Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Danantara merupakan badan pengelola investasi negara yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia Secara sederhana, Danantara bisa diibaratkan sebagai “bank investasi milik negara” yang mengelola dana dan aset strategis—termasuk dana dari ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dan aset pemerintah dari berbagai kementerian—untuk diinvestasikan pada proyek-proyek berkelanjutan di luar APBN. BPI Danantara sendiri adalah lembaga pengelola sovereign wealth fund (dana kekayaan negara atau dana investasi negara) atau SWF. Indonesia sebelumnya sudah memiliki SWF, yaitu Indonesia Investment Authority atau INA (MNews, 27-02-2025).
Danantara ini ibarat celengan raksasa yang mengumpulkan keuntungan dari BUMN, kemudian keuntungannya diinvestasikan kembali dalam berbagai proyek di dalam dan di luar negeri. Dan belum lama ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin (24-2-2025) seiring dengan sebelumnya Prabowo telah mengumumkan sisa anggaran sebesar US$20 miliar atau sekitar Rp325 triliun dari penghematan anggaran akan digelontorkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau disingkat BPI Danantara. “Hasil efisiensi sebesar US$20 miliar ini akan kita serahkan ke Danantara untuk diinvestasikan,” ujar Prabowo (Kompas, 15-02-2025).
Efisiensi Diinvestasi, Prioritas Model Kapitalis
Dalam Inpres 1/2025, diperjelas melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan efisiensi anggaran pada kementerian dan lembaga setingkat kementerian. Pemangkasan anggaran mencakup belanja seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar. Pemerintah menyampaikan penghematan akan dialokasikan untuk program prioritas, subsidi, dan bantuan sosial.
Ternyata hal ini berdampak cukup besar terhadap belanja operasional lembaga negara yang dipangkas Rp256,1 triliun serta transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun. Pemangkasan TKD memengaruhi dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus fisik (DAK fisik), dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta dana desa. Akibatnya, sektor infrastruktur, layanan pendidikan, dan kesehatan di daerah terancam terganggu.
Demikian juga pemangkasan anggaran cukup besar dikenalkan pada beberapa kementrian antara lain Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pemangkasan sebesar 73,35% atau Rp81,38 triliun. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemangkasan sebesar Rp19,63 triliun. Kemendikbudristek, Kemendikdasmen, Kementan, dan Kementerian Perumahan.
Meski pemerintah membantah efisiensi anggaran harusnya tidak menyasar hal-hal tersebut, faktanya masyarakat terus melaporkan dampak buruk yang terjadi dan bertolak belakang dengan komitmen yang dijanjikan pemerintah, seakan-akan klarifikasi pemerintah menjadi omong kosong saja. Kebijakan efisiensi anggaran yang menyasar sektor tersebut sungguh menunjukkan bahwa pemerintah tidak menganggap sektor tersebut penting dan tidak memiliki visi pembangunan jangka panjang terhadap kualitas SDM dan pelayanan kepada masyarakat.
Sungguh konsep yang digunakan terkait semua itu telah meniru model yang dilakukan oleh negara-negara kapitalis sekuler dengan menggunakan Sovereign Wealth Fund. Secara filosofis ekonomi, kapitalisme adalah alat penjajahan ekonomi. Ada dua alat yang digunakan negara kapitalis, yakni utang dan investasi. Melalui investasi, investor swasta (baca: asing) bisa meraup keuntungan luar biasa dari pengelolaan SDA, sedangkan lahan rakyat dirampas, dikirimi limbah, banjir ketika musim hujan, ataupun dampak lain semisal pencemaran lingkungan.
Tingginya angka kemiskinan di Indonesia bukan karena minimnya investasi, melainkan justru akibat masuknya investasi hampir di semua sektor. Berbagai bidang penting yang menguasai hajat hidup publik, seperti sektor kominfo, kesehatan, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum, hingga pariwisata dan industri kreatif, menjadi sektor yang 100% dapat dimasuki investasi asing.
Keran Dibuka Korupsi Tiba
Peneliti lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan Danantara juga memunculkan “peluang korupsi yang cukup besar”. Wana menyebut adanya klausul dalam UU BUMN bahwa lembaga auditor baru dapat memeriksa Danantara setelah ada persetujuan dari DPR, menyebabkan Danantara akan menjadi tidak independen. “Patut diduga ada upaya memproteksi Danantara agar tidak disentuh oleh lembaga penegak hukum dan lembaga auditor. Hal ini akan menjadikan Danantara sebagai objek yang dikorupsi untuk mengakumulasi kapital pribadi ataupun kelompok tertentu.” ujarnya. (BBC News Indonesia, 18-2-2025).
