Oleh : Nina Iryani S.Pd
www.detik.com, Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkotika di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam Konferensi Pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (12/6/2025), sembilan orang tersangka bersama barang bukti dihadirkan. Kesembilan tersangka berinisial DR, UBK, YE, Ide, RH, MW, I, RF dan RM.
"Kami hari ini bersama Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang," kata Kasi Humas Polres Tasikmalaya, Bripka Triana Anggasari saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (12/6/2025).
Kesembilan tersangka menjual obat terlarang seperti Sinte, sediaan Farmasi tak berizin dan obat keras. Sebanyak 70 gram Sinte dan 1000 butir obat keras terlarang disita.
"Ada sembilan tersangka kasus ini dengan barang bukti ribuan pil dan 70 gram Sinte" ujar Triana.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Benny Firmansyah, sebanyak sembilan pelaku berhasil diamankan dari berbagai tempat. Uniknya mereka tidak saling terhubung namun modus pengedaran mereka identik.
Kesembilan tersangka sama-sama menjual barang haram melalui media sosial Instagram. Penyalurannya dilakuan sama-sama dengan sistem tatap muka atau transaksi langsung dengan konsumen.
"Jadi memang modus nya sama mereka ini jualan media sosial terus tatap muka pas jual beli barang terlarang ini" kata AKap Benny Firmansyah.
Konsumen para tersangka merupakan pelajar, karyawan hingga pemuda pengangguran. Barang haram didapatkan dari bandar asal Bandung yang masih dalam pengejaran.
Saat ini para tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
"Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo, Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup" kata AKP Benny Firmansyah.
Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap yang memabukkan adalah haram"
(H.R Bukhari Nomor 6637 dan Muslim Nomor 3729).
Rasulullah SAW bersabda:
"Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram"
(H.R Ibnu Majah Nomor 3384, dan Ahmad Nomor 6271).
Allah SWT berfirman:
"....Janganlah menjerumuskan dirimu kedalam kebinasaan...."
(TQS. Al-Baqarah ayat 195).
Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya jika Allah 'azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya)"
(H.R Ahmad 1:293, Syaikh Syu'aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad Hadits ini shahih).
Demikian Allah telah jelas mengharamkan sesuatu apapun yang memabukkan, yang melemahkan, yang membuat tidak sadarkan diri digunakan untuk syahwat atau senang-senang atau alasan apapun yang menzalimi diri sendiri dan orang lain hukumnya haram (tidak boleh : dilaksanakan berdosa, ditinggalkan berpahala).
Sayangnya, narkoba merambah dari nasional hingga internasional, arusnya deras dari kalangan anak muda hingga orang tua. Dari masyarakat miskin hingga konglomerat.
Upaya pemerintah hanya cover nya saja tapi tidak sampai ke akarnya. Hukuman penjara pun masih bisa dirubah dan diperingan dengan catatan berkelakuan baik selama dipenjara. Apalagi bagi mereka yang berduit, hukum bisa sangat ringan bahkan dibebaskan tanpa syarat dengan gratifikasi.
Hal ini membuat para pelaku seolah tidak jera, sedangkan konsumen semakin melimpah.
Aturan agama terutama aturan Islam yang tercipta dari Allah sang pencipta seolah hanya bacaan Al-Qur'an untuk dilantunkan bukan dilaksanakan menjadi kegelisahan tersendiri bagi 'abdi Allah yang berusaha menjadi baik dan taat perintah-Nya.
Mirisnya, masalah semakin melebar, akibat harga narkoba tiap jenisnya yang mahal, membuat konsumen ketagihan dan sakau (terasa menyakitkan bila tidak mengkonsumsi pada fisiknya) membuat para pengguna menggila untuk terus mengkonsumsinya. Mereka harus membelinya setiap stok barang haram tersebut habis meski sedang tidak memiliki uang. Akibatnya, mereka melakukan tindakan kriminal lainnya seperti mencuri, merampas, merampok, menganiaya dan kejahatan bentuk lainnya.
Semakin banyak dan sering mengkonsumsi, semakin jauh pelajar dengan ilmu dan adab, semakin jauh karyawan menjadi teladan dan berprestasi, semakin sulit memperoleh pekerjaan bagi pengangguran dan semakin jauh diri pribadi dengan keluarga bahkan kehilangan keluarga, kehilangan kehormatan bahkan kehilangan nyawa yang bisa diakibatkan over dosis penggunaan barang haram tersebut.
Ternyata Indonesia dan dunia sedang tidak baik-baik saja. Dimana narkoba terus bercokol, pengganguran menggurita, tindakan kriminal makin menjadi-jadi, tawuran, krisis ekonomi meningkat hingga krisis moral bahkan agama pun diabaikan.
Semua terjadi akibat sistem sekuler yang tidak mampu menyelesaikan masalah hingga ke akarnya, hanya tambal sulam yang membuat masalah makin keruh, revisi UU yang tiada berati.
Oleh karena itu tugas kita terus hati-hati dalam bergaul. Pilih yang mampu membuat kita jadi lebih baik dan dekat pada Allah pada Rasulullah. Dakwah kan ilmu bermanfaat walau hanya satu ayat walau hanya sedikit. Ajak keluarga, masyarakat dan negara untuk merubah sistem sekuler menjadi sistem Islam. Terus berjuang hingga janji Allah akan tegak nya kembali diterapkan nya hukum-hukum Allah benar-benar terwujud. Jadilah mulia dan sejahtera dunia akhirat.
Wallahu 'alam bissawab

No comments:
Post a Comment