Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sistim Pendidikan Sekuler Tidak Bisa Mewujudkan Pribadi Yang Mulia

Wednesday, March 19, 2025 | March 19, 2025 WIB Last Updated 2025-03-18T22:40:35Z
Sistim Pendidikan Sekuler Tidak Bisa Mewujudkan Pribadi Yang Mulia

Oleh :Hj Padliyati Siregar,ST


Seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan perbuatan keji mencabuli delapan pelajar yang menjadi anak didiknya. Aksi bejat guru olahraga ini diketahui telah berlangsung sejak korban berada di kelas 1 SD. Korban berjumlah delapan dengan usia 8-13 tahun.


“Pelaku KK yang adalah guru PJOK memanggil murid korban pada saat jam pelajaran PJOK. Pelaku kemudian memangku atau mendudukan korban dan kemudian melakukan tindakan pencabulan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafar Alkatiri, kepada Kontributor Tirto, Rabu (5/2/2025).


Tindakan pencabulan yang diduga dilakukan pelaku KK dengan cara mencium pipi dan bibir para korban, serta meraba payudara dan kemaluan.


Menurut Djafar Alkatiri, para korban awalnya tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepda kepala sekolah atau orang tua mereka, karena takut akan ancaman akan dikurangi nilai mata pelajaran PJOK yang diampuh pelaku


Fakta ini sejatinya menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat kita. Terlebih kasus seperti ini biasanya merupakan fenomena gunung es. Tidak mudah bagi kita untuk mendapat data sebenarnya. Namun yang pasti, angka kasus yang tidak terekspose biasanya jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang terekspose.


Kasus kekerasan seksual, baik di satuan pendidikan atau bukan, dari tahun ke tahun jumlahnya memang terus meningkat. Catatan Kemen PPPA menyebutkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak saja, pada 2022 mencapai 9.588 kasus. Padahal, tahun sebelumnya “hanya” ada 4.162 kasus. Wajar jika Indonesia disebut-sebut sudah masuk pada kondisi darurat kekerasan seksual.


Adapun khusus yang terjadi di satuan pendidikan, Komnas Perempuan menyebut, pada 2020, jumlahnya sekitar 88% dari total kasus yang diadukan. Sebanyak 27% di antaranya, terjadi di lingkungan perguruan tinggi. (kemendikbud[dot]go, 19-1-2023).


Pemerintah sendiri mengeklaim telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mengatasi problem mengerikan ini. Beberapa regulasi dikeluarkan demi menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dari kekerasan. Antara lain Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan (PPKS) di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Permendikbudristek No. 30/2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi berikut pedoman pelaksanaannya.


Pada 9 Mei 2022, DPR bahkan sudah mengegolkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12/2022 yang sempat menuai kontroversi. Menyusul kemudian, Kemenag juga mengeluarkan Permenag No. 73/2022 tentang PPKS pada satuan pendidikan di bawah Kemenag. 


Di luar aturan tersebut, pemerintah melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) juga mengeluarkan berbagai modul pembelajaran PPKS. Juga menyediakan laman portal informatif soal PPKS, dan melakukan berbagai kampanye masif yang melibatkan seluruh jajaran terkait dalam upaya penghapusan kekerasan seksual. 


Pemerintah mengeklaim bahwa langkah-langkah strategis tersebut cukup efektif dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual. Buktinya antara lain makin banyak korban yang berani bicara, bahkan sebagian pelakunya berhasil dimejahijaukan. 


Namun pertanyaannya, mengapa kasus-kasus kekerasan seksual yang baru—khususnya di lingkungan pendidikan—tetap saja bermunculan, sedangkan kasus-kasus sebelumnya belum tuntas terselesaikan?




Politik Pendidikan Sekuler


Akar persoalan maraknya kekerasan seksual di sekolah tidak bisa dilepaskan dari peta jalan pendidikan negeri ini yang makin sekuler. Ini terlihat dari Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020—2035, pemerintah menghilangkan frasa agama dalam visi pendidikannya. Agama semestinya menjadi pedoman hidup bagi seluruh umat.


Dampak penerapan pendidikan sekuler di antaranya, pertama, sistem pendidikan sekuler tidak menyandarkan agama sebagai landasan. Sistem pendidikan sekuler hanya bersandar pada akal manusia yang lemah dan terbatas. Dalam penetapan arah dan tujuannya, sistem pendidikan sekuler kerap menimbulkan pertentangan dan perselisihan. Pendidikan sekuler hanya fokus pada pencapaian materi dan mengabaikan ajaran agama.


Buktinya, pelajaran agama hanya dua jam pelajaran per pekan dan itu pun membahas syariat hanya di permukaan saja. Akidah yang menjadi landasan hidup seseorang tidak dibahas secara mendalam. Akibatnya, anak-anak tumbuh tanpa memiliki pondasi akidah yang kuat. Mereka tidak memahami hakikat penciptaan. Tujuan mereka diciptakan dan hidup di dunia, tidak dipahami dengan benar. Inilah faktor yang menyebabkan para peserta didik kehilangan motivasi tertingginya dalam menuntut ilmu. Ini juga menjadi peluang bagi makin besarnya kenakalan anak-anak, termasuk tindak kekerasan.


