. Dengan demikian, tidak ada hal yang bisa kita lakukan, selain menjaga pergaulan.


Dalam Al-quran kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan juga bertentangan dengan nilai-nilai tauhid Al-Karamah, dan Al-lnsaniyah. Al-quran melarang kekerasan seksual baik fisik maupun nonfisik. 


Nabi SAW bersabda, “jika kepala salah seorang diantara kalian ditusuk jarum besi, itu lebih baik daripada meraba-raba perempuan yang bukan istrinya” (HR. At-tabrani, Rijaluluhu tsiqatun). Hadits ini dengan sangat jelas, menunjukkan penegasan haramnya seorang lelaki menyentuh wanita yang bukan mahramnya. Demikian juga sebaliknya.


Hanya dengan sistem Islam, menjadikan solusi atas permasalahan ini. Negara akan menjamin perlindungan yang hakiki, sehingga setiap individu akan terhindar dari berbagai macam kriminalitas termasuk pelecehan seksual.


Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update