Oleh : Seni Rosdiana
(Kontributor Pena Cemerlang)
Menindaklanjuti adanya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka pemerintah daerah diminta untuk segera menindaklanjuti melalui pembentukan dan penguatan kelembagaannya di setiap desa/kelurahan. Inisiatif pembentukan program ini bertujuan untuk menciptakan kemandirian ekonomi melalui pengelolaan aktivitas ekonomi lokal, seperti tempat penyimpanan dan distribusi hasil pertanian masyarakat. Berdasarkan Instruksi Presiden tersebut maka Bupati Dadang Supriatna dan Pemerintah Kabupaten Bandung siap menggelontorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Bupati pun menyampaikan bahwa ini merupakan upaya pemerintah dalam mendorong kemandirian swasembada pangan yang berkelanjutan. (Tribun Jabar, 09/04/2025)
Selain itu, pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KMP) juga bertujuan untuk menjadi mitra utama dalam penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah Kabupaten Bandung telah mendapatkan kuota pembentukan 361 dapur umum sebagai bagian dari implementasi program tersebut. Estimasi perputaran dana diperkirakan mencapai Rp.4,58 triliun setiap tahunnya. Jumlah ini setara dengan kurang lebih 70% dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.
Kemandirian Pangan di Bawah Bayang-bayang Kapitalisme.
Jika ditelisik lebih dalam, tujuan pembentukan KMP bertentangan dengan kenyataan di lapangan. Ironis, tujuan meraih swasembada pangan tapi keran impor dibuka lebar oleh pemerintah. Biaya produksi pertanian yang tinggi pun akhirnya menjadi beban utama bagi banyak petani terutama petani kecil. Harga sarana produksi yang tinggi mulai dari benih, pupuk, pestisida dan alat pertanian yang cenderung mahal hingga minimnya subsidi atau bantuan dari pemerintah, menjadi beban yang berat bagi para petani. Lantas bagaimana kemandirian dan swasembada bisa terwujud?
Dalam sistem kapitalisme, swasembada pangan dan kemandirian sulit tercapai karena dominasi korporasi besar, liberalisasi pasar, serta fokus pada efisiensi dan profit yang mengabaikan keadilan dan memberatkan petani kecil. Seharusnya jika tujuan utama pembentukan KMP ini adalah untuk kemandirian swasembada pangan, pemerataan ekonomi dan memberdayakan potensi masyarakat maka negara harus bisa memproduksi sendiri kebutuhan pangan warganya dengan melibatkan potensi masyarakat yang ada tanpa harus bergantung pada impor. Swasembada adalah kewajiban negara dengan mengelola sumber daya alam agar kebutuhan rakyat terpenuhi secara adil dan merata. Seharusnya negara pun tidak boleh membiarkan rakyat untuk terus bergantung pada impor, negara harus bisa memanfaatkan kekayaan alam di dalam negerinya tersebut.
Islam menjamin ketahanan dan kemandirian pangan melalui penerapan sistem kepemimpinan Islam yaitu khilafah . Ketika syariat Islam dijalankan secara menyeluruh,urusan pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga politik, sehingga negara bertanggung jawab pen uh menjamin pemenuhannya hingga ke tingkat individu.Keberadaan petani akan dilindungi dan diberdayakan agar mampu mengasilkan produksi yang baik dan meningkat. Ketersediaan anggaran bersumber dari Baitul Mal akan disalurkan kepada petani yang mengalami kesulitan dana dengan pengawasan. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang berpihak pada korporasi, Khilafah akan mengambil kebijakan yang berpihak pada rakyat dengan landasan wahyu Ilahi.
Islam mengatur seluruh aspek ekonomi, termasuk produksi, distribusi, dan konsumsi pangan, serta memastikan semua makanan yang beredar halal dan tayib. Negara juga mengawasi tata niaga pangan agar harga tetap terjangkau dan stabil. Dengan peran sentral negara dalam sistem Islam, kebutuhan dasar rakyat dapat terpenuhi dan masyarakat terlindungi dari dominasi kepentingan korporasi.
Wallahu a’lam bish-shawwab
No comments:
Post a Comment