Oleh: Ummu Sayyidu
Banjir dahsyat membanjiri nyaris seluruh wilayah Kota Bekasi di Jawa Barat akibat luapan air dari Kali Bekasi pada Rabu (5/03). Akibatnya, aktivitas warga tersendat, bahkan lumpuh di sebagian wilayah, karena permukiman hingga pusat perbelanjaan terendam banjir hingga lebih dari 3 meter. Warga menanti solusi konkret dari pemerintah. Kali Bekasi meluap karena hujan deras di kawasan hulu (Bogor) dan hujan lokal di Kota Bekasi. Setidaknya 20 titik pada tujuh kecamatan kebanjiran hingga Selasa (4/3/2025) sore. Banjir menerjang Mal Mega Bekasi, perumahan, jalan raya, sampai Stasiun Bekasi. Pondok Gede Permai dan Villa Jatirasa paling terdampak dengan ketinggian banjir hingga lebih dari 3 meter. Dua perumahan ini persis di bantaran kali dengan pemisah tanggul tembok setinggi lebih dari 2 meter.
Beberapa pihak mengkaji faktor penyebab banjir besar di Jabodetabek. Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, menjelaskan bahwa tingginya curah hujan menyebabkan Kali Ciliwung meluap, sehingga mengakibatkan banjir di Jakarta. Sementara itu, menurut KP2C, banjir berulang di Jabodetabek terutama disebabkan oleh perubahan tata guna lahan di daerah hulu sungai. Pembangunan properti dan pusat wisata secara masif di kawasan seperti Puncak dan Sentul, khususnya Babakan Madang, telah mengubah pola resapan air. Dahulu, sekitar 70% air hujan dapat meresap ke tanah, tetapi kini hanya sekitar 30%, sedangkan sisanya langsung mengalir ke hilir.
Banjir yang terus berulang tidak hanya disebabkan oleh curah hujan tinggi dan pendangkalan sungai, tetapi juga oleh kebijakan pembangunan yang berorientasi pada keuntungan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor, telah menyebabkan kerusakan hingga 65%, yang berarti lebih dari separuh wilayah tersebut mengalami degradasi lingkungan yang serius.
Atas nama pertumbuhan ekonomi, hutan terus dialihfungsikan menjadi permukiman dan kawasan wisata oleh para pengusaha. Proses ini berlangsung secara masif dan berkelanjutan, sehingga mengurangi kemampuan tanah dalam menyerap air hujan.
Ironisnya, bukannya menghentikan alih fungsi hutan dan pembangunan yang merusak lingkungan, pemerintah justru memberikan izin untuk pembangunan besar-besaran di kawasan hulu. Demi meningkatkan pendapatan daerah, kebijakan yang diambil lebih mendukung deforestasi dan perubahan tata guna lahan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih berpihak pada kepentingan pengusaha dibandingkan kesejahteraan rakyat.
Fenomena ini tidak terlepas dari sistem kapitalistik yang dianut oleh para pejabat, di mana kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada tanggung jawab terhadap masyarakat. Sikap tersebut merupakan cerminan dari penerapan sistem sekuler kapitalistik yang lebih mengutamakan keuntungan dibandingkan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.
Penyelesaian banjir dalam Khilafah dilakukan secara sistemis, yaitu dengan menerapkan sistem Islam kafah. Hal itu berawal dari visi negara sebagai pengelola bumi Allah sehingga tidak akan pernah membuat aturan dan kebijakan yang merusak bumi. Ini sebagaimana firman Allah Taala, “(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.'” (QS Al-Baqarah [2]: 30). Juga firman-Nya, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” (QS Al-A’raf [7]: 56).
No comments:
Post a Comment