Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Komnas Haji mengungkapkan calon jamaah haji reguler asal Bandung Heri Risdyanto bin Warimin berangkat ke Tanah Suci bersama istri dan kedua orang tuanya. Kegembiraan mereka mendadak berubah menjadi kesedihan dan duka mendalam. Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menceritakan tidak lama setelah pesawat Saudia Airlines yang Heri tumpangi mendarat di Bandara Jeddah, Heri dinyatakan tidak lolos pemeriksaan. Padahal, semua dokumen lengkap. Heri tidak di-blacklist negara tersebut. Catatan Heri bersih, terakhir dia umroh tahun 2022. Ternyata status visa Heri berubah karena ada pihak yang membatalkan. Petugas mengatakan no visa, namun masih misteri siapa yang membatalkan visa jamaah (Republika.co.id, 02-06-2025).
Kasus Heri adalah satu dari sekian cerita pilu lainnya. Kisruh penyelenggaraan haji tahun ini seakan kian keruh. Bukan tenang yang didapat, hanya sesak di dada semakin pekat.
Peristiwa ini tentunya tak lepas pada siapa yang bertanggung jawab. Sudah seharusnya negara menjadi tokoh utama dalam mengurus ibadah haji dan tak bisa dibiarkan tanpa kontrol penyelenggaraan.
Dalam kasus haji tahun ini terlihat banyak kekacauan terutama di Armuzna. Banyak hal yang tidak diurus yang berakibat pada keruhnya suasana ibadah yang harusnya penuh berkah.
Jika kebijakan baru pemerintah Saudi dituding sebagai penyebab kekacauan ini, sesungguhnya berbagai hal sangat terkait dengan pengurusan haji di Indonesia. Sehingga kesalahannya bukanlah hanya sekadar teknis, namun sudah pada tataran paradigmatis
Kapitalis Sekuler Pangkal Sengkarut Ibadah Haji
Kisruh haji yang dirasakam jemaah haji berpangkal dari kapitalisasi ibadah haji hingga tanggungjawab negara tak terealisasi. Padahal jika merujuk UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jelas disebutkan bahwa urusan haji ini bukan semata-mata soal ekonomi, melainkan juga menyangkut hak warga negara dalam beribadah. Negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik. Namun pada praktiknya, jauh panggang dari api. Adanya sengkarut dalam penyelenggaraan ibadah haji terpapar nyata.
Tidak bisa dimungkiri, paradigma kepemimpinan negara hari ini begitu kental dengan paradigma sekularisme kapitalisme neoliberal. Negara dan penguasa dalam sistem seperti ini memang tidak menjadi pelayan, apalagi penjaga umat. Keduanya hanyalah regulator yang menjadi perpanjangan kepentingan kelompok terkuat yang ada pada umat. Tidak lain tidak bukan mereka adalah para pemilik modal alias para konglomerat.
Penyelengaraan ibadah haji yang seharusnya memudahkan jemaah dalam beribadah, juga dalam penyediaan fasilitas selama menjalankan ibadah haji seperti penyediaan penginapan, penyediaan tenda dan berbagai kebutuhan di Armuzna, layanan transportasi, kebutuhan konsumsi, dsb., yang seharusnya menjadi tanggungjawab negara seakan tiada. Negara yang seharusnya mengurus semua urusan rakyat dengan baik termasuk dalam ibadah haji, telah abai.
Negara seharusnya menyiapkan mekanisme terbaik, birokrasi terbaik, dan layanan premium bagi para tamu Allah. Seandainya pengurusan diserahkan kepada Haramain pun, itu dalam pengarahan dan pemngaturan negara. Sayangnya dalam sistem saat ini, semua itu nihil. Semua layanan publik menjadi ajang bisnis. Hubungan antara penguasa dan pengusaha relate sebagai hubungan simbiosis mutualisme. Bahkan para pejabat atau penguasa sekaligus merupakan pengusaha sehingga kebijakan-kebijakan negara kerap digunakan sebagai jalan memuluskan bisnis mereka.
Sistem Islam Hadir Menyolusi
Berbeda dengan sistem Islam. Kepemimpinan dalam Islam (disebut Khilafah) yang tegak di atas landasan akidah dan sangatv kental dengan dorongan ruhiah, mewujudkan negara dan penguasa mengemban amanah riayah (mengurus atau melayani) dan junnah (menjaga) atas umat. Apa pun yang baik bagi umat menjadi perkara penting yang harus direalisasikan semaksimal mungkin oleh negara dan para pemimpinnya.
Jemaah haji adalah tamu Allah. Status tersebut mengharuskan negara benar-benar serius dalam mempersiapkan pelaksanaannya. Negara dengan penguasanya, sangat takut jika pelayanan dan penjagaan yang buruk menjadi sesalan terbesar bagi mereka di akhirat. Terlebih urusan haji merupakan urusan pelaksanaan kewajiban seorang hamba kepada Sang Pencipta. Negara akan melakukan segala daya upaya agar kewajiban tersebut bisa terlaksana dengan mudah, murah, dan membahagiakan saat umat beribadah, bukan malah menyengsarakan.
