Oleh: Umma Syuhada
Dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru kembali terjadi. Dilansir dari kompas.com (8/03), sebanyak 40 siswi dari sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kalideres, Jakarta Barat, melaporkan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang guru berinisial O. Kasus ini muncul setelah beberapa siswi mengajukan laporan terkait perilaku tidak senonoh yang diduga dilakukan O kepada mereka. Mereka juga melakukan aksi demonstrasi di sekolah yang videonya kemudian viral di media sosial pada Minggu (2/3/2025). Menanggapi laporan tersebut, pihak sekolah segera melakukan investigasi mendalam. Dalam proses tersebut, guru O akhirnya mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, pihak sekolah memutuskan untuk memecatnya.
Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bukan sekadar kesalahan pada oknum semata namun akibat diterapkannya sistem demokrasi sekuler. Dalam kehidupan sosial masyarakat kita, tidak ada batasan yang jelas mengenai interaksi antara laki-laki dan perempuan. Sementara itu, prinsip kebebasan memberikan ruang bagi individu untuk bertindak sesuka hati. Hal ini menciptakan dilema sosial yang kompleks.
Meskipun peraturan hukum mendefinisikan pelecehan seksual sebagai tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan kesopanan, dalam sistem yang menjunjung tinggi kebebasan, definisi tersebut menjadi fleksibel dan dapat ditafsirkan secara berbeda. Akibatnya, kasus-kasus serupa terus berulang tanpa penyelesaian yang benar-benar tuntas.
Dengan dalih kebebasan berekspresi, seseorang memiliki hak untuk memperlihatkan auratnya, sementara para lelaki pun bebas melihatnya. Di sisi lain, media turut berperan dalam menyebarkan visual yang merangsang hasrat, sehingga dapat memengaruhi pikiran banyak orang hingga terdorong untuk melakukan tindakan yang tidak pantas. Fenomena ini tidak hanya terjadi di lingkungan perguruan tinggi, tetapi juga dapat ditemukan hampir di setiap lapisan masyarakat.
Kondisi ini merupakan kegagalan sistemik yang berpotensi merugikan korban maupun masyarakat secara luas. Artinya, sistem yang berlaku saat ini belum memiliki upaya pencegahan yang efektif dan terarah dalam mengatasi kasus pelecehan seksual agar tidak terus berulang.
Selain itu, hukuman yang diberikan kepada pelaku sering kali tidak memberikan efek jera. Berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual nonfisik dapat dikenakan pidana penjara hingga 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Sementara itu, bagi pelaku pelecehan seksual fisik, hukumannya bervariasi, mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara dengan denda antara Rp50 juta hingga Rp300 juta.
Dari aspek preventif, Islam membangun kerangka konsepnya berdasarkan fitrah manusia. . Sesungguhnya Allah Swt. menciptakan naluri seksual pada laki-laki dan perempuan. Ini bukan sesuatu yang harus menjadi kontroversi sebab Allah pun telah menurunkan seperangkat hukum yang mengarahkan naluri ini berjalan sesuai fitrah.
Langkah preventif itu antara lain, pertama, memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dan menjaga kemaluan mereka. Islam memerintahkan perempuan untuk menggunakan pakaian syar’i berupa jilbab (gamis) (lihat QS Al-Ahzab: 59) dan menggunakan khimar (QS An-Nuur: 31). Melengkapi perintah ini, Allah pun memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan.
Kedua, Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah sekali-kali bersendirian dengan seorang perempuan yang bukan mahram karena yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad).
Ketiga, negara adalah bagian integral dari sistem pendidikan yang ada. Oleh karena itu, negara tidak cukup membuat seruan mengenai pentingnya akademisi untuk aware dengan potensi sexual harassment di lingkungan kampus. Lebih dari itu, negara memiliki peran strategis untuk mengontrol ketat seluruh tayangan maupun materi pemberitaan media.
Kita bisa lihat begitu mudahnya masyarakat sekarang mengakses situs-situs porno yang menayangkan adegan tidak senonoh. Teror tayangan inilah yang menjadi stimulus para pelaku, lalu melampiaskan syahwatnya melalui pemerkosaan, pelecehan seksual, dan sejenisnya.
Keempat, dalam Islam, pelaku pelecehan seksual wajib mendapat hukuman karena kekerasan seksual semisal pemerkosaan dan kriminalitas sejenisnya dengan hukuman setimpal sesuai syariat Islam. Bentuknya pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah. Sanksi (uqubat) pertama bagi pemerkosa (al-mughtashib) adalah berupa had zina. Bagi ghayru muhsan dengan 100 kali cambuk, sedangkan muhsan/telah menikah berupa hukuman rajam.
No comments:
Post a Comment