Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mafia Peradilan Tuntas dengan Sistem Islam

Tuesday, April 29, 2025 | Tuesday, April 29, 2025 WIB

 


Oleh Isma Humaira

Ibu Rumah Tangga


Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diterbitkan pada 16 April 2025, sebanyak 29 hakim terjerat kasus suap dan gratifikasi dari tahun 2011 hingga 2024, dengan total nilai suap mencapai Rp 107,9 miliar. Kasus terbaru melibatkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diduga menerima suap Rp 60 miliar untuk memuluskan vonis bebas bagi tiga korporasi besar di sektor kelapa sawit. ICW menegaskan bahwa praktik ini menunjukkan adanya “mafia peradilan” yang semakin menguat. “Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis," tulis ICW (Kompas.com, 20/4/2025). 


Karena itu, saking geramnya dengan para hakim yang korup, mantan Ketua MK Jimly Ashiddiqie menegaskan. "Di Twitter saya itu bilang. Pantas hakim ini dihukum mati. Matinya sampai tiga kali bila perlu," tuturnya (Kompas.com, 17/4/2025).


Di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan para hakim, Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan mengutarakan keinginannya untuk menaikkan kesejahteraan para hakim. Tujuannya supaya mereka bisa bertindak jujur dan tidak tergiur melakukan korupsi. Menaikkan gaji hakim sejatinya juga merupakan janji kampanye Prabowo saat masa kampanye Pilpres 2024. 


Di sisi lain, terkait dorongan berbagai pihak agar dilakukan perampasan aset para koruptor, Prabowo menyatakan bahwa hal itu harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menyengsarakan keluarga pelaku, seperti anak dan istri yang tidak terlibat. Ia berpendapat bahwa aset pejabat yang terlibat korupsi, yang dia miliki sebelum menjabat, tidak seharusnya disita. Namun, ICW menilai sikap ini salah sasaran. Pasalnya, keluarga koruptor sering terlibat atau menikmati hasil korupsi. ICW mencatat bahwa dari 2015 hingga 2023, 44% tersangka korupsi melibatkan anggota keluarga. 


Islam memuliakan profesi hakim (al-qâdhi). Namun, Islam juga memperingatkan dengan keras bahayanya hakim jika menyimpang. Hakim berkewajiban untuk selalu mengadili manusia hanya dengan hukum-hukum Allah Swt. Serta diperintahkan untuk memutuskan hukum di tengah-tengah manusia secara adil. 


Para hakim haram menetapkan keputusan hukum secara zalim. Pertanyaannya: Kapan seorang hakim bisa disebut zalim? Tidak lain saat dia tidak memutuskan hukum dengan hukum-hukum Allah Swt. Hal ini berlaku juga bagi penguasa yang tidak berhukum dengan hukum-hukum-Nya. Demikian sebagaimana yang Allah Swt. tegaskan:


"Siapa saja yang tidak memutuskan hukum dengan wahyu yang telah Allah turunkan maka mereka itulah kaum yang zalim." (TQS al-Maidah [5]: 45).


Karena itu dalam sistem peradilan sekuler saat ini, yang tidak mengacu pada hukum-hukum Allah Swt. (Hukum Islam), semua hakim—termasuk para penguasanya—berpotensi melakukan kezaliman.


Islam menawarkan solusi untuk membasmi mafia hukum atau mafia peradilan secara menyeluruh. Bukan solusi pragmatis dan jangka pendek, sekadar menaikkan gaji para hakim, misalnya. Islam menawarkan solusi melalui pendekatan personal maupun sistemik dengan landasan al-Quran dan as-Sunnah. Pertama: Solusi personal. Tidak lain dengan mengangkat para hakim yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt. Kedua: Solusi Sistemik. Islam mendorong pengawasan ketat terhadap hakim untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Jangan sampai, misalnya, mereka terlibat dalam suap-menyuap. Rasulullah saw. tegas menyatakan: 


"Allah telah melaknat pemberi suap, penerima suap dan perantara di antara keduanya."  (HR Ibn Majah).


Karena itulah, saat menjadi khalifah, Umar bin al-Khaththab ra. biasa memeriksa harta para pejabat (termasuk hakim) sebelum dan sesudah menjabat untuk memastikan tidak ada penyelewengan. Jika ada kelebihan harta pada mereka secara tidak wajar (ilegal), Khalifah Umar tidak segan-segan untuk menyita harta tidak sah tersebut. Itulah Islam mendukung perampasan aset hasil korupsi untuk mengembalikan hak-hak rakyat. Ini sejalan dengan firman Allah yang secara tegas melarang siapapun memperoleh harta secara batil. 


Namun demikian, dalam sistem pemerintahan sekuler saat ini, semua solusi personal maupun sistemik di atas dipastikan akan gagal. Sebabnya, solusi tersebut membutuhkan sistem pemerintahan yang seiring dan sejalan. Tidak lain adalah sistem pemerintahan Islam.  Hanya dengan itu mafia hukum dan peradilan bisa dilibas secara tuntas.


WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update