Tidakkah Indonesia mau belajar dari kasus Asabri? Tidak pulakah Indonesia mau belajar dari kasus proyek 1MDB Malaysia, pada 2015, di mana badan investasi negara yang didirikan Perdana Menteri Najib Razak menjadi sumber skandal yang mengguncang Malaysia. Penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan korupsi dilaporkan dilakukan Najib Razak dan kroni-kroninya bersumber dari 1MDB. Apakah Indonesia bisa menjamin Danantara tidak bernasib sama dengan 1MDB Malaysia? Bagai keran yang siap dibuka, korupsi sejenak lagi tiba.
Ekonomi Islam Rigid Untuk Kesejahteraan Rakyat
Dalam sistem Islam, pengelolaan harta rakyat hanya untuk kesejahteraan rakyat. Dalam perjalanannya tidak ada peluang sedikitpun dikembangkan untuk investasi. Dalam kitab Struktur Negara Khilafah yang dikeluarkan Hizb ut-Tahrir, disebutkan ada salah satu struktur Negara Daulah Khilafah Islam, yakni Departemen Kemaslahatan Rakyat, yang bertugas memastikan seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi dan terlayani tanpa terkecuali. Pendanaan atas pelayanan terhadap kebutuhan rakyat sepenuhnya dibiayai negara melalui baitulmal, dari harta rakyat yang dikumpulkan dan dikelola sesuai syariat Islam.
Tidak ada satu pun departemen di dalam Daulah Islam yang ditugasi untuk melakukan investasi dan mengembangkan harta umat agar dapat maksimal melakukan pemenuhan masyarakat, melainkan keseluruhan dana yang masuk dikelola sesuai ketentuan yang telah ditetapkan syarak. Bahkan baitulmal justru dapat memberi stimulus ekonomi kepada masyarakat dengan memberi pinjaman tanpa bunga bahkan memberi modal bisnis secara cuma-cuma.
Terkait investasi, dalam sistem Islam, pasar syariah dibuka lebar. Rakyat dapat melakukan transaksi dalam berbagai bidang ekonomi, seperti perdagangan, ketenagakerjaan, pertanahan, industri, pertanian, dan jasa-jasa. Rakyat dapat menjadi investor (shahibul mal) dalam bidang sumber daya ekonomi (SDE), tetapi terlarang masuk ke SDE umum (milik publik). Ini karena SDE umum adalah milik masyarakat sepenuhnya yang akan dikelola negara untuk mendapatkan keuntungannya bagi kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, swasta tidak bisa mengakses migas, logam dan batu bara, laut, hutan, dll. yang karakternya memang adalah SDE milik bersama yang memiliki deposit besar dan tidak boleh dikuasai individu.
Demikianlah Rasulullah saw. telah mengatur urusan kemaslahatan bagi kaum muslim. Beliau saw. menugasi para sahabat untuk menjalankan peran pengelolaan keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat, baik di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, maupun kesejahteraan umum. Beliau saw. pernah menetapkan lebar jalan adalah tujuh hasta ketika terjadi perselisihan. Imam Bukhari telah menuturkan riwayat dari Abu Hurairah, “Rasulullah saw. telah memutuskan bahwa jika mereka berselisih mengenai jalan, maka lebarnya tujuh hasta.” Juga mengatur mengenai perairan, “Wahai Zubair, airi tanahmu, lalu alirkan kepada tetanggamu.” (HR Bukhari-Muslim).
Dalam masalah pendidikan, Rasulullah saw. menetapkan tebusan orang-orang kafir yang menjadi tawanan Perang Badar dengan mengajari sepuluh orang anak-anak kaum muslim belajar menulis dan membaca. Hal itu menggantikan harta tebusan yang termasuk ganimah dan menjadi milik kaum muslim.
Dalam hal pengobatan, pernah dihadiahkan kepada Rasulullah saw. seorang dokter, tetapi beliau tidak mengambilnya, melainkan menjadikannya sebagai dokter bagi kaum muslim. Hal ini merupakan dalil bahwa pengobatan (kesehatan) juga merupakan kemaslahatan kaum muslim yang tidak boleh dipotong atau dilakukan efisiensi anggaran sebagaimana saat ini.
Demikianlah, dengan rigid politik ekonomi Islam mengatur sumber daya ekonomi umum dan negara untuk pemenuhan kebutuhan rakyat. Tak ada pertimbangan sedikitpun untuk dikembangkan dalam bentuk investasi. Tentunya keran korupsi tak akan dibiarkan datang silih berganti.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment