Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Banjir Dayeuh Kolot, Antara Langganan dan Penanganan yang Tidak Maksimal

Friday, March 21, 2025 | Friday, March 21, 2025 WIB

 



Oleh Rida Salsabilla

Aktivis Muslimah


Beberapa pekan yang lalu, tepatnya rabu 26 Februari 2025 pukul 19.00, banjir kembali menimpa kawasan Dayeuh kolot kabupaten Bandung. Bencana banjir yang terjadi kerap kali merendam perkampungan atau pemukiman rumah warga diantaranya Kampung Bojongasih, Kecamatan Dayeuh kolot.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung mencatat ribuan rumah terdampak banjir di Desa Dayeuhkolot dan Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot, Rabu (26/2/2025). Banjir tersebut disebabkan hujan dengan intensitas tinggi dan debit air sungai Citarum yang meluap.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Bandung, Uka Suska Puji Utama mengatakan, saat ini terdapat dua desa yang permukimannya terendam banjir dan  Ketinggian airnya mencapai 60 cm sampai dengan 150 cm.

Adapun di desa Dayeuh kolot ada sekitar 1369 rumah terdampak, desa Citeureup sekitar 1659 rumah. Totalnya sekitar 3.028 rumah yang terendam.Tercatat pula 5 kampung, 5 sekolah dan 17 fasilitas ibadah yang turut terendam banjir. Dikabarkan, sebanyak 50 orang telah mengungsi di shelter belakang kantor Desa, 50 orang mengungsi di Desa Dayeuhkolot. 

Berbagai upaya sudah dilakukan seperti penyedotan air. Logistik di pengungsian pun disediakan, begitu juga perahu karet untuk proses evakuasi. Hanya saja banjir di kawasan padat penduduk ini seakan sudah menjadi langganan meski dengan berbagai penanggulangan.

Banjir sering dianggap sebagai akibat langsung dari curah hujan yang tinggi dan meluapnya sungai. Dengan mencermati faktor-faktor lainnya, penyebab banjir secara umum erat kaitannya dengan ulah tangan manusia, khususnya dari sisi kerusakan alam dan lingkungan.

Salah satu contohnya adalah pembangunan dan sistem drainase yang kurang baik serta menggunungnya sampah di sungai juga menjadi faktor penting terjadinya penyumbatan aliran sungai bahkan got dipinggiran jalan pun tak terlepas dari sampah. 

Terjadinya bencana alam memang layak membuat kita muhasabah. Namun, kita tidak bisa menampik bahwa bencana banjir di Dayeuhkolot bersifat sistemis. Ini tampak dari penanganan bencana dari tahun ke tahun yang tidak menunjukkan perubahan signifikan, padahal hampir tiap tahun data rekomendasi selalu diperbaharui dan diberikan kepada pemda terkait.

Bencana yang berulang dan menjadi langganan ini menegaskan lalai dan abainya penguasa untuk mengurus rakyatnya. Ini sekaligus membuktikan bahwa solusi teknis sudah tidak mampu menanggulangi. Ini juga harus menjadi pelajaran untuk mitigasi bencana alam di daerah yang lain.

Selayaknya kita merenung, hendaknya kembali pada Penerapan Islam secara menyeluruh yang akan Membawa Berkah,

Allah Taala berfirman, “Dialah yang mendatangkan angin sebagai kabar gembira yang mendahului kedatangan rahmat-Nya (hujan) sehingga apabila (angin itu) telah memikul awan yang berat, Kami halau ia ke suatu negeri yang mati (tandus), lalu Kami turunkan hujan di daerah itu. Kemudian Kami tumbuhkan dengan hujan itu berbagai macam buah-buahan.” (QS Al-A’raf [7]: 57)

Ayat ini sangat membuktikan akibat tangan manusia, hujan yang harusnya menjadi rahmat malah menjadi banjir yang merendam.

Peran sistem negara dan tata kelola yang baik sangat penting dalam mitigasi bencana karena pemerintah memiliki otoritas, sumber daya, dan tanggung jawab untuk melindungi masyarakat serta memastikan keberlanjutan pembangunan.

Dalam Islam, mitigasi bencana memiliki dasar pada prinsip-prinsip syariat yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan kehidupan dan keseimbangan di bumi.

1. Mitigasi bencana adalah amanah dari Allah Taala. Dalam arti, mitigasi bencana menjadi bagian dari tanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem.

2. Larangan merusak bumi. Mitigasi bencana perlu dilaksanakan dalam konteks pengelolaan lingkungan melalui upaya pencegahan atau memperbaiki kerusakan yang dapat memicu bencana, seperti banjir akibat deforestasi ataupun pencemaran air.

3. Salah satu tujuan utama syariat (maqasid syariah) adalah menjaga nyawa manusia. Dengan demikian, mitigasi bencana dengan menyediakan infrastruktur yang aman dan layak, membangun sistem peringatan dini, dan melatih masyarakat, menjadi kewajiban negara karena bertujuan untuk melindungi manusia dari risiko kematian atau kerugian akibat bencana.

4. Meningkatkan kesiapsiagaan dan ikhtiar. Mitigasi bencana merupakan upaya pencegahan yang dapat melibatkan teknologi untuk mendeteksi potensi bencana. Ikhtiar di dalam Islam bersifat wajib untuk menghadapi segala kemungkinan.

5. Prinsip kemaslahatan. Mitigasi bencana bertujuan menciptakan kemaslahatan melalui perlindungan lingkungan sumber daya alam, mengurangi risiko bencana yang merugikan masyarakat, dan menjamin keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.

6. Solidaritas sosial dan kepedulian. Warga negara harus diajarkan untuk saling membantu dalam menghadapi kesulitan.

7. Menjaga keseimbangan alam.

Penjagaan keseimbangan alam ini dalam konteks mencegah aktivitas merusak lingkungan, melestarikan hutan, sumber air, dan ekosistem lainnya.

8. Edukasi dan peningkatan kesadaran.

Masyarakat haruslah diberikan pemahaman tentang bahaya bencana, cara pencegahan, dan tindakan penyelamatan sebagai bagian dari kewajiban menjaga nyawa.

9.  Pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan. Islam mendorong penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemaslahatan umat.

10. Peran negara dalam sistem Islam. Pemerintah melalui institusi negara berkewajiban melindungi rakyatnya. Hal ini melalui pembuatan kebijakan dan penyediaan infrastruktur serta melakukan pengelolaan dana untuk kepentingan mitigasi bencana, bantuan korban, dan pembangunan kembali infrastruktur dan pemukiman masyarakat pascabencana.

Sungguh kembali pada aturan Allah Swt adalah kebaikan yang dijanjikan. Semoga penanganan yang sesuai dan tepat akan menyelamatkan warga dari musibah banjir.

Wallahu'alam bisshawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update