Sebanyak 4 ribu lebih anak di Kabupaten Mojokerto mengalami putus sekolah. Mereka memilih untuk tidak melanjutkan pendidikan dikarenakan beberapa alasan. Angka putus sekolah ini berpengaruh terhadap pencapaian indeks pembangunan manusia (IPM). Berbagai kebijakan pun lantas dirumuskan dinas pendidikan (dispendik) agar mereka mau kembali melanjutkan belajar.
Kabid PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Nur Wahyu Liswati mengatakan, hingga pertengahan Januari 2025 ini, sebanyak 4.626 anak di Kabupaten Mojokerto memilih untuk tidak melanjutkan sekolah.
Meliputi, siswa tingkat sekolah dasar (SD) yang sedianya melanjutkan ke tingkat sekolah menengah pertama (SMP), siswa SMP yang semestinya melanjutkan ke tingkat sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Namun, dispendik mencatat jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Ada penurunan sedikit dibanding tahun lalu (2024). Tahun lalu anak tidak sekolah (ATS) mencapai 4.936 anak.
Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan pada tahun ajaran 2024/2025 angka putus sekolah tertinggi ada di satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) cut off 30 November 2024 yang diolah Pusdatin Kemendikdasmen jumlah siswa putus sekolah tertinggi berada di jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 38.540 (0,16%).
Adapun tingkat Sekolah Menengah Pertama sebanyak 12.210 siswa (0,12%), Sekolah Menengah Atas sebanyak 6.716 siswa (0,13%), dan SMK sebanyak 9.391 siswa (0,19%).
"SD jumlah siswa putus sekolah tertinggi karena jumlah siswa SD terbesar. Secara persentase, SMK memiliki angka putus sekolah tertinggi," ujar Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Yudhistira Nugraha dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Pendidikan di Daerah 3T dan Daerah Marginal Komisi X DPR, di Jakarta, Rabu (12/3/2025) ditulis Kamis (13/3/2025).
Menurut Yudhistira ada beberapa faktor penyebab siswa tidak melanjutkan pendidikan formalnya pada tingkat tertentu. Penyebab utama putus sekolah di jenjang SD adalah faktor ekonomi keluarga dan akses pendidikan yang terbatas.
Sementara di tingkat sekolah menengah masalah sosial dan motivasi siswa menjadi kontributor putus sekolah," ujarnya. Dia menyambung,"Karena itu dibutuhkan kebijakan yang lebih spesifik di tiap jenjang untuk menekan angka putus sekolah
Faktor penyebab putus sekolah di daerah 3T antara lain keterbatasan akses terhadap pendidikan, kondisi ekonomi keluarga, dan rendahnya kesadaran akan pentingnya Pendidikan. Juga adanya faktor sosial dan budaya seperti norma yang mengedepankan pekerjaan di usia muda juga dapat memengaruhi keputusan siswa untuk melanjutkan Pendidikan.
Yudhistira pun mengungkapkan angka putus sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) di semua jenjang pendidikan lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.Seperti diketahui penentuan daerah 3T merujuk pada Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 yang menetapkan sebanyak 62 kabupaten masuk kategori tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan penyebab angka putus sekolah masih tinggi di tanah air.
Kata dia, ada sejumlah hal yang jadi penyebab, dua di antaranya faktor ekonomi dan masih kentalnya tradisi di suatu daerah. Contohnya seperti masyarakat lebih tertarik bekerja dibandingkan menuntut ilmu, apalagi masyarakat yang dekat lokasi pertambangan timah.
"Karena memang ini menyangkut tradisi masyarakat yang tidak hanya di sini sebenarnya masalah seperti ini. Sebagian dari kendala masih tingginya angka putus sekolah itu karena budaya dan pandangan masyarakat yang belum sepenuhnya meyakini bahwa sekolah dan belajar itu adalah sarana penting untuk mereka meraih masa depan," ujar Abdul Mu'ti usai diskusi dengan para guru se-Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Minggu, (19/1/2025).
Kebijakan Setengah Hati
Tingginya angka putus sekolah dinilai menjadi salah satu PR untuk dapat mencapai Indonesia Emas 2045. Merespon isu ini, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN Bappenas, Amich Alhumami mengatakan program prioritas pemerintah berupa wajib belajar 13 tahun mulai dari PAUD menjadi penting, dengan penerapan yang didukung skema bantuan pendidikan.
Menurutnya, pendidikan sejak prasekolah dinilai membentuk fondasi yang kokoh bagi anak. Dalam hal ini, anak disiapkan untuk belajar sejak dini dan makin mampu meneruskan pendidikan.
"Diperkuat dengan skema beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan terus dilanjutkan. Anak yang tidak mampu akan diakomodasi dengan PIP dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," kata Amich pada forum diskusi Fokus 2024 yang digelar Tanoto Foundation di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Amich menekankan pemerataan akses ke pendidikan bermutu dalam wajib belajar 13 tahun serta dapat melanjutkan ke pendidikan tinggi selaras dengan naiknya kesejahteraan warga RI.