Kedua, politik pendidikan sekuler yang kapitalistik ini pun menjadikan pendidikan sebagai komoditas. Materi yang diajarkan di sekolah disesuaikan dengan permintaan pasar. Luaran (output) pendidikan lebih dekat dengan capaian materi dan keuntungan korporasi, bukan kemaslahatan umat. Mereka dididik untuk bisa berkontribusi terhadap kemajuan ekonomi bukan kemajuan peradaban.


Pendidikan sekuler melahirkan peserta didik yang fokus pada materi. Mereka hanya mengejar ijazah/sertifikat untuk kepentingannya diterima di dunia kerja. Orientasi mereka hanya mengejar materi dan kesejahteraan diri tanpa peduli dengan kondisi umat.


Ini pula yang menjadikan pola relasi antara peserta didik dan guru di sekolah hanya sebatas kepentingan materi, bukan relasi antarsesama manusia yang saling membutuhkan. Sekolah tidak lagi menjadi tempat menuntut ilmu yang menyenangkan melainkan tempat menuntut ilmu yang menegangkan. Tidak heran, lingkungan sekolah menjadi tempat terjadinya kasus kekerasan dengan jumlah tertinggi di dunia pendidikan.


Ketiga, politik pendidikan sekuler yang liberalistik menjadikan nilai-nilai Barat lebih banyak diadopsi daripada nilai-nilai agama. Ide kebebasan alias liberalisme ditanamkan kepada anak didik. Atas nama HAM, mereka pun terdidik untuk memperjuangkan kebebasan. Pola sikap liberal inilah yang memunculkan makin tingginya potensi kekerasan seksual dan perundungan.


Peran guru tidak lebih dari sekadar profesi untuk mendulang cuan. Pola ajar para guru kepada peserta didik bagaikan sales dan pembeli, bukan karena kecintaannya pada ilmu dan murid. Inilah yang memicu terjadinya tindak kekerasan guru pada murid atau sebaliknya. Tidak heran jika data JPPI menyatakan bahwa mayoritas pelaku kekerasan di lingkungan sekolah adalah guru karena para guru itu pun lahir dari sistem pendidikan sekuler




Sistim Pendidikan Dalam Islam


Kekerasan seksual adalah salah satu pelanggaran kehormatan, sesuatu yang tidak boleh terjadi di masyarakat manapun.  Hanya saja, akan beda penanganan dan pandangannya antara sistem saat ini yang sekuler liberal dengan sistem Islam. 


Sebagaimana diketahui, salah satu tujuan syariat Islam adalah menjaga kehormatan, maka dalam sistem hidup Islam akan diterapkan sejumlah hukum syariat yang menjamin kehormatan, khususnya kepada perempuan.


Negara dalam sistem Islam akan menerapkan aturan terkait interaksi laki laki dan perempuan, seperti larangan mendekati zina (Al Isra), perintah menundukkan/menjaga pandangan baik laki laki dan perempuan, serta menutup aurat 

Firman Allah di surat An Nuur 30-31


Melarang khalwat (berdua- duan) antara laki laki dan perempuan, serta kehidupan yang terpisah antara laki laki dan perempuan, kecuali ada kebutuhan yang dibolehkan syariat. Aturan-aturan inilah yang akan membentengi setiap individu melakukan pelanggaran kehormatan, baik suka sama suka maupun paksaan.


Penerapan aturan tersebut tentu perlu dukungan sub sistem yang lain. Dalam hal ini, sistem pendidikan Islam mempunyai andil yang besar, yaitu akan memberikan pembelajaran, penanaman aqidah yang kuat dan lurus untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, sehingga anak anak qonaah terhadap penerapan aturan syariat. Selain itu, melalui sistem Pendidikan, peserta didik akan diberikan dan dipahamkan tentang syariat Islam terkait aturan pergaulan laki laki dan perempuan serta hal ihwal terkait penjagaan kehormatan.   


Melalui Pendidikan Islam dalam sistem Islam, yang menanamkan aqidah dan memahamkan syariat akan melahirkan anak anak, generasi yang sholih, berperilaku mulia, sesuai syariat, senantiasa menjaga kehormatannya dan orang lain, maka akan terwujud masyarakat yang bersih, luhur, menjaga akhlak, tidak saling mendzalimi.   Jika pun sampai ada kekerasan dalam arti “pemerkosaan”, pelecehan sistem Islam sudah menyiapkan sistem peradilan yang adil dan sistem sanksi yang akan membuat jera pelaku.   


Demikianlah jika islam diterapkan secara kaffah dalam Daulah Khilafah, akan terjaga kehormatan setiap manusia. Syariat Islam akan tampak jelas menyelesaikan setiap permasalahan kehidupan manusia. Sudah seharusnya umat tidak mencari solusi masalah kehidupan dengan aturan lain, yang ternyata buatan manusia yang lemah dan menghantarkan kerusakan. Sudah seharusnya umat Islam merindukan tegaknya sistem Islam dengan ikut bersama sama  memperjuangkannya.


×
Berita Terbaru Update