Dalam Islam para pemimpin harus benar-benar memfungsikan dirinya sebagai pelayan dan penjaga umat. Mereka harus bekerja keras agar hak-hak rakyat benar-benar terpenuhi sesuai tuntunan syariat. Termasuk dalam urusan pelayanan ibadah haji. Semua aspek yang dibutuhkan, di antaranya administrasi, dilaksanakan berdasarkan prinsip desentralisasi, basathah fi an-nizham (sederhana dalam sistem), sur’ah fi al-injaz (cepat penanganan jika terdapat masalah), semua ditangani oleh tenaga profesional.
Khilafah juga memahami betul mekanisme agar seorang jemaah bisa meraih predikat haji mabrur. Oleh karena itu, para pejabat yang mendapat amanah dalam penyelenggaraan haji akan memperhatikan setiap detil wajib, rukun, dan sunnah haji agar semuanya terlaksana secara sempurna sesuai syariat.
Dalam Islam khalifah akan mengatur adanya suatu organ pemerintahan untuk mewujudkan kemaslahatan umat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Khalifah akan berupaya maksimal untuk memudahkan jemaah dalam menjalankan seluruh tahapan termasuk saat di tanah suci, dengan menyediakan segala sarana dan prasarana.
Kondisi seperti di atas dapat ditelusuri dari jejak penyelenggaraan ibadah haji di era kejayaan Islam. Sebagaimana pada masa Khilafah Utsmani, yang tidak lain bisa menjadi salah satu model pengurusan haji oleh Khalifah pada masanya. Saat itu, persiapan sarana haji telah dimulai tiga bulan sebelum musim haji.
Pada masa Khilafah Utsmani, di bawah pimpinan Sultan Utsmani perhatian lebih dan besar diberikan pada aktivitas haji Melalui lajnah khusus, Khalifah memberi amanah berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Tugas utamanya adalah memonitor dan memperhatikan semua urusan rombongan haji di wilayah-wilayah Islam, serta menginstruksikan kepada wali di wilayah-wilayah itu untuk memenuhi kebutuhan para jemaah haji.
Dalam sistem Islam khalifah juga berupaya membangun sarana dan prasarana yang memudahkan para jemaah dalam melaksanakan ibadah. Pada masa pemerintahan Sultan Abdul Hamid II pada 1900 M, beliau memerintahkan pembangunan jalur Kereta Api Hijaz (Hejaz Railway) untuk memudahkan jemaah haji menuju Makkah. Kebijakan ini direalisasikan karena sebelumnya para jemaah haji harus melakukan perjalanan selama berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan jika menunggang unta. Dengan adanya jalur kereta api di Hijaz, para jemaah dapat memperpendek perjalanan dan waktu tempuh.
Membangun sejumlah tempat yang berfungsi sebagai rumah singgah sekaligus tempat menambah perbekalan bagi para jemaah pun tidak luput dari perhatian khalifah. Dengan demikian, para jemaah dapat dengan nyaman melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Tidak kalah hebatnya, sikap tegas Sultan Abdul Hamid II dilakukan terhadap Belanda saat berupaya menghalangi kaum muslim Aceh melakukan ibadah haji. Warga Aceh lantas mengirim surat kepada Sultan dengan maksud mendapat pembelaaan. Sultan Abdul Hamid II pun memanggil duta besar Belanda untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sungguh model kepemimpinan pada saat Islam berjaya telah mampu mewujudkan kemaslahatan umat dalam menjalankan ibadah dan sangat kontras dengan pengurusan ibadah haji di dalam sistem sekuler saat ini. Alih-alih mewujudkan kenyamanan beribadah, yang terjadi umat susah.
Oleh karena itu urgensi sistem yang melayani paripurna sudah sangat krusial, karena tiada sistem yang bisa layani secara humanis sebagaimana saat Khilafah tegak. Dengan terwujudnya Khilafah, paradigma layanan dan penjagaan ini akan kembali dirasakan oleh umat, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kendala pembiayaan, pengadaan akomodasi, logistik, transportasi, dan sebagainya, akan tereliminasi dengan penerapan sistem ekonomi, keuangan, dan moneter Islam.
Dalam Khilafah Islam, Baitulmal negara akan melimpah ruah dari sumber-sumber pendapatan yang sangat besar dan beragam. Seluruh negeri muslim dipersatukan dalam satu kepemimpinan. islam, yaitu Khilafah, yang menaungi semua wilayah negeri muslim. Layanan paripurna terjadi karena sistem keuangan negara kuat. Dan ini dimungkinkan ketika negara Khilafah berdiri, di mana seluruh pejabat dan petugas harus amanah dan bertanggung jawab sebagai pengurus dan perisai umat. Mereka memahami bahwa setiap langkah dalam menjalankan amanah akan Allah tuntut pertanggungjawabannya. Konsekuensi dari kesadaran itu adalah menjalankan amanah dengan spirit keimanan dan ketaqwaan yang senantiasa dijaga.
Wallaahu a'laam bisshawaab

No comments:
Post a Comment