Oleh : Dewi Sartika (Pemerhati Publik)
Banjir kembali melanda kawasan Jabodetabek dan merendam rumah warga. Bencana banjir kerap terjadi ketika hujan turun di kawasan tersebut. Berulangnya bencana banjir bukan hanya sekadar faktor alam, melainkan ada faktor lain, yakni tangan-tangan manusia yang melakukan kerusakan.
Menurut penelitian Ahli Madya dari Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air (BRIN), disebutkan ada empat faktor penyebab banjir di wilayah Jabodetabek, yakni penurunan muka tanah, perubahan tata guna lahan, kenaikan muka air laut, dan fenomena cuaca ekstrem. Hasil riset menunjukkan bahwa penyebab utama meningkatnya risiko banjir adalah penurunan muka tanah yang berkontribusi sampai 145%, perubahan tata guna lahan meningkatkan risiko banjir hingga 12%, sementara kenaikan muka air laut hanya berdampak 3%. (Tribunnews.com, 9/3/2025).
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, menuding bahwa program pembukaan lahan 20 juta hektare hutan menjadi lahan untuk pangan, energi, dan air menjadi pemicu terjadinya banjir di sejumlah wilayah Jabodetabek. Menurut Firman, pembukaan lahan di Puncak Bogor menyebabkan kawasan hijau menjadi gundul, sehingga air hujan tak bisa diserap dengan baik. (Tirto.id, 6/3/2025).
Ulah Tangan Manusia
Banjir terus berulang, dan penyebabnya bukanlah fenomena alam semata, seperti cuaca ekstrem, curah hujan yang tinggi, dan naiknya air laut, melainkan ada faktor sistemik yang harus diselesaikan hingga ke akarnya.
Memang curah hujan dan cuaca ekstrem menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir. Tetapi, kondisi alam dengan segala keseimbangannya menjadi tidak stabil akibat ulah tangan manusia yang rakus, yang mengakibatkan siklus alami alam tergeser. Dengan dalih pertumbuhan ekonomi, para pengusaha melakukan alih fungsi lahan dari hutan hijau yang berfungsi menampung dan menyerap air menjadi permukiman yang kian masif, yang turut andil dalam terjadinya banjir.
Paradigma Pembangunan Kapitalis
Keserakahan manusia yang mengganggu keseimbangan alam dan iklim adalah akar persoalan banjir. Paradigma pembangunan kapitalis hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kelestarian alam, lingkungan, dan keselamatan manusia. Alih fungsi lahan ini kerap terjadi ketika materi menjadi orientasi para penguasa pengambil kebijakan. Fakta bahwa daerah resapan air dialihfungsikan menjadi perumahan elite, reklamasi pantai, atau tempat wisata hanyalah secuil dari sekian banyak realitas yang terlihat secara kasatmata.
Berbagai pembangunan yang dilakukan saat ini tidak memperhatikan daya dukung lingkungan. Dengan orientasi mengejar keuntungan, pembangunan dilakukan secara serampangan. Ditambah lagi, mitigasi yang lemah menyebabkan banjir tidak bisa dicegah. Akibatnya, rakyat yang menjadi korban—menelan korban jiwa, rumah-rumah warga terendam, masyarakat harus mengungsi, dan masih banyak lagi masalah yang muncul pascabencana banjir. Semua ini terjadi akibat kerakusan segelintir orang, sementara rakyat yang menjadi tumbal.
Inilah kerusakan akibat pembangunan ala kapitalis yang mengabaikan aturan Islam dan hanya menuruti hawa nafsu manusia untuk meraup keuntungan materi sebanyak-banyaknya. Sebagaimana firman Allah:
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar." (QS. Ar-Rum: 41).
Mirisnya, pemerintah yang seharusnya menindak tegas para mafia lingkungan yang melakukan alih fungsi lahan dan mengakibatkan kerusakan lingkungan justru memberikan regulasi dan izin pembangunan. Demi meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah memberikan izin deforestasi dan alih fungsi lahan kepada pengusaha.
Watak pejabat kapitalistik yang rakus hanya mencari keuntungan pribadi dengan jabatannya, tetapi mengabaikan kepentingan dan nasib rakyat yang seharusnya mereka lindungi, termasuk dari bencana banjir. Lahirnya para pejabat kapitalistik ini adalah buah dari penerapan sistem sekuler kapitalis, di mana para pejabat tidak berperan sebagai pengurus rakyat, tetapi malah menjadikan jabatannya sebagai tameng untuk berbisnis dan memperkaya diri sendiri.
Mekanisme Negara Khilafah dalam Mengatasi Banjir
Sebagai negara yang menerapkan sistem Islam yang berasal dari Sang Pencipta, maka mekanisme Khilafah dalam mengatasi banjir diselesaikan secara sistemis, yakni dengan menerapkan hukum Islam secara kaffah dalam setiap aspek kehidupan. Negara Khilafah memiliki visi sebagai pengelola bumi Allah, sehingga tidak akan merusak bumi dengan membuat aturan dan kebijakan yang dapat mengganggu ekosistem.
Untuk mengatasi bencana banjir, Negara Khilafah akan melakukan mitigasi bencana sebelum dan pasca-banjir. Negara juga akan menerapkan kebijakan pembangunan dan tata kota yang ramah lingkungan, menjaga serta melindungi daerah resapan air agar tetap berfungsi secara optimal. Negara akan melarang alih fungsi daerah resapan air seperti rawa-rawa dan hutan hijau menjadi permukiman atau tempat wisata. Jika pun terjadi alih fungsi lahan, maka hal itu dilakukan dengan perhitungan para ahli agar tidak menimbulkan dampak yang merusak lingkungan.
Negara juga akan menempatkan petugas khusus untuk mengawasi dan merawat sarana-sarana utama seperti bendungan, saluran air, sungai, serta infrastruktur lainnya agar dapat berfungsi secara optimal.
Selanjutnya, negara akan mengedukasi seluruh masyarakat agar ikut andil dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, seperti tidak membuang sampah sembarangan di sungai atau aliran air lainnya untuk mencegah banjir. Jika ada masyarakat yang melanggar, maka negara akan menjatuhkan sanksi tegas agar menjadi efek jera bagi masyarakat lainnya.
Negara Khilafah juga akan menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat dengan memastikan tersedianya hunian bagi warga yang tidak mampu, agar tidak ada orang-orang yang tinggal di pinggir sungai yang dapat memicu banjir.
Selain itu, negara akan membekali para pejabatnya dengan keimanan dan ketakwaan, sehingga tidak akan ada pejabat yang memperjualbelikan izin pembangunan yang dapat merusak lingkungan. Di samping itu, negara akan memproteksi daerah sungai agar tidak digunakan sebagai kawasan permukiman, pabrik, maupun perdagangan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Ibnu Umar radhiallahu 'anhu berkata:
"Rasulullah SAW telah memproteksi daerah An-Naqi, yaitu suatu tempat yang sudah dikenal di Madinah, khusus untuk unta-unta kaum Muslim." (Abu Ubaid, *Al-Amwal*).
Demikianlah upaya Negara Khilafah dalam mencegah dan mengatasi banjir. Jika berbagai upaya pencegahan telah dilakukan namun banjir tetap terjadi, maka itu adalah takdir Allah yang berada di luar kuasa manusia. Oleh karena itu, kita harus bersabar dan ridha atas ketetapan-Nya.
Wallahu a'lam bishawab.

No comments:
Post a Comment