Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bongkar Gelapnya Dunia: Sistem Sekuler Kapitalis dan Korupsi yang Menghancurkan Negeri

Wednesday, March 12, 2025 | Wednesday, March 12, 2025 WIB Last Updated 2025-03-12T02:34:09Z

Bongkar Gelapnya Dunia: Sistem Sekuler Kapitalis dan Korupsi yang Menghancurkan Negeri

Oleh : Nurhikmah Oktavia


Dilansir Beritasatu..com — Mohammad Riza Chalid terseret kasus korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 yang merugikan negara Rp 193,7 triliun per tahun Jika ditotal selama lima tahun, total kerugian negara hampir mencapai Rp1 kuadriliun.


Kerugian tersebut berasal dari beberapa faktor utama, di antaranya kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri yang dimanipulasi, impor minyak mentah melalui perantara atau broker dengan harga yang tidak wajar, impor bahan bakar minyak (BBM) yang juga dilakukan melalui broker dengan skema serupa, serta penyelewengan dana murah dan subsidi BBM yang biasanya digunakan untuk kepentingan masyarakat .


Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (PT Pertamina International Shipping), AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), MKAN (Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim), dan GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak). Modus para tersangka adalah “mengondisikan” produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis sehingga perlu impor dan melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan.


Kejagung kemudian menetapkan dua tersangka lagi, yaitu MK (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga) dan EC (VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga). Keduanya diduga memerintahkan proses blending atau “pengoplosan” pada produk kilang jenis RON 88 (Premium) dan RON 90 (Pertalite) agar dapat menghasilkan RON 92 (Pertamax). Dua tersangka mengetahui dan menyetujui mark up (penggelembungan) harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF. Akibatnya, PT Pertamina harus mengeluarkan fee 13%—15% yang terkategori "melawan hukum".


Tidak hanya merugikan negara, korupsi Pertamina juga merugikan masyarakat. Masyarakat merasa ditipu karena selama ini membeli Pertamax, tetapi ternyata yang didapatkan Pertalite. Dengan kata lain, rakyat membeli Pertalite dengan harga Pertamax. Ada kekhawatiran bahwa Pertamax “oplosan” tersebut akan merusakkan mesin kendaraan rakyat. 

Respon terhadap kasus korupsi Pertamina memicu netizen menyusun semacam "liga korupsi Indonesia" yang mengurutkan kasus-kasus dengan kerugian negara terbesar. Di puncak klasemen terdapat kasus korupsi Pertamina, di mana kerugian negara hampir mencapai Rp1 kuadriliun. Peringkat kedua ditempati oleh kasus korupsi timah dengan kerugian mencapai Rp300 triliun, sedangkan posisi ketiga diisi oleh Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara sebesar Rp138,44 triliun. 


Sedangkan posisi keempat hingga kesepuluh ditempati oleh Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group (Rp78 T), PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (Rp78 T), PT Asabri (R22,7 T), PT Jiwasraya (Rp16,8 T), izin ekspor minyak sawit (Rp12 T), pengadaan pesawat Garuda Indonesia (Rp9,37 T), dan Proyek BTS 4G (Rp8 T).

Klasemen liga korupsi ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia sudah luar biasa parah. Besar nominal kerugian negara juga terus pecah rekornya. Korupsi miliaran rupiah kini seolah-olah sedikit karena kasus-kasus terbaru sudah triliunan rupiah. 


Demokrasi Menumbuhsuburkan Korupsi


Korupsi seolah sudah menjadi tradisi, mencari celah dalam setiap kesempatan. Kasus korupsi pertamina ini mengakali pengadaan barang, dengan mengambil keuntungan dari transaksi ini. Ini terjadi karena pejabat tidak amanah. 


Maraknya korupsi di negeri ini disebabkan oleh penerapan sistem sekuler demokrasi kapitalisme. Dalam demokrasi, uang menjadi syarat seseorang untuk menduduki kursi kekuasaan. Untuk bisa berkuasa, calon pejabat harus menyetor uang dalam jumlah besar. Makin tinggi jabatan, makin besar jumlah dana yang harus dimiliki. 


Begitu pula partai politik. Agar bisa memperoleh suara yang besar, parpol harus siap menebar banyak uang untuk “membeli” suara rakyat. Salah satu sumber dana parpol adalah BUMN. Bahkan, BUMN menjadi “sapi perah” parpol. 


Sistem ekonomi kapitalisme menjadikan pengelolaan BUMN bisa diatur oleh parpol. Ini karena tata kelola BUMN yang mengurusi kekayaan alam, termasuk minyak bumi, melibatkan swasta sehingga ada celah bagi petinggi parpol untuk ikut bermain di dalamnya. 


Dalam kondisi sistem hari ini, sangat terbuka peluang melakukan kecurangan. Sistem sekuler membuat orang bebas melakukan apa saja demi mendapatkan keuntungan pribadi/kelompok dengan menghalalkan segala cara.


Sistem sanksi yang ada saat ini tidak tegas melarang korupsi, bahkan Presiden memberi sinyal pemaafan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi. Sanksi untuk koruptor juga sangat ringan sehingga tidak membuat jera. Dengan kekuatan fulus mereka bisa menikmati fasilitas “wah” dalam penjara, bahkan bisa pelesir ke luar negeri.


Dari sisi SDM, penerapan sistem pendidikan sekuler kapitalisme telah gagal mencetak pejabat yang amanah dan bertakwa. Para pejabat justru bersikap aji mumpung dengan melakukan korupsi sebanyak-banyaknya mumpung masih menjabat. 

Walhasil penerapan sistem sekuler demokrasi kapitalistik merupakan biang persoalan korupsi. Jika maraknya korupsi diibaratkan sebuah liga, bisa dipastikan bahwa sistem sekuler kapitalisme adalah penyelenggaranya.


Islam Tuntas Memberantas Korupsi


Islam mengajarkan bahwa pendidikan bukan hanya untuk membuat seseorang pintar, tetapi juga membentuk karakter yang jujur ​​dan bertanggung jawab. Sejak kecil, umat Islam diajarkan untuk takut kepada Allah dan menjauhi perbuatan haram, termasuk korupsi.


Berbeda dengan kapitalisme, Islam mampu memberantas korupsi hingga tuntas. Sistem politik Islam (Khilafah) akan menerapkan syariat Islam kafah sehingga menutup peluang korupsi. Proses pemilihan pemimpin dalam Khilafah berlangsung dengan jujur berdasarkan kualitas calon pemimpin, bukan dengan politik uang. Bahkan, politik uang merupakan hal terlarang (haram) sehingga parpol tidak membutuhkan dana besar untuk pemilu. Apalagi hak pengangkatan pejabat mutlak ada di tangan khalifah, tidak ada peran parpol di dalamnya, kecuali sekadar muhasabah dan pengaduan. Hal ini mencegah calon pemimpin dan parpol berbuat korup.


Dalam sistem Khilafah, sumber daya alam seperti minyak bumi yang termasuk milik umum akan dikelola langsung oleh negara dengan profesional untuk kepentingan rakyat. Hal ini mencegah penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi atau seba gian kelompok parpol.

Sistem perekrutan pegawai dan pejabat dalam Khilafah akan memperhatikan aspek ketakwaan dan kapabilitas. Dengan demikian, orang yang menjadi pejabat adalah orang yang bersih dan sekaligus mampu. Tidak ada proses transaksional dalam perekrutan pejabat. Khalifah akan memilihnya secara profesional.


Dari sisi hukum, Islam menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan haram karena terkategori tindakan khianat, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepadanya (Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, Nizhamul Uqubat, hlm. 31). Islam melarang tindakan khianat melalui QS Al-Anfal ayat 8,

 “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan RasulNya. Jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah kalian, padahal kalian tahu.” 


Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji maka apa saja yang ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR Abu Dawud).


Mustahil Tanpa Islam


أَفَآمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخُسِرُوْنَ)


Apakah mereka merasa aman dari siksaan Allah (yang tidak terduga)? Tidak ada yang me-rasa aman dari siksaan Allah selain kaum yang rugi (TQS al-A'raf [7]: 99).


Ketakwaan itulah yang menjadikan Qadhi Syuraikh memutuskan perkara dengan adil. Karena keadilannya, seorang penguasa sekalipun, seperti Khalifah Ali bin Abi Thalib ra., kalah da-lam sengketa melawan orang Yahudi di pengadilan. 


Pasalnya, menurut Qadhi Syuraikh, Khalifah Ali tidak punya nya saksi dan bukti kuat menuduh orang Yahudi mencuri baju besi miliknya. Demikian sebagaimana dikisahkan antara lain oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa an-Nihayah dan Ibnu Atsir dalam Al-Kâmil fi at-Târîkh.

Jika kaum Muslim merrindukan pengadilan yang bersih dan mampu menciptaikan keadilan hakiki, maka itu hanya ada pada sistem pengadilan Islam yang menerapkan hukum-hukum Allah SWT di bawah naungan sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah. Karena itu mari terus kita gaungkan seruan penegakan syariah Islam secara kâffah dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam peradilan Islam. Dengan itu keadilan dapat tercipta dengan sesungguhnya.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update