Namun, di tengah upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini, tantangan lain muncul. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memperingatkan akan adanya peningkatan jumlah anak tidak sekolah pada tahun ajaran 2024/2025. Ubaid, dari JPPI, menyatakan bahwa jumlah kasus kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) meningkat secara signifikan.
Tetapi faktanya pada tahun 2025 dana Pendidikan 20 % dari APBN terdampak efesiensi anggaran Pendidikan. Keramaian bermula ketika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Rabu (22/01/25). Instruksi ini mengharuskan lembaga dan kementerian mengidentifikasi rencana efisiensi belanja sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Menindaklanjuti hal ini, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat kerja untuk membahas efisiensi anggaran dengan beberapa menteri pada Rabu (12/02/25). Menteri tersebut antara lain Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), beserta Menteri Kebudayaan.
Dalam rapat kerja yang disiarkan secara langsung pada kanal YouTube KompasTV, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa dirinya menerima surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berisi efisiensi anggaran sebesar Rp8,03 triliun dari pagu awal Rp33,5 triliun.
Sementara, Mantan Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro diminta untuk menghemat anggaran sebesar Rp14,3 triliun dari total pagu awal yang mencapai Rp56,607 triliun. Bahkan, angka tersebut sudah mengalami penyesuaian dari rencana awal yang semula akan dipotong sebesar Rp22,5 triliun.
Jika terjadi efisiensi anggara pendidikan akan memengaruhi proses dalam menyelenggaran pendidikan, bagaimana dengan program wajib belajar 13 tahun untuk menuju generasi emas 2024 tercapai?
Pentingnya Sistem Islam Kaffah
Mewujudkan wajib belajar 13 tahun memerlukan penerapan Islam secara kaffah. Dalam rangka mewujudkan hak pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara, sistem pemerintahan dan masyarakat harus berlandaskan Aqidah Islam yang mengatur bagaimana sistem pendidikan, sistem ekonomi, sosial masyarakat, serta sistem lainnya berdasarkan pada prinsip Islam. Sistem ini tidak hanya akan memastikan terpenuhinya pendidikan selama 13 tahun, tetapi juga menjangkau seluruh jenjang pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Sistem Islam menekankan pentingnya ilmu pengetahuan sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab umat. Dengan menerapkan sistem yang berlandaskan syariat Islam secara menyeluruh, hak-hak warga negara dalam bidang pendidikan dapat dijamin secara adil dan merata. Ini termasuk penyediaan fasilitas pendidikan yang berkualitas, pengembangan kurikulum yang sesuai syariat, serta penguatan lembaga pendidikan sesuai aqidah Islam.
Penerapan sistem Islam secara kaffah akan menciptakan lingkungan pendidikan yang berakhlak, berintegritas, dan berkarakter menghasilkan generasi cemerlang yang berkepribadian islam . Hal ini memastikan bahwa proses belajar tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga pembentukan kepribadian dan moral generasi muda sesuai syariat Islam, karena kurikulum Pendidikan berasas islam bersumber dari Al Quran dan Sunnah. Dengan demikian, hak pendidikan tidak hanya terbatas pada 13 tahun atau jenjang tertentu, tetapi meliputi seluruh jenjang pendidikan, dari pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
Penerapan sistem Pendidikan Islam dapat terlaksana didukung dengan sistem ekonomi Islam untuk pembiayaan dana penendidikan yang diambil dana milik negara yang terhimpun dalam Baitul mal yang berasal dari fai dan kharaj serta sumber dana yang lain untuk penyediaan sarana dan prasarana sekolah, gaji guru/dosen hal ini negara mengratiskan biaya pedidikan dalam semua jenjang.
Khatimah
Untuk tercapainnya kebijakan wajib belajar 13 tahun untuk menuju generasi emas 2024 akan sulit direalisasikan dalam sistem kapitalisme sekula
r saat ini. Hanya sistem Islam yang mampu mewujudkan pendidikan serta berbagai tantangan zaman dengan memberikan solusi yang sesuai syariat. Sejarah Islam telah membuktikan bahwa generasi yang dihasilkan sistem Islam tidak hanya cerdas secara intelektual yang dapat mengasilkan peleta dasar ilmu pengetahuan dunia tetapi juga berakhlak mulia dan hanya takut kepada sang pencipta alam raya. Hanya melalui penerapan sistem Islam secara kaffah, hak pendidikan warga negara dapat terpenuhi secara menyeluruh dan berkelanjutan, Sehingga terciptanya masyarakat yang beriman, berilmu dan berkepribadian Islam.
Wallahu ‘alam bishawab

No comments:
Post a Comment