Oleh Puji
Seorang bapak berinisial AAK (42) warga kelurahan Tlogoanyar Kecamatan Lamongan tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. Dia memerkosa anaknya lebih dari sekali karena kecanduan film porno ( https://www.detik.com/24/4/2025).
Sungguh memprihatinkan kalau kita melihat fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak anak. . Apalagi kejadian ini dilakukan di rumahnya sendiri dan dilakukan oleh orang terdekatnya yaitu keluarganya sendiri. Seharusnya keluarga merupakan pihak yang melindungi anak anaknya dari kekerasan seksual. Kalau kita cermati kasus kekerasan seksual terhadap anak di negeri ini semakin meningkat dan bisa dikatakan negeri ini darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Apalagi kalau kekerasan seksual ini dilakukan oleh seorang ayah kepada anak perempuannya. Sungguh, tidak punya nurani dan tidak bermoral kok begitu teganya seorang ayah melakukan Kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Perilaku ini lebih rendah derajatnya melebihi binatang ternak. Kejadian ini ada dalam lingkungan masyarakat yang menggunakan sekulerisme sebagai pedoman dalam kehidupan. Apalagi agama tidak dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan keluarga juga lingkungan sosial masyarakat dan bangsa ini. Oleh karena itu, kita akan menjumpai adanya peningkatan kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anaknya.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan kejahatan ini seperti kecanduan film porno, lemahnya akidah Islam , adanya kebebasan berperilaku maupun media sosial yang memuat konten pornografi. Terlebih adanya budaya hedonisme maupun kapitalisme yang dijadikan sebagai standar dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Sementara itu penegakkan hukum justru gagal dalam melindungi kehormatan perempuan dan anak anak. Banyak korban yang trauma dan takut untuk melaporkan kejahatan ini. Bahkan tidak sedikit kasus pelecehan seksual terhadap anak ini tidak dilaporkan secara hukum, justru diselesaikan dengan jalan damau atau secara kekeluargaan.
Islam secara tegas mengatur terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak. Perbuatan ini termasuk kemaksiatan yang besar termasuk kategori perzinahan dan pelakunya mendapatkan sanksi tegas berdasarkan Alquran. Islam mengatur terkait interaksi pergaulan maupun sosial antara laki laki dan perempuan dalam keluarga ataupun masyarakat. Islam mengatur bagaimana pemenuhan naluri untuk melestarikan keturunan bagi pria dan wanita yaitu dengan cara menikah jika sudah mampu ataupun menundukkan pandangan bagi yang belum mampu menikah. Ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam kaffah yang mengatur kehidupan manusia agar membawa keberkahan